TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah pusat, melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ, menagih janji pemerintah DKI Jakarta dan daerah-daerah di sekitarnya agar menyesuaikan aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing dengan rencana induk transportasi Jabodetabek (RITJ).
Jika keduanya sudah selaras, akan memperlancar pembangunan infrastruktur transportasi terintegrasi kawasan tersebut.
Baca : Kabupaten Bogor dan BPTJ Bahas Jalur Tambang untuk Truk Besar
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono, pun memberi panduan kepada daerah-daerah yang tengah merevisi aturan RTRW. “Tinggal ikuti RITJ saja karena itu telah melalui kajian,” katanya kepada Tempo, Kamis lalu.
Menurut dia, keselarasan RITJ dengan RTRW juga akan mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum. Tanpa keselarasan itu bisa saja pemerintah daerah penyangga Ibu Kota membuat kawasan permukiman tanpa dilewati jalur transportasi massal. “Kan, kasihan masyarakat.”
Bambang pun menunjukkan contoh ketidakselarasan RTRW DKI Jakarta dengan kota penyangga, yakni dalam pembangunan koridor 13 bus Transjakarta.
Koridor tersebut menghubungkan kawasan Jalan P. Tendean di Jakarta Selatan dengan Ciledug, Kota Tangerang. Jalur layang bus itu berakhir di Petukangan, Jakarta Selatan, yang notabene merupakan perbatasan DKI dengan Ciledug karena tak ada kesesuaian perencanaan dengan Kota Tangerang.
Seharusnya, dia melanjutkan, jalur bus Transjakarta itu melayang dari kawasan Jakarta Selatan hingga Terminal Poris, Kota Tangerang. Namun, DKI hanya berwenang membangun jalur layang itu di wilayahnya. “Kalau diperpanjang sampai Poris penumpangnya tak hanya di perbatasan.”
Bambang menjelaskan soal kesesuaian perencanaan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018.
Rencana induk itu pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek.
Pada saat penyusunan RITJ 2018-2019, Gubernur DKI dan sejumlah kepala daerah kota penyangga telah sepakat mengikuti aturan itu. “Jadi jangan jalan masing-masing,” ujar Bambang.
Baca juga : April, BI Terbitkan Satu Kartu untuk Semua Moda Transportasi
Dalam rapat koordinasi pada Senin lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan perlu kajian ulang RTRW Jakarta dan kota penyangga untuk membereskan masalah transportasi.
Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala daerah Jabodetabek, yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Wali Kota Bogor Bima Aria, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono, Wali Kota Tangerang Selatan Rachmi Diany, serta Wali Kota Depok Mohammad Idris.