Sepanjang Jumat lalu tak ada staf atau perwakilan dari manajemen PT Setia Ciliwung yang bisa ditemui. Namun terpisah, Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi, mengabarkan DKI masih menegosiasikan pembelian lahan bakal kampung susun itu. Sandyawan termasuk di antara yang mengajukan class action.
Baca:
Anies Baswedan Ralat Keputusan Soal Anggaran Shelter Bukit Duri
"Memang panjang sekali prosesnya tapi sekarang sudah pada tahap pembelian lahan," katanya, Jumat lalu.
Menurut Sandyawan, dia terakhir kali rapat dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI pada tahun lalu. Hasil rapat adalah pembangunan kampung susun hanya di atas lahan 5000 meter persegi dari tuntutan 1,6 hektare.
Cagub DKI Jakarta nomor urut 3, Anis Baswedan dikalungi kain sebagai cinderamata oleh warga saat menghadiri syukuran kemenangan warga Bukit Duri di lokasi gusuran pemukiman bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, 9 Januari 2017. Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menandatangani deklarasi Bukit Duri Bebas Penggusuran dan melakukan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur warga atas kemenangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Sebaiknya tanyakan kepada mereka (dinas) karena ada detail-detail," ujar Sandyawan.
Baca:
Tiga Kali Menang, Ini Tuntutan Korban Penggusuran Bukit Duri
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Kelik Indriyanto menepis perihal perbedaan luas lahan itu. Dia hanya mengatakan, pembangunan menunggu sertifikasi lahan di Wisma Ciliwung seluas 1,6 hektare atau 16 ribu meter persegi.
"Saat ini proses peningkatan hak milik atau sertifikasi masih di pemilik," kata Kelik menunjuk lokasi lahan di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, itu. "Sampai sekarang lokasi tersebut yang sudah diusulkan," ujar Kelik.
Baca:
Sebagian Warga Bukit Duri Tuntut Uang, Anies: Kita Bicarakan Dulu
Untuk rencana pembangunan itu, Kelik menambahkan, pemilik lahan harus merampungkan proses sertifikasi terlebih dulu. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Kelik menuturkan, Dinas Perumahan DKI di era Gubernur Anies Baswedan telah berupaya membantu proses sertifikasi tersebut. Caranya dengan melayangkan surat ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.