Peserta pemilu lain yakni partai politik juga tak ada yang absen dalam melaporkan LPSDK. Beberapa di antaranya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat melaporkan dana kampanye sebesar Rp 113,28 miliar. Uang itu terdiri atas dana awal sebesar Rp 102,02 miliar dan sumbangan sebesar Rp 11,26 miliar. Partai lain seperti Gerindra melaporkan dana awal Rp 71,75 miliar dan sumbangan Rp 51,04 miliar.
Baca: Baru NasDem - Perindo yang Sumbang Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf
Partai politik dengan dana sumbangan kampanye terbesar yang dilaporkan pekan lalu adalah Partai Nasdem dan Partai Perindo. Pada awal LADK, Nasdem melaporkan dana kampanye sebesar Rp 505 juta. Namun, partai milik Surya Paloh ini melaporkan LPSDK dengan dana sebesar Rp 74,97 miliar. Adapun, Perindo melaporkan LADK dengan dana Rp 1 juta dan LPSDK-nya sebesar Rp 82,63 miliar.
Meski LPSDK merupakan salah satu tahapan pelaporan dana yang perlu diserahkan peserta pemilu, tidak ada sanksi bagi yang tak melaporkan. "Kalau di undang-undang tidak ada kategorisasi khusus, ya, misalkan tidak mengumpulkan. Tidak ada sanksi," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantornya.
Menurut Hasyim, lembaganya sudah mengingatkan setiap peserta pemilu untuk menyerahkan LPSDK. Penyerahan LPSDK merupakan komitmen peserta pemilu dalam transparansi dana sumbangan kampanye. Laporan dana yang telah diterima KPU ini, kemudian diserahkan Bawalsu untuk diteliti.
Bawaslu akan meneliti beberapa hal dalam LPSDK. Afif menuturkan poin pertama adalah mengecek jumlah sumbangan agar tak melewati batas yang ditentukan. "Kami pastikan soal akurasi batasan jumlah sumbangan yang memang sudah diatur," ucapnya.
Baca: Tim Sukses: Belum Ada Pengusaha Sumbang Dana Kampanye Jokowi
Afif menegaskan ada batasan khusus untuk sumbangan dana kampanye. Misalnya, sumbangan dana dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan, untuk sumbangan dana dari yayasan atau lembaga tak boleh lebih dari Rp 25 miliar. Namun, hal ini tak berlaku bagi pasangan calon yang menyiapkan dana kampanyenya sendiri.
Selain mengecek batasan sumbangan dana, Bawaslu akan mengecek setiap dokumen serta identitas penyumbang dana kampanye. Hal ini, sebagai bentuk transparansi penyumbang serta untuk memastikan peserta pemilu tak menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang. "Semua kami periksa. Kami pastikan terkait dengan jumlah, batasan, identitas penyumbang itu," kata Afif.
Di dalam undang-undang disebutkan peserta pemilu tak boleh menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing. Pihak asing yang dimaksud yakni warga negara asing, kelompok masyarakat atau komunitas asing, pemerintahan asing, serta perusahaan asing. Untuk kategori terakhir, perusahaan asing yang dimaksud yakni lembaga usaha dengan saham yang dimiliki orang asing di atas 50 persen.
Peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APDN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Termasuk, dana kampanye tak boleh berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta yang bersumber dari usaha milik desa.
Afif memperkirakan Bawaslu butuh waktu sekitar satu pekan untuk mengecek setiap detail berkas LPSDK ini. Rencananya, pengecekan LPSDK peserta Pemilu 2019 ini akan selesai pada 9 Januari 2019. "Jika kemudian terdapat kekurangan dan keganjilan akan kami sampaikan ke publik nanti," tuturnya.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN