Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parpol Usung Putri Raja di Pemilu Thailand Terancam Dibubarkan

image-gnews
Putri Ubolratana Rajakanya.[Straits Times]
Putri Ubolratana Rajakanya.[Straits Times]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Diskualifikasi putri raja Thailand sebagai kandidat perdana menteri dalam pemilu tanggal 24 Maret 2019 dikhawatirkan akan membuat demokrasi semakin sulit ditegakkan di negara ini.

Diawali dari keputusan Partai politik Thai Raksa Chart mendaftarkan secara resmi nama putri raja Ubolratana Rajakanya 8 Februari 2019 di Komisi pemilihan.

Baca: Putri Ubolratana Rajakanya Didiskualifikasi dari Pemilu Thailand

Sebenarnya, rumor telah beredar sehari sebelumnya bahkan hingga larut malam tentang nama putri raja yang akan maju jadi kandidat perdana menteri. Namun tak satupun media berani menyebut namanya.

Partai Thai Raksa Chart memastikan hanya satu kandidat perdana menteri yang didaftarkan.

Mengetahui putri raja berusia 67 tahun itu maju pemilu, menurut laporan Bangkok Post, membuat panas Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan partai Palang Pracharath atau PPRP, sehingga memutuskan untuk memperpanjang masa kekuasaannya.

PPRP pun secara resmi mendaftarkan Prayut maju kembali sebagai calon perdana menteri hanya selang beberapa jam setelah Thai Raksa Chart mendaftarkan putri raja Thailand itu.

Thai Raksa Chart merupakan pecahan dari partai Pheu Thai yang berkuasa di masa Yingluck Shinawatra menjabat sebagai perdana menteri.

Baca: Parpol Usung Putri Raja Thailand Jadi Calon PM Terancam Dihukum

Kedua partai ini berteman baik dengan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dan Yingluck, adik bungsu Thaksin.

Putri Ubolratana berteman baik dengan kedua kakak beradik yang sama-sama pernah menjadi perdana menteri Thailand dan kini mengasingkan diri di London, Inggris.

Partai Thai Raksa Chart dalam pernyataannya mengucapkan terimakasih atas kesediaan sang putri raja menjadi kandidat perdana menteri yang berasal dari luar partai.

Masalahnya, terobosan Thai Raksa Chart mengambil orang luar partai yakni putri raja Thailand, justru melanggar konstitusi yang secara tegas tidak membolehkan anggota kerajaan terlibat dalam politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raja Vajiralongkor secara terbuka mengingatkan bahwa kakaknya telah bertindak tidak etis dan melanggar konstitusi karena anggota keluarga kerajaan tidak boleh berpolitik dan memegang jabatan politik.

Komisi Pemilihan mendapat angin atas pernyataan raja, dan pada hari Minggu, 10 Februari nama putri Ubolratana dicoret dan diskualifikasi.

Putusan Komisi Pemilihan mengancam hidup partai Thai Raksa Chart. Agak sulit mempercayai kalau partai ini tidak tahu isi konstitusi tentang larangan anggota keluarga kerajaan berpolitik.

Baca: Pencalonan PM Putri Ubolratana Rajakanya Ditentang Raja Thailand

Mekanisme pengajuan nama kandidat perdana menteri juga ada aturan mainnya Sehingga pemilihan orang luar partai seharusnya tidak dilakukan.

Komisi Pemilihan Thailand belum memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi ke partai yang didukung Thaksin ini.

Namun seperti dilaporkan Bangkok Post, jika Komisi Pemilihan menemukan partai ini melanggar hukum, maka kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Konstitusi.

Pengadilan Konstitusi boleh jadi memutuskan pembubaran partai Thai Raksa Chart yang memajukan putri raja Thailand jadi kandidat perdana menteri dalam pemilu mendatang. Lalu pemimpin dan anggota eksekutifnya bisa jadi dilarang ikut pemilu termasuk memberikan suara dalam pemilu selama minimal 10 tahun, atau bahkan seumur hidup.

Dalam situasi ini, sejumlah anggota eksekutif partai Thai Raksa Chart di pusat dan daerah bahkan sudah ada menyatakan mundur dan bertanggung jawab atas kekeliruan itu.

Padahal partai Thai Raksa Chat mempersiapkan 175 kandidat untuk memperebutkan 350 kursi di parlemen. Nah, jika partai ini dibubarkan mka suara di daerah pemilihannya juga akan hilang.

Alhasil, jika awalnya tujuan partai Thai Raksa Chart dengan memajukan putri raja Thailand untuk membantu dan mendukung pro-demokrasi memenangkan lebih dari 250 kursi di parlemen, maka hal itu hanya akan tinggal impian.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

5 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.


Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

6 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.


Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

6 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

PPP menyatakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya wacana.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

7 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

7 hari lalu

Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

Alhasil sebagian partai terdepak sebab gagal mendulang basis dukungan masa dalam sekala besar di Pemilu 2024.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

12 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

14 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.