Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Ojek Online, Dilema Tarif Hingga Ancaman Gugatan

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2019. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan diantaranya yaitu kenaikkan tarif dan perbaikan skema insentif serta penghentian perekrutan pengemudi baru. ANTARA
Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2019. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan diantaranya yaitu kenaikkan tarif dan perbaikan skema insentif serta penghentian perekrutan pengemudi baru. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah meneken aturan tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online pada 11 Maret 2019. Sebelum peraturan itu diterbitkan, pengoperasian ojek online yaitu Grab dan Go-Jek, selama ini belum diatur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sempat mengganjal perumusan aturan lantaran tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.

Baca juga: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

Dari salinan yang diperoleh Tempo, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 berisi 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Aturan ini mengangkat empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan (suspend) akun pengemudi.

Peraturan Menteri Perhubungan itu baru bisa berlaku setelah melalui tahap pengenalan atau sosialisasi. Saat ini pemerintah sedang mempercepat sosialisasi aturan baru tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ini tak akan diawali dengan periode transisi.
"Tinggal sosialisasi di kota-kota besar," kata dia di kantornya, Selasa, 19 Maret 2019.

Sayangnya hingga kini batasan tarif ojek online belum juga disepakati. Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Renhard Ronald, mengatakan batas tarif yang akan dituangkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan seharusnya menjadi pelengkap Peraturan Menteri ihwal ojek online yang terbit bulan ini.

Renhard mengatakan pembahasan batas tarif berlarut-larut karena lembaganya wajib menampung usulan berbagai pihak, dari pengemudi, penyedia aplikasi, hingga konsumen. "Ini yang rumit karena kami harus cari titik tengahnya," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Menurut Renhard, peraturan tersebut masih harus disosialisasi selama beberapa pekan sebelum bisa dijalankan. Dalam periode itu, Kementerian Perhubungan berusaha mempercepat pembahasan tarif. "Kami optimistis kedua aturan baru bisa berjalan bersamaan," ucapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjanjikan rumusan batas tarif rampung akhir pekan ini. Menurut dia, aplikator dan pengemudi belum sependapat ihwal tarif perjalanan per kilometer. "Kami juga memikirkan penumpang. Konsumen prinsipnya mau murah," tuturnya.

Dian Sastro Ngojek by Instagram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, perhitungan tarif bakal dikaitkan dengan pengeluaran pengemudi ojek online yang biasa disebut biaya langsung, seperti harga bensin. Ada pula pungutan aplikator dari tarif jasa pengemudi, yang diistilahkan sebagai biaya tak langsung.

Pihak pengemudi, Budi melanjutkan, mengusulkan penetapan batas bawah tarif Rp 2.400 per km tanpa potongan (neto). Meski tak sama persis, kedua aplikator justru meminta tarif masih berkisar Rp 1.600 per km. "Soal Rp 2.400, aplikator menganggap cukup besar. Orientasi mereka kan untuk kelangsungan bisnis," kata dia.

Dalam hasil risetnya, lembaga Research Institute of Socio Economic Development (RISED) menyatakan tarif ideal ojek online Rp 2.000 per kilometer. Angka ini didapat dari hasil penelitian RISED.

Peneliti RISED Fitra Faisal menjelaskan 71 persen konsumen saat ini hanya mampu menghadapi kenaikan pengeluaran per hari kurang dari Rp 5.000. Oleh karena itu, kenaikan tarif maksimal Rp 2000/km dianggap masih sesuai dengan kemampuan ekonomi pengguna ojek online.

Besaran tarif yang diusulkan RISED di bawah angka yang diinginkan pengemudi ojek online. "Kami menyampaikan pandangan bahwa kami dari ojek online menuntut biaya jasa tarif dasar minimum Rp. 2400/Km bersih tanpa potongan apapun dan flagfall maksimal 4 Km pertama Rp 12.000," ujar Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono seperti dikutip dari Bisnis.com.

Bila tarif yang disepakati di bawah angka yang diinginkan pengemudi, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa. "Jika tidak menerima, atas aspirasi berbagai aliansi dan komunitas ojol di seluruh Indonesia kemungkinan akan turun aksi massa, namun ini adalah opsi paling terakhir. Kami berharap tidak ada opsi sampai turun aksi massa, agar semua aspirasi dapat terakomodir," tuturnya.

Selain mentok dalam pembahasan soal tarif, aturan ojek online ini juga rawan gugatan. Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai peraturan baru tersebut rentan digugat karena status ojek tak termasuk transportasi umum. "Tata dulu undang-undang agar bisa melegalkan sepeda motor. Selama masih menyimpang, rentan sekali digugurkan pihak mana pun," ujarnya.

DIAS PRASONGKO | YOHANES PASKALIS | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

3 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

10 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

13 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

16 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

16 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

19 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

20 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

20 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.