TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid tentang ojek. Beleid yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini akan mengatur ojek online dan ojek pangkalan.
Baca: Menhub Budi Karya Targetkan Aturan Ojek Online Rampung Februari
Kementerian Perhubungan membantah aturan ini bukan untuk melegalisasi sepeda motor sebagai moda transportasi umum. "Tapi kami mau menormakan atau kemudian mengurangi persoalan terkait masalah masalah tarif, suspend sepeda motor dan keselamatan untuk ojek sebagai sarana transportasi," kata Budi Setyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat di kantornya, Selasa, 18 Desember 2018.
Budi mengatakan aturan ini membahas persoalan tarif, suspend sepeda motor dan keselamatan untuk ojek online. Sedangkan untuk ojek pangkalan, pemerintah mengatur soal keselamatan dan keamanan.Tarif ojek pangkalan tidak diatur oleh pemerintah lantaran selama ini sifatnya tawar menawar antara pengemudi dan penumpang.
Transportasi roda dua memang tidak diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 12 tentang administrasi negara, Budi menuturkan Menteri atau Kementerian bisa mengeluarkan peraturan sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat.
Menteri Perhubungan, kata Budi, akan menggunakan diskresi atau pengambilan keputusan sendiri untuk membuat aturan ini, Pasalnya, sampai sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang.
Aturan ini ditargetkan mulai diterapkan pada Maret 2019. Kemenhub telah mengundang 97 aliansi pengemudi ojek online di Jakarta untuk membahas rancangan beleid ini.