Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Bakal Awasi Ketat Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Reporter

image-gnews
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan bahwa laporan sumbangan dana kampanye harus transparan. Semua peserta pemilihan umum, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus melaporkannya secara jelas dan tanpa manipulasi.

Baca: Rincian Sumbangan Dana Kampanye Pilpres dan Partai Pemilu 2019

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan ada ancaman pidana bagi laporan yang tidak transparan. "Kalau peserta pemilu memberikan laporan sumbangan yang tidak benar, ada dampak pidananya," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Peserta pemilu, kata Afif, juga tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang, seperti pemerintah asing, warga negara asing, dan sebagainya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari setiap peserta Pemilu 2019 pada Rabu, 2 Januari 2019. Laporan ini merupakan perincian atas sumbangan dana kampanye yang masuk dari semua peserta pemilu yakni partai politik, pasangan capres-cawapres, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Semua LPSDK peserta pemilu sudah kami terima," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers penerimaan LPSDK peserta pemilu di kantornya, Rabu pekan lalu.

Baca: Kata PAN Soal Sumbangan Dana Kampanye Prabowo - Sandiaga

LPSDK merupakan salah satu tahapan laporan dana kampanye yang perlu diserahkan setiap peserta pemilu di tengah masa kampanye. Fungsinya, agar KPU mengetahui perkembangan dana kampanye setiap peserta. "Tentu laporan ini menjadi bagian tugas yang harus dikerjakan KPU dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu," kata Arief.

Laporan dana kampanye yang perlu dikumpulkan peserta Pemilu 2019 terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. LADK ini telah ditutup pada 23 September 2018.

Tahap selanjutnya yaitu LPSDK, berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

8 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

9 jam lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

9 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

23 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Alasan PAN Prioritaskan Kader Sendiri dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi  (kanan) berfoto bersama Ketua DPW PAN Eko Hendro Purnomo (kiri), Wakil Ketua Umum PUAN AMANAT Putri Zulkifli Hasan (ketiga kiri) dan aktor yang juga kader PAN Varrel Bramasta (kedua kiri) pada acara perkenalan kader baru PAN di kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. Varrel Bramasta resmi menjadi kader PAN dan akan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan PAN Prioritaskan Kader Sendiri dalam Pilkada 2024

PAN berusaha melanjutkan koalisi dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.