Dari sinilah, Susi Pudjiastuti mempersoalkan proses lelang kapal pencuri ikan di Kejaksaan Agung yang memungkinkan para pencuri ikan membeli kapalnya kembali. "Saya mohon dengan segala kerendahan hati dan demi kedaulatan sumber daya perikanan kita, dan untuk laut masa depan bangsa.. STOP semua lelang kapal pencuri ikan. Putuskan semua untuk dimusnahkan. Terima kasih," tulis Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/TEMPO/M. Taufan Rengganis dan TEMPO/Faisal Akbar
Lebih lanjut, Yunus mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Pasal 45 UU KUHAP, bahwa lelang bisa dilakukan lebih cepat pada barang yang lekas rusak atau membahayakan. Nah, Yunus mengatakan bahwa Satgas telah memasukkan kapal pencuri ikan dalam kategori ini sehingga bisa dilelang sebelum adanya keputusan hukum tetap alias inkracht.
Sehingga, proses inilah yang bisa diupayakan oleh Satgas terhadap kapal pencuri ikan, bukan menghapus sistem lelangnya. Ketimbang menghapus lelang, Yunus lebih menyarankan agar ada pembatasan peserta lelang. "Jangan sistemnya dihilangkan, tapi dibatasi. Kalau ada satu grup yang terkait dengan pelaku, tidak boleh jadi peserta lelang," kata dia.
Yunus tak menutup kemungkinan jika pelaku bisa saja menggunakan pihak ketiga untuk membeli kapalnya kembali saat proses lelang. Tapi, kata dia, modus ini bisa diatasi dengan meminta peserta lelang membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terkait dengan pelaku. Jika terbukti, maka pemenang lelang bisa dibatalkan dan dana jaminan lelang yang disetorkan peserta bisa dianggap hangus.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sepakat jika proses lelang dari kapan pencuri ikan harus diperbaiki. Pernyataan ini disampaikan Yugi menyusul adanya polemik terkait sistem lelang yang baru-baru ini dikeluhkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Harus diperbaiki, demi mencegah agar dibeli lagi oleh agen pemilik awalnya," kata Yugi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 April 2019.
Yugi juga menilai perbaikan tak hanya harus dilakukan pada proses lelang, tapi juga pada pemanfaatan kapal pencuri ikan yang dirampas oleh negara. Sebaiknya, kata dia, kapal pencuri ikan yang berhasil ditangkap harus dimanfaatkan sesuai amanat Undang-undang.
Meski tak dapat dukungan dari kalangan pemerintah, kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan mendapat respons positif dari kalangan netizen. Tak sedikit yang mengelu-elukan keputusan Susi tersebut. "Kalau Legal tak masalah, kalau ketangkep lagi pakai kapal itu pasti lepas tangan semua .. Gak kebayang gimana gregetannya perasaan Bu @susipudjiastuti," seperti dikutip cuitan @anggabrilyanw, Rabu, 3 April 2019.
Baca: Menteri Susi Protes Lelang Kapal, Luhut: Pelelangannya yang Keliru
Ada juga netizen yang mendukung penenggelaman kapal seperti yang diserukan Menteri Susi. "Kapal ilegal yang sudah tertangkap tidak perlu dilelang pak @jokowi langsung diledakan saja tolong dirubah aturanya biar bu Susi Pudjiastuti tambah semangat menjaga laut kita," tulis @bocahningrat00 pada 27 Maret 2019 lalu.
FAJAR PEBRIANTO | FRANCISCA CHRISTY ROSANA