TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melempar nasib penandatanganan head of agreement (HoA) atau induk perjanjian tentang pengambilalihan tata pengelolaan air Jakarta kepada Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya). Dia mengklaim sudah menerima dan membaca hasil kajian HoA dari Tim Evaluasi Tata Kelola Air dan PAM Jaya.
Baca juga: Pengambilalihan Pengelolaan Air Jakarta, PAM Jaya Usulkan Hal Ini
Baca Juga:
Sejak pekan lalu, menurut dia, dokumen tersebut telah diserahkan kepada PAM Jaya untuk dibahas bersama dua perusahaan swasta, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Bahkan Anies juga membatalkan rencana pengumuman HoA tersebut secara resmi, yang awalnya direncanakan pada Senin lalu.
“Tak usah pengumuman-pengumuman resmi, semua sudah ada di PAM Jaya,” kata Anies kepada Tempo, Rabu, 10 April 2019. Isu pengambilalihan tata kelola air sudah mencuat sejak Anies meminta Tim Evaluasi dan PAM Jaya menggodok HoA pada pertengahan Februari lalu. Dia kemudian berjanji penyusunan kajian dokumen tersebut akan rampung dalam waktu satu bulan.
Pekan lalu, Anies mengatakan akan mengumumkan HoA secara resmi pada Senin, 8 April 2019. Namun, hingga saat ini, PAM Jaya belum kunjung menandatangani HoA dengan Aetra dan Palyja.
Kolaborasi PAM Jaya, Palyja, AETRA di Puncak Hari Air Sedunia 2018 (Foto: Dok. Palyja)
Anies tak mau berkomentar ketika ditanyai soal mundurnya penandatanganan HoA tersebut. Dia hanya mengatakan berulang-ulang bahwa pemerintah DKI tak lagi mau menyerahkan pengelolaan air sepenuhnya dari hulu ke hilir kepada swasta. “Ini sudah sampai ke pembicaraan di level korporasi (dengan Aetra dan Palyja),” ujar Anies.
Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air, Tatak Ujiyati, mengatakan proses selanjutnya tergantung PAM Jaya. Negosiasi antara PAM Jaya dan dua perusahaan swasta dikatakan akan menjadi pintu bagi proses pengambilalihan selanjutnya. Dia mengklaim proses negosiasi HoA kondusif dan mereka akan segera bersepakat. “Dalam waktu dekat akan kami kabari,” ucap Tatak.
Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, mengatakan masih banyak detail konten dalam HoA yang harus disepakati seluruh pihak yang terkait, yaitu pemerintah, PAM Jaya, dan dua perusahaan swasta.
Menurut dia, detail dalam HoA menjadi penting sebagai dasar bersama dalam proses selanjutnya. "Ada beberapa hal yang kemudian pemahamannya harus sama dengan yang disepakati dan dituangkan dalam HoA," ujarnya. Komunikasi dan negosiasi dengan Aetra dan Palyja tentang rencana pengambilalihan tata kelola air terus berlangsung.
HoA, ujar Bambang, penting untuk menjamin pelayanan air minum bagi masyarakat. Menurut dia, yang dibahas, antara lain, adalah pemenuhan target cakupan pelayanan air bersih di Ibu Kota hingga 82 persen pada 2023. “Soal konten (yang detail), akan segera saya sampaikan kemudian,” kata Bambang.
Setelah HoA ditandatangani, kata Bambang, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya akan melakukan uji tuntas (due diligence) untuk menghitung biaya pengambilalihan pengelolaan air. Saat ini jaringan air bersih yang dikelola Aetra dan Palyja baru menjangkau sekitar 59 persen warga, cuma bertambah 15 persen sejak perusahaan swasta tersebut mulai mengelola air minum di DKI pada 1998.
Pemprov kini berupaya mengejar target perluasan cakupan layanan hingga 82 persen. Anggaran untuk jaringan perpipaan akan dikaji dengan pilihan menggunakan belanja daerah atau investasi swasta lewat skema kerja sama pemerintah badan usaha.
Bambang mengatakan PAM Jaya memastikan seluruh karyawan Aetra dan Palyja akan tetap bertugas setelah pengambilalihan. “Ini perlu kerja cepat untuk mencapai target. Jadi, yang sudah berjalan akan tetap,” kata dia.
Aetra belum membuat pernyataan apa pun sejak Pemprov DKI Jakarta mengumumkan selesainya kajian dokumen HoA. Direktur Operasional Aetra, Lintong Hutasoit, menolak menjawab pertanyaan yang diajukan mengenai perkembangan pembahasan HoA dengan PAM Jaya.
Pekerjaan Relokasi Pipa di Jl. Pangeran Antasari Telah Selesai Dilakukan, Pasokan Air PALYJA Kembali Normal Bertahap
Palyja pun demikian. Kepala Divisi Corporate Communications and Social Responsibilites Palyja, Lydia Astriningworo, hanya menyatakan perusahaannya terus berdiskusi dengan PAM Jaya dan para pemangku kepentingan tanpa menjelaskan mengapa negosiasi berlangsung lambat.
Namun, kuasa hukum Koalisi Tolak Swastanisasi, Arief Maulana, mengkritik pembahasan rencana pengambilalihan tata kelola air yang, menurut dia, tertutup. Arief menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pembahasan tersebut.
Menurut Arief, kebijakan yang diambil DKI nantinya harus sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tentang penghentian penswastaan dalam pengelolaan air.
Baca juga: Ambil Alih Pengelolaan Air Jakarta, Anies Serahkan Penuh ke Tim
Dia menilai skema yang disampaikan oleh pemerintah DKI, PAM Jaya, dan Tim Evaluasi, antara lain rencana untuk melakukan perjanjian ulang, tak senada dengan semangat penghentian penswastaan. “Air harus dikelola negara,” ujar Arief. Menurut Arief, pemerintah DKI harus mengakhiri kontrak dan pelibatan swasta serta tak perlu lagi mengeluarkan uang bagi swasta agar kerugian tidak bertambah.
GANGSAR PARIKESIT | LANI DIANA