Menurut Yoga, jumlah itu setara tiga kali kapasitas ruas Jalan Sudirman-Thamrin sebesar 12 ribu mobil per jam. Itu sebabnya, dia menambahkan, ruas jalan tersebut selalu macet tiap jam sibuk pagi dan sore. "Karena infrastruktur kota ini masih mengakomodasi parkir sebanyak-banyaknya," kata dia.
Baca:
Anak Usaha Jakpro Godok Desain Park and Ride Dekat Stasiun MRT
Yoga menilai tarif parkir di Jakarta juga terlalu murah sehingga tak membuat orang mengurangi kebiasaan memakai kendaraan pribadi. Ia pun menyarankan penerapan tarif parkir dengan sistem zonasi. Tarifnya diatur berdasarkan jaraknya dari rute transportasi umum.
Semakin dekat lahan parkir dari rute angkutan umum, semakin mahal tarif parkirnya. "Itu disinsentif untuk pengendara yang masih berani parkir di lokasi yang sudah ada transportasi umumnya," kata dia.
Gedung parkir bertingkat park and ride Ragunan, Jakarta. ANTARA/Andika Wahyu
Yoga juga menyarankan membatasi jumlah parkir maksimum pada bangunan baru untuk lahan parkir yang dikelola sektor swasta. Dasarnya, Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan kawasan Transit Oriented Development. Ia mengusulkan luas lahan parkir kendaraan dibatasi sebesar 10-40 persen dari luas petak gedung atau bangunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senada dengan usulan tersebut. Dia mengatakan park and ride di kawasan pinggiran Jakarta bakal bertarif murah. Langkah itu dipilih sebagai insentif bagi pengendara yang mau beralih ke angkutan umum.
Sedangkan tarif parkir di dalam kota akan dinaikkan. "Dengan strategi tersebut, harapannya masyarakat yang keluar-masuk Jakarta akan menggunakan transportasi umum," kata Anies.
LANI DIANA | LINDA HAIRANI