TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menantang rivalnya, calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk membuktikan ucapannya yang menyebutkan kebocoran anggaran pemerintah mencapai 25 persen. Jokowi menyarankan Prabowo melaporkan temuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Prabowo Sebut Anggaran Bocor, Kepala Bapenas: Cek ke BPK
"Kalau memang bocor sampai 25 persen, laporin saja ke KPK. Duit gede banget itu," katanya usai menghadiri Perayaan Imlek Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Kemarin Prabowo mengatakan sebanyak 25 persen anggaran pemerintah Indonesia bocor. Salah satunya akibat dari maraknya penggelembungan harga yang dilakukan segelintir orang. Anggaran Indonesia, kata Prabowo, berpotensi hilang Rp 500 triliun. Dasar perhitungannya, 25 persen dari anggaran negara sekitar Rp 2.000 triliun.
Jokowi membandingkan ucapan Prabowo ini dengan momen pemilihan presiden 2014. Ada kenaikan tudingan kebocoran anggaran yang tinggi saat itu dengan sekarang. Dulu, kata Jokowi, Prabowo menyebut ada kebocoran anggaran Rp 7.200 triliun.
"Coba ingat, 2014 katanya bocor Rp 7.200 triliun. Sekarang itu bocornya kalau 25 persen itu berarti 500 triliun. Duitnya gede banget," katanya.
Jokowi meminta Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak asal bicara terkait kebocoran anggaran. "Laporkan ke KPK dengan bawa bukti-bukti dan fakta-fakta jangan asal...," ujar Jokowi yang mengakhiri perkataannya sambil menunjuk mulut.
Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mempersilakan Prabowo untuk melaporkan kepada unit terkait bila ada kebocoran anggaran pada tingkat kementerian atau lembaga. Komentar ini disampaikan Nufransa menanggapi pernyataan Prabowo yang memperkirakan sebanyak 25 persen anggaran pemerintah Indonesia bocor.
"Kami sangat menentang adanya korupsi pada pelaksanaan anggaran, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah uang rakyat, tidak boleh dikhianati sepeserpun," kata dia.
Menurut Nufransa, Kementerian Keuangan selama ini terus mengelola APBN secara profesional dan kredibel. Setiap tahunnya, kata dia, laporan dari APBN juga diperiksa oleh BPK. Lalu dalam dua tahun terakhir, hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) adalah Wajar tanpa Pengecualian.
Pada 4 Juni 2018, BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat ke Presiden Jokowi. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan 1 LK Bendahara Umum Negara, BPK memberikan opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih setelah pemerintah pusat memperoleh opini WTP atas LKPP 2016.
FAJAR PEBRIANTO