Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sofyan Basir Tersangka, Momentum Perbaikan Pengadaan Listrik PLN

image-gnews
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditetapkannya Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 membuat publik kembali menaruh perhatian pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Baca: Sofyan Basir jadi Tersangka, Proyek Listrik PLN Tetap Berjalan

Pasalnya, tak hanya kali ini bos PLN terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan Tempo, sebelum Sofyan Basir, sejumlah nama pernah tersangkut kasus hukum. Ada yang sudah dibui, ada pula yang berstatus sebagai tersangka. 

Mulai dari Eddie Widiono. Direktur Utama PLN periode 2001 – 2008 ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourching Costumer Information System – Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, 2004-2007 yang merugikan negara Rp 46,1 miliar. Ia lantas dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Selain itu ada Dahlan Iskan, Direktur Utama PLN pada Desember 2009, terjerat kasus korupsi 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013. Dalam kasus itu diduga negara dirugikan hingga Rp 33,218 miliar.

Ada juga Nur Pamudji, Direktur Utama PLN setelah Dahlan Iskan yang menjabat mulai akhir 2011 hingga 2014. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel (HSD). Hingga kini, kelanjutan kasus yang membelit Nur Pamudji belum jelas.

Adapun Sofyan Basir diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan PT Samantaka Batubara mendapatkan proyek PLTU Riau-1. "Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar seperti (yang diterima) Eni Maulani Saragih," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Eni adalah bekas Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat yang kini menjadi terpidana karena terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Kotjo terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Johannes masing-masing divonis 6 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Kasus rasuah yang terbongkar pada pertengahan Juli tahun lalu itu juga menyeret bekas pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham serta pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM). Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Idrus bersalah dan menghukumya 3 tahun bui. Sedangkan Samin Tan masih berstatus tersangka.

Dalam persidangan Eni, Johannes, dan Idrus terungkap bahwa keterlibatan Sofyan bermula ketika PT Samantaka Batubara mengirim surat ke PLN agar memasukkan proyek PLTU Riau-1 dalam Rencanan Umum PenyediaanTenaga Listrik (RUPTL) pada Oktober 2015. Lantaran surat itu tak mendapat tanggapan, Johannes sebagai pemegang saham induk perusahaan PT Samantaka mencari jalan dengan meminta bantuan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, untuk dipertemukan dengan petinggi PLN.

Selanjutnya, Setya diduga memperkenalkan Johannes dengan Eni sekaligus meminta Eni mengawal proyek tersebut. Eni lantas membantu Johannes untuk bertemu dengan Sofyan Basir. Setya telah membantah ikut terlibat dalam proyek PLTU Riau-1. Pada 2016, Sofyan diduga menunjuk Johannes untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.

Ekspresi Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditetapkan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Sofyan Basir tak mau banyak berkomentar setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

Padahal, saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang memberi kewenangan PLN untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan belum terbit. "Johannes Kotjo lalu minta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau 1 milik Samantaka," ujar Saut.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

1 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

4 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

8 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Peluang Ribuan Posisi Lowongan Kerja, Ini Jurusan dan Posisi Diburu di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

9 jam lalu

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Peluang Ribuan Posisi Lowongan Kerja, Ini Jurusan dan Posisi Diburu di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Temukan posisi paling dibutuhkan dalam lowongan kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2024, dari pemasaran hingga teknologi informasi.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

10 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

16 jam lalu

Jalan Pantura Kudus-Demak, Jawa Tengah yang rusak akibat banjir mulai diperbaiki untuk persiapan arus mudik lebaran 2024 pada Kamis 28 Maret 2024. Perbaikan dan pengaspalan dilaksanakan dari jembatan batas antar kabupaten sampai depan Pasar Karanganyar, tepatnya di kilometer 44+500 B - 45+900 B arah Kudus-Demak. Tempo/Budi Purwanto
Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

Kemenhub sebut pekerjaan proyek di sekitar ruas jalan yang dimanfaatkan sebagai jalur mudik akan dihentikan mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

18 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

19 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

19 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.