TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi, mengatakan sampai saat ini baru 66 orang anggota dewan yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal jumlah wajib pajak DPRD DKI Jakarta 118 orang yang terdiri anggota legislatif adalah 101 orang dan pejabat struktural 17 orang.
Baca : DPRD DKI Akan Kirim Surat Setuju Tarif MRT Sesuai Kalkulasi Anies
"Data yang ada tanggal 27 Maret 37 dewan yang mengisi, tanggal 28 bertambah 20 orang, jadi jumlah 57 dengan sebelumnya 9, jadi baru 66," ujar Yuliadi, Jumat, 29 Maret 2019.
Yuliadi mengatakan LHKPN wajib diserahkan oleh anggota DPRD incumbent sebelum tanggal 31 Maret 2019. Sedangkan untuk yang baru terpilih, maka wajib menyerahkannya setelah pelantikan. Yuliadi tak menjelaskan anggota dewan dari fraksi mana yang belum menyerahkan laporan LHKPN.
Jika anggota dewan tak kunjung mengisi LHKPN setelah batas waktu yang ditentukan, Yuliadi mengatakan anggota dewan harus melaporkannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soal kendala, Yuliadi mengatakan beberapa anggota dewan juga kerap bertanya soal teknis pendaftaran kepada pihaknya. Oleh sebab itu, beberapa kali KPK telah melakukan bimbingan teknis pengisian LHKPN.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya berencana mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya. Yakni bulan depan sebelum hari coblosan Pileg 17 April 2019.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, menilai banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta yang maju kembali sebagai calon legislator dalam Pemilihan Umum 2019 tak layak dipilih lagi.