Menurut Aan, NJOP tanah paling tinggi berada di pusat kota, yaitu di sekitar Jalan Ahmad Yani. Harga resmi yang baru dipatok Rp 12,650 juta per meter persegi atau naik dari sebelumnya sekitar Rp 10 juta.
Merujuk pada regulasi, dia menerangkan, NJOP di Kota Bekasi terbagi menjadi 100 kelas. Paling tinggi atau kelas 1 senilai Rp 68 juta, sedangkan terendah Rp 170. Kelas harga lahan tertinggi terdapat di tengah Kota Bekasi dan terendah di kawasan Bantargebang.
Aan mengatakan kenaikan nilai NJOP berkorelasi dengan tarif PBB yang mesti dibayar per tahun oleh masyarakat. Tarif PBB pun dibagi tiga kategori: NJOP lahan di bawah Rp 500 juta tarif PPB 0,1 persen dari nilai lahan, Rp 500 juta-1 miliar tarif 0,15 persen, serta di atas Rp 1 miliar tarifnya 0,25 persen. Maka wajar jika terjadi kenaikan PBB hingga empat kali lipat karena BJOP-nya juga naik.
"Sebelumnya kena 0,1 persen karena NJOP di bawah Rp 500 juta, tapi sekarang tarifnya 0,15 persen karena NJOP-nya Rp 500 juta-1 miliar.”
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro, juga memprotes jebijakan pemerintah daerah karena menaikkan NJOP tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Dia mengaku sudah mengetahui adanya perdebatan di masyarakat akibat melonjaknya tagihan PBB. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut khawatir kenaikan PBB akan menurunkan rasio masyarakat membayar pajak.
Menurut dia, jika mayoritas masyarakat tak membayar pajak, pendapatan pajak tahun ini akan lebih rendah dari tahun lalu. “Kami ingin pendapatan meningkat tapi dengan informasi yang jelas kepada masyarakat," ujar Choiruman.
Tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi mematok target ambisius dalam pendapatan dari PBB, yakni Rp 599 miliar. Angka tersebut naik sekitar 70 persen dari target tahun sebelumnya. "Ini dampak dari penerapan kebijakan ZNT (zona nilai tanah) yang masyarakat belum tahu," ujar Choiruman.
ZNT adalah program Badan Pertanahan Nasional untuk menilai harga tanah. Meski peta ZNT belum jelas, pemerintah daerah buru-buru menetapkan kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan di Bekasi sejak Januari lalu.
Choiruman menuturkan target pendapatan daerah tahun lalu sebesar Rp 2,4 triliun tapi hanya tercapai Rp 2 triliun. Sedangkan tahun ini target total justru dipatok Rp 2,8 triliun. "Kenaikan hampir 50 persen atau hampir Rp 1 triliun,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bekasi itu. “Ini tidak realistis.”
Baca juga: Cuitan Tokoh yang Sempat Terperdaya Hoax Ratna Sarumpaet