Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyoroti sikap dua calon presiden, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, terkait persoalan agraria. Menurut dia, mereka mestinya mengakui adanya masalah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang diakibatkan oleh monopoli swasta dan perkebunan negara dalam bentuk Hak Guna Usaha.
Karena itu, Dewi mendorong adanya langkah koreksi dari pemerintah terhadap masalah-masalah ketimpangan agraria di Tanah Air. "Salah satunya, segera buka informasi terkait HGU, tanah-tanah yang diterlantarkan para pemilik konsesi. Moratorium terhadap keseluruhan penerbitan dan review atas proses penerbitan HGU penting dilakukan," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 21 Februari 2019.
Apabila langkah koreksi itu tidak dilakukan, kata Dewi, maka semua janji politik mengenai reforma agraria pun bakal sia-sia. Pasalnya, reforma agraria bertujuan memperbaiki ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah menjadi lebih adil, menuntaskan konflik agraria struktural yang kronis, serta menjawab kemiskinan.
BACA: Soal Penguasaan Lahan Tambang, Luhut: Itu Sebelum Jadi Menteri
Dewi mengangkat kembali janji pemerintahan Presiden Jokowi untuk meredistribusikan 4,5 juta hektare tanah kepada rakyat miskin, terutama petani dan buruh tani yang berasal dari Hak Guna Usaha bermasalah, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan terlantar, dan pelepasan kawasan hutan. "Tetapi redistribusi tanah macet hingga tahun ini, janji 9 juta hektare menyempit kembali menjadi bagi-bagi sertifikat saja."
Baca berita tentang Prabowo lainnya di Tempo.co.