Lebih lanjut, Syakir mengatakan pihaknya tak merasa khawatir persoalan LHKPN menurunkan elektabilitas calon legislatif.
"Enggak ada kaitan itu mah. Ya ada sih pengaruhnya, tapi enggak besar kok," kata dia.
Menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD DKI, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri segera membuat peraturan tentang kepatuhan penyelenggara negara di daerah dalam melaporkan harta dan kekayaan mereka. Dari 106 anggota DPRD DKI saat ini, baru dua orang yang menyerahkan LHKPN pada awal menjabat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, membenarkan adanya kerja sama dengan KPK dalam merancang peraturan tentang kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara di daerah. Draf aturan tersebut ditargetkan rampung akhir Februari nanti. "Kira-kira, butuh empat minggu sampai draf final," kata dia.
Sumarsono menerangkan, draf peraturan tersebut akan mengatur secara komprehensif kewajiban penyelenggara negara di daerah untuk menyerahkan LHKPN, dari tata cara pelaporan hingga pemberlakuan sanksi. Peraturan tersebut, misalnya, akan memuat ketentuan penundaan pelantikan, kenaikan pangkat, dan pencairan tunjangan jabatan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Taufiqurrahman beralasan para politikus Kebon Sirih tak menyerahkan LHKPN karena menganggap status mereka bukan sebagai pejabat negara. "Ini soal perdebatan apakah (yang bukan) penyelenggara negara wajib melapor atau tidak," kata dia.
Ihwal belum disetorkannya LHKPN ini bisa disebut “kebandelan” para anggota dewan. Pasalnya, tahun lalu DPRD DKI sudah mengeluhkan hal serupa.
Baca: DPRD DKI Akan Undang KPK Lantaran Bingung Membuat LHKPN
DPRD DKI Jakarta pernah berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi penjelasan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. "Nanti KPK bisa menjelaskan cara mengisi LHKPN,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Kamis, 17 Mei 2018.
Rencana oleh DPRD DKI itu disampaikan Triwisaksana untuk menjawab kritikan dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Kritik itu disampaikan Saut dalam peluncuran rencana aksi pemberantasan korupsi dan penanggulangan gratifikasi di Balai Kota Jakarta pada 15 Mei 2018. Menurut Saut, banyak anggota DPRD DKI yang belum menyampaikan LHKPN.
M JULNIS FIRMANSYAH | ROSSENO AJI