Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Food Court Pulau Reklamasi Diduga Tak Berizin, DKI Kecolongan?

image-gnews
Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menganggap masalah dugaan pelanggaran perizinan food court di pulau reklamasi sebagai hal yang sangat penting. Menurut dia, banyak lapak usaha tanpa izin berdiri di Ibu Kota sehingga ia mempertanyakan mengapa hanya food court di kawasan reklamasi yang menjadi sorotan.

Baca: Food Court Beroperasi di Pulau Reklamasi, Jakpro Lepas Tangan

"Ya, di samping Gedung Tempo juga barangkali banyak, tuh, yang pada jualan tidak pakai izin. Tapi, kok, ya, tidak diperhatikan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 24 Januari 2019. "Kalau kami bertindak, itu wajar. Pelanggaran harusnya bukan kewajaran. Bahwa itu banyak terjadi, iya.”

Masalah food court atau pusat jajanan serba ada (pujasera) yang diduga beroperasi secara ilegal itu mencuat setelah beredarnya rekaman video yang menayangkan hiruk-pikuk keramaian pusat kuliner itu. Dugaan food court itu tak berizin muncul karena hingga sekarang status 932 bangunan di pulau reklamasi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Ratusan bangunan itu disegel langsung oleh Anies pada Juni 2018. Penyegelan dilakukan karena PT Kapuk Naga Indah selaku penggarap Pulau C dan D melakukan pembangunan tanpa mengantongi IMB.

Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Anies memastikan DKI akan menindak pelanggaran itu begitu menerima laporan. Namun Anies tidak memganggap perlu dirinya menggelar inspeksi mendadak ke Pantai Maju. "Tidak usahlah. Food court masa saya datang langsung? Tidak sepenting itu," ujarnya.

Gubernur mengatakan kawasan yang terbuka untuk umum seperti di Pulau D atau kini disebut Pantai Maju Jakarta itu memang membuat siapa pun bebas beraktivitas, tak terkecuali bagi yang ingin membuka tempat usaha. Apalagi segel tempat itu telah dilepas sejak akhir November 2018.

Segel di pulau reklamasi dilepas karena pulau C, D dan G telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang menugaskan Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD Pemerintah DKI untuik mengelola pulau tesebut.

Berdasarkan pantauan Tempo pada Rabu malam,  food court berkonsep semi outdoor di Pantai Maju terbuka untuk umum. Sebagian besar meja dan kursi pengunjung tidak beratap. Selain ada sajian Sop Konro Karebosi Baru, di pusat kuliner tersebut antara lain terdapat Restoran Matambre serta Sate dan Sop Domba Afrika.

Seorang pedagang di food court itu mengaku telah berjualan di sana sejak 23 Desember 2018. Tempat itu ramai pengunjung terutama pada akhir pekan. "Di sini setiap malam selalu ramai, apalagi tahun baru kemarin ramai banget," ucapnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengungkapkan pengembang dan pengelola food court di Pantai Maju wajib mendaftar sebagai obyek pajak. Namun hingga kini restoran-restoran di sana belum terdaftar sehingga tak membayar pajak. "Mereka belum mengajukan sehingga belum bisa kami lakukan pungutan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Faisal, pemilik food court harus merampungkan IMB sebelum melapor sebagai wajib pajak ke pelayanan terpadu satu pintu DKI Jakarta. BPRD kemudian mengukuhkan dan menyerahkan nomor obyek pajak (NOP), lantas dilakukan pungutan pajak.

Kepala Dinas Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan DKI, Benny Agus Chandra, tak memberikan kepastian soal pengawasan atas pelanggaran izin PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pantai Maju. Dia hanya mengatakan tak tahu-menahu ihwal dugaan bangunan tanpa IMB. "Kalau Pak Edi (Kepala PTSP) mengeluarkan izin, berarti legal. Kalau tidak ngasih izin, berarti ilegal. Gitu aja, selesai."

Benny berjanji akan mengecek ke pengelola food court di Pantai Maju. Menurut dia, pemerintah daerah bakal melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Pengawasan pun terus dilakukan. Namun, dia melanjutkan, perusahaan pelat merah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengelola prasarana, sarana, dan utilitas pulau reklamasi.

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

Sekretaris Perusahaan Jakpro, Hani Sumarmo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya diberi kewenangan untuk mengelola sarana utilitas, seperti lampu penerangan jalan, limbah, air, hingga kawasan pantai di pulau tersebut. "Tapi, kalau soal gedung, silakan tanya ke pengembang,” ucapnya.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritik Gubernur Anies yang dinilai membiarkan pelanggaran terjadi di pulau reklamasi. Koordinatornya, Nelson Nikodemus, menganggap Anies lemah jika berhadapan dengan PT Kapuk Naga Indah karena DKI tak bisa bertindak saat pengembang nekat membangun meski kawasan telah disegel.

Nelson pun berpendapat bahwa Gubernur Anies tak tegas menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. “Ini masalahnya, kalau Anies enggak tegas kami sudah melihat ini akan terjadi," ucapnya, Rabu lalu.

Menurut dia, upaya menghentikan reklamasi hanyalah cara agar tercipta kompromi dengan pengembang swasta. Seharusnya, Nelson menuturkan, sejak awal pemerintah DKI mengambil alih seluruh pengelolaan pulau dan menghentikan pembangunan oleh pengembang. Selanjutnya, DKI segera menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Baca: Ditunjuk Kelola Pulau Reklamasi, Jakpro Bentuk Tim dengan TGUPP

Pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tersebut juga mempertanyakan keseriusan Anies dalam menghentikan reklamasi seperti janji kampanye dalam pilkada DKI 2017. Nelson pun menyatakan pulau reklamasi seharusnya dibongkar sekaligus penjatuhan sanksi kepada pengembang. Pembiaran terhadap tindakan ilegal di pulau reklamasi hanya menguntungkan para pengembang dan pembeli properti mewah yang dijual dengan harga minimal Rp 3,2 miliar per unit.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

11 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Anies dan Ganjar Dalilkan Politisasi Bansos ke MK, Pakar: Untuk Mengurai Perilaku Kekuasaan

3 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Anies dan Ganjar Dalilkan Politisasi Bansos ke MK, Pakar: Untuk Mengurai Perilaku Kekuasaan

Masalah bansos perlu diuraikan oleh Pemohon sebagai kritik dalam kacamata electoral justice system.