Stanley mengatakan, timnya tengah menunggu pengurus tabloid memenuhi panggilan Dewan Pers. Setelah itu, mereka akan mengambil tindakan. "Bukan tidak mungkin arahnya adalah kami alan merekomendasikan ini untuk ditangani Polri," katanya.
Baca: 13 Ribu Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Jawa Barat
Setelah Dewan Pers melakukan assessment, baru akan diketahui apakah tabloid Indonesia Barokah beserta isinya masuk ke dalam tindak pidana atau tidak. Jika nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, kata Dedi, maka akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan. Kepolisian saat ini belum memiliki informasi perihal siapa pemilik tabloid tersebut.
Setelah dianalisis lagi, Dedi menambahkan, jika terbukti ada unsur tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikannya. "Kalau pidana umum, ya polisi yang menyidik, seperti Obor Rakyat yang pernah kami sidik atas rekomendasi Bawaslu," katanya. "Kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas ada pidananya, kami mainkan."
Sebelumnya, simpatisan Prabowo-Sandiaga, Andi Syamsul Bahri, melaporkan Pemimpin Umum tabloid Indonesia Barokah, Muhammad Zulkarnaen dan Pemimpin Redaksinya, Ikwanudin ke Bareskrim Polri pada Jumat, 25 Januari lalu. Namun, laporan itu ditolak. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Bareskrim Polri meminta Andi untuk berdiskusi lebih dahulu dengan Direktur Tindak Pidana Umum terkait laporannya tersebut.
Adapun Jokowi mengaku belum membaca tabloid Indonesia Barokah. "Ya, enggak tahu, saya belum pernah baca. Kalau sudah baca baru nanti ngomong, wong ini belum baca," kata Jokowi di lapangan alun-alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 25 Januari 2019.
Terkait munculnya tabloid ini jelang pemilihan presiden, Jokowi meminta masyarakat bisa membedakan antara kampanye hitam atau kampanye negatif bahkan fakta. "Saya belum baca. Saya cari, kalau sudah ketemu, baru baca, baru komentar," kata dia.