Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilu 2019, Perjuangan Jadi Pemilih di Tanah Rantau

image-gnews
Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad, 14 April 2019. Sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad, 14 April 2019. Sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Iklan

 TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara untuk Pemilu 2019 kisruh di beberapa tempat di luar negeri. Ribuan orang tidak bisa menunaikan hak pilihnya meski telah datang dan mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan di Sydney, Australia.

Di KBRI Malaysia di Kuala Lumpur, sejumlah WNI gagal menyalurkan hak pilihnya pada pilpres 2019 pada Ahad, 14 April 2019. Seorang warga Tambora, Jakarta Barat, memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya lantaran tertahan di pintu masuk KBRI. "Saya tidak bisa masuk ke dalam kedutaan, terlalu padat dan disuruh mengantre," kata Nina, (bukan nama asli) kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019.

Baca: Ribuan Orang Teken Petisi Online Tuntut Coblosan Ulang di Sydney

Perempuan 33 tahun itu tiba di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Sesampainya di sana, ratusan calon pemilih telah memadati Jalan Jan Tun Razak. Mereka berkumpul di seberang jalan dan berdiri di atas pembatas jalan. Mereka mengacungkan jari membentuk angka satu dan dua sembari meneriakkan nama kedua calon presiden, Joko Widodo serta Prabowo Subianto. Banyak motor diparkir di sepanjang jalan depan KBRI.

Calon pemilih meluber hingga ke jalanan lantaran pintu KBRI ditutup. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) meminta warga untuk mengantre tanpa menginformasikan alasan pintu ditutup. Namun, barisan antre tak kunjung terbentuk. "Antrean saja tidak tahu di mana. Sebentar disuruh diam, sebentar disuruh pindah karena menghalangi jalan. Capek bener, kepala jadi pusing." Nina mengeluh.

Ia mendapat kabar pintu KBRI akan dibuka pukul 15.00. Namun, karena jarak rumahnya di Kota Rawang dengan KBRI, sekitar 45 kilometer ia memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, tidak ada kepastian masih bisa mencoblos jika kembali lagi ke KBRI pukul 15.00. "Tidak deh (mencoblos), rumah saya jauh dan macet," kata Nina. Dua orang perempuan pingsan dalam antrean. 

WNI di Malaysia mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak suaranya di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 14 April 2019. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman

Massa pemilih di KBRI Kuala Lumpur membludak karena pencoblosan yang sejatinya akan dilakukan di 225 TPS di 89 lokasi, batal dan hanya dilakukan di tiga tempat. Di KBRI Kuala Lumpur, Wisma Duta (Kediaman Dubes), dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur.

Baca: Pemilu 2019, Sejumlah Orang Pingsan di KBRI di Malaysia

Sementara itu, puluhan ribu orang tercatat sudah meneken petisi online yang menuntut pemungutan suara di Sydney, Australia, diulang. Petisi ini muncul setelah adanya kekisruhan pemungutan suara di KJRI dan Town Hall Sydney, Sabtu, 13 April 2019. Ratusan warga negara Indonesia di Sydney tak bisa menggunakan hak pilihnya. 

Berdasarkan pantauan Tempo di situs petisi online change.org, petisi telah ditandatangani lebih dari 7000 orang dalam waktu kurang dari 12 jam. Petisi menuntut Pemilu ulang di Sydney diulang. “Komunitas Masyarakat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang.” Alasannya ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan menunaikan haknya padahal sudah ada antre panjang di depan TPS Townhall sejak siang. 

Ratusan warga juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya di KJRI. “Ada ratusan lebih yang tidak bisa vote. Mending kalau kertas suaranya habis. Ini kertas suara masih banyak banget, saya lihat sendiri,” ujar Putri, 24 tahun, kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019. 

Ketua PPLN Sydney Heranudin mengatakan ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa memilih itu mayoritas pemilih yang belum terdaftar. Sedangkan, kesempatan mencoblos bagi pemilih yang belum terdaftar hanya diberi waktu satu jam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga yang tidak tahu masuk dalam kriteria yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). “DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” kata Heranudin. 

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan jumlah pemilih di luar negeri yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap cukup tinggi. “Kondisi masyarakat kita di sana terpencar,” ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.

Pemilih yang belum terdaftar sebagai tetap masih bisa menggunakan hak pilih dengan membawa paspor atau KTP elektronik ke TPS. Namun, di sejumlah negara saat pencoblosan para pemilih khusus ini dibatasi waktu. Begitupun yang terjadi di Sydney, Australia.

Viryan mengatakan para pemilih di luar negeri tidak semudah pemilih di Indonesia yang bisa mengecek data administrasi di TPS. “Sehingga mereka menjadi pemilih DPK.”

Simak: PPLN Berlin: Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019 Naik Drastis

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Wiranto mengatakan seharusnya pemilih yang sudah mengantre dapat tetap menggunakan hak suaranya. "Sudah datang, sudah mendaftar, sidang antre, hanya karena waktu terbatas pukul 13.00 kemudian stop, tidak seperti itu, dalam undang-undang pun dijelaskan," kata dia seusai Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Kemenkopolhukam, Senin, 15 April 2019.

Wiranto mengatakan walaupun waktu sudah habis, seharusnya masyarakat yang sudah hadir dan sudah mendaftarkan diri diberi waktu tambahan untuk memilih. Dia berharap hal serupa tidak terjadi dalam pemungutan suara di tanah air 17 April 2019. "Ini penting sekali ya, jangan sampai terjadi di daerah nanti pukul 13.00 (distop), padahal (antrean) masih panjang," kata dia.

Soal kisruh di Sydney , KPU berjanji akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan jika ada rekomendasi dari Panwaslu, Pemilu ulang di Sydney bisa dilakukan. “Kalau dapat rekomendasi dari Panwas bisa saja dilakukan pemungutan ulang.” Namun, pihaknya tidak bisa mengambil inisiatif sendiri.  

Kisruh pencoblosan di beberapa lokasi, Viryan mengklaim, Pemilu 2019 di luar negeri secara umum berjalan dengan baik. Salah satu penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang berjalan baik salah satunya adalah di Berlin yang diikuti oleh sekitar 93, 7 persen pemilih.

Pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri diketahui dilaksanakan lebih awal yakni pada 8 hingga 14 April 2019. Adapun, proses penghitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan di Indonesia yakni pada 17 April mendatang.

IQBAL TAWAKAL LAZUARDI | MASRUR | ROSSENO AJI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

39 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

7 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi salam kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas tersebut menguraikan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dan Arief dalam sebuah tabel.


Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

23 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyampaikan gugatannya di MK pada Rabu pagi. Begini respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

Menurut Hasyim, KPU sebagai termohon sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan ini.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Sebut Pemilu 2024 Nirintegritas

1 hari lalu

Pendemo membawa poster saat berunjuk rasa menolak pemilu curang di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Mereka menilai pemilu tahun ini penuh dengan kecurangan, banyak melanggar aturan, dan menolak hasil Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Jaga Pemilu Sebut Pemilu 2024 Nirintegritas

Jaga Pemilu mencatat sebanyak 914 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024.