Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Food Court Pulau Reklamasi Diduga Tak Berizin, DKI Kecolongan?

image-gnews
Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menganggap masalah dugaan pelanggaran perizinan food court di pulau reklamasi sebagai hal yang sangat penting. Menurut dia, banyak lapak usaha tanpa izin berdiri di Ibu Kota sehingga ia mempertanyakan mengapa hanya food court di kawasan reklamasi yang menjadi sorotan.

Baca: Food Court Beroperasi di Pulau Reklamasi, Jakpro Lepas Tangan

"Ya, di samping Gedung Tempo juga barangkali banyak, tuh, yang pada jualan tidak pakai izin. Tapi, kok, ya, tidak diperhatikan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 24 Januari 2019. "Kalau kami bertindak, itu wajar. Pelanggaran harusnya bukan kewajaran. Bahwa itu banyak terjadi, iya.”

Masalah food court atau pusat jajanan serba ada (pujasera) yang diduga beroperasi secara ilegal itu mencuat setelah beredarnya rekaman video yang menayangkan hiruk-pikuk keramaian pusat kuliner itu. Dugaan food court itu tak berizin muncul karena hingga sekarang status 932 bangunan di pulau reklamasi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ratusan bangunan itu disegel langsung oleh Anies pada Juni 2018. Penyegelan dilakukan karena PT Kapuk Naga Indah selaku penggarap Pulau C dan D melakukan pembangunan tanpa mengantongi IMB.

Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Anies memastikan DKI akan menindak pelanggaran itu begitu menerima laporan. Namun Anies tidak memganggap perlu dirinya menggelar inspeksi mendadak ke Pantai Maju. "Tidak usahlah. Food court masa saya datang langsung? Tidak sepenting itu," ujarnya.

Gubernur mengatakan kawasan yang terbuka untuk umum seperti di Pulau D atau kini disebut Pantai Maju Jakarta itu memang membuat siapa pun bebas beraktivitas, tak terkecuali bagi yang ingin membuka tempat usaha. Apalagi segel tempat itu telah dilepas sejak akhir November 2018.

Segel di pulau reklamasi dilepas karena pulau C, D dan G telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang menugaskan Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD Pemerintah DKI untuik mengelola pulau tesebut.

Berdasarkan pantauan Tempo pada Rabu malam,  food court berkonsep semi outdoor di Pantai Maju terbuka untuk umum. Sebagian besar meja dan kursi pengunjung tidak beratap. Selain ada sajian Sop Konro Karebosi Baru, di pusat kuliner tersebut antara lain terdapat Restoran Matambre serta Sate dan Sop Domba Afrika.

Seorang pedagang di food court itu mengaku telah berjualan di sana sejak 23 Desember 2018. Tempat itu ramai pengunjung terutama pada akhir pekan. "Di sini setiap malam selalu ramai, apalagi tahun baru kemarin ramai banget," ucapnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengungkapkan pengembang dan pengelola food court di Pantai Maju wajib mendaftar sebagai obyek pajak. Namun hingga kini restoran-restoran di sana belum terdaftar sehingga tak membayar pajak. "Mereka belum mengajukan sehingga belum bisa kami lakukan pungutan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Faisal, pemilik food court harus merampungkan IMB sebelum melapor sebagai wajib pajak ke pelayanan terpadu satu pintu DKI Jakarta. BPRD kemudian mengukuhkan dan menyerahkan nomor obyek pajak (NOP), lantas dilakukan pungutan pajak.

Kepala Dinas Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan DKI, Benny Agus Chandra, tak memberikan kepastian soal pengawasan atas pelanggaran izin PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pantai Maju. Dia hanya mengatakan tak tahu-menahu ihwal dugaan bangunan tanpa IMB. "Kalau Pak Edi (Kepala PTSP) mengeluarkan izin, berarti legal. Kalau tidak ngasih izin, berarti ilegal. Gitu aja, selesai."

Benny berjanji akan mengecek ke pengelola food court di Pantai Maju. Menurut dia, pemerintah daerah bakal melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Pengawasan pun terus dilakukan. Namun, dia melanjutkan, perusahaan pelat merah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengelola prasarana, sarana, dan utilitas pulau reklamasi.

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

Sekretaris Perusahaan Jakpro, Hani Sumarmo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya diberi kewenangan untuk mengelola sarana utilitas, seperti lampu penerangan jalan, limbah, air, hingga kawasan pantai di pulau tersebut. "Tapi, kalau soal gedung, silakan tanya ke pengembang,” ucapnya.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritik Gubernur Anies yang dinilai membiarkan pelanggaran terjadi di pulau reklamasi. Koordinatornya, Nelson Nikodemus, menganggap Anies lemah jika berhadapan dengan PT Kapuk Naga Indah karena DKI tak bisa bertindak saat pengembang nekat membangun meski kawasan telah disegel.

Nelson pun berpendapat bahwa Gubernur Anies tak tegas menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. “Ini masalahnya, kalau Anies enggak tegas kami sudah melihat ini akan terjadi," ucapnya, Rabu lalu.

Menurut dia, upaya menghentikan reklamasi hanyalah cara agar tercipta kompromi dengan pengembang swasta. Seharusnya, Nelson menuturkan, sejak awal pemerintah DKI mengambil alih seluruh pengelolaan pulau dan menghentikan pembangunan oleh pengembang. Selanjutnya, DKI segera menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Baca: Ditunjuk Kelola Pulau Reklamasi, Jakpro Bentuk Tim dengan TGUPP

Pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tersebut juga mempertanyakan keseriusan Anies dalam menghentikan reklamasi seperti janji kampanye dalam pilkada DKI 2017. Nelson pun menyatakan pulau reklamasi seharusnya dibongkar sekaligus penjatuhan sanksi kepada pengembang. Pembiaran terhadap tindakan ilegal di pulau reklamasi hanya menguntungkan para pengembang dan pembeli properti mewah yang dijual dengan harga minimal Rp 3,2 miliar per unit.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

19 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

3 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal foto bersama saat acara Supermentor dan Farewell Event (perpisahan) untuk Gubernur Anies Baswedan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Oktober 2022. Acara yang mengusung tema Tentang Leadership, Reformasi, & Pengabdian tersebut dihadiri oleh para Duta Besar Negara Sahabat dan tiga narasumber seperti Walikota Bogor Bima Arya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

Ketua Umum kelompok relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mendukung semua kandidat yang diusung Koalisi Indonesia Maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Ridwan Kamil di DKI Jakarta.


Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

3 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati ke MK di sidang sengketa pilpres.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Anies Puji Amicus Curiae Megawati

3 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Puji Amicus Curiae Megawati

Calon presiden Anies Baswedan memuji pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anies, amicus curiae yang diajukan Megawati untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 itu mengandung pesan yang amat kuat.


Anies dan Cak Imin Temu Lebaran bersama Keluarga, Sempat Ngobrol Sengketa Pilpres di MK

3 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies dan Cak Imin Temu Lebaran bersama Keluarga, Sempat Ngobrol Sengketa Pilpres di MK

Keluarga Anies dan Cak Imin bersilaturahmi di momentum Lebaran dan membahas sejumlah hal.