TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Amelia telah resmi melaporkan bekas atasannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemerkosaan. Laporan itu dibuat pada Kamis, 3 Januari 2019. Amel –nama panggilan Rizky— didampingi oleh pengacaranya, Heribertus S. Hartojo.
Baca: Dugaan Pemerkosaan, Sekretaris Pejabat BPJS Kirim Surat ke Jokowi
Atasan yang dilaporkan itu adalah Syafri Adnan Baharuddin. Sebelumnya Syafri menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah dugaan pemerkosaan ini mencuat ke permukaan, Syafri menyatakan mundur dari jabatannya.
Saat bertemu wartawan, Amel meminta agar namanya disebutkan secara lengkap dalam pemberitaan. Dia juga mempersilakan juru warta memasang fotonya dalam berita terkait. "Karena saya mau speak up (bersuara)," kata perempuan 27 tahun itu melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat petang, 4 Januari 2018.
Amel mengatakan, stigma buruk terhadap korban kejahatan seksual membuat perempuan selalu dipersalahkan. Stigma inilah yang belakangan membuat korban merasa malu dan akhirnya menutup diri. Mereka tidak berani mengungkapkan masalah ini karena menganggap kejahatan yang menimpanya adalah aib.
Untuk melawan stigma itu, kata Amel, diperlukan keberanian. Karenanya dia tidak ragu-ragu menunjukkan diri. Dia berharap tindakannya ini dapat diikuti oleh perempuan-perempuan lain yang juga menjadi korban kekerasan seksual.
Amel bertemu Syafri pertama kali saat tes wawancara di BPJS Ketenagakerjaan pada April 2016. Seusai wawancara, Syafri langsung menyatakan Amel lulus dan diterima bekerja sebagai sekretaris pribadinya dengan gaji sebesar Rp 9 juta. Syafri juga menjanjikan beasiswa pascasarjana kepada Amel, setelah perempuan itu diangkat sebagai karyawan tetap setelah satu tahun bekerja.
Dugaan kekerasan seksual terhadap Amel pertama kali terjadi pada 23 September 2016. Saat itu dia diminta Syafri untuk ikut kunjungan kerja ke Pontianak. Mereka menginap di Hotel Aston Pontianak Hotel & Convention Center. Syafri menempati executive bed dan Amel bersama seorang rekan kerjanya di kamar superior bed.
Pada malam pertama kedatangan di Pontianak, Syafri memanggil Amel ke kamarnya untuk membantu pekerjaan. Saat itulah dugaan pemerkosaan terjadi. Amel berupaya memberontak namun tidak berdaya melawan atasannya.
Mendapat perlakuan itu, Amel merasa terpukul. Setelah kembali ke Jakarta ia mengadu kepada salah satu kolega Syafri di Dewan Pengawas. Namun pengaduan ini tidak berpengaruh apa pun. Akhirnya kejadian serupa kembali berulang sekitar dua bulan kemudian di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian secara berturut-turut di Bandung pada 11 Desember 2017 dan di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Selatan, pada Juli 2018.
Amel tidak tahan lagi dengan perlakuan yang diterimanya. Dia memutuskan untuk membongkar perbuatan Syafri dengan melaporkannya ke polisi. Dia berharap, dengan dilaporkannya kasus ini, tidak ada lagi perempuan lain yang menjadi korban.
Syafri membantah tuduhan bekas bawahannya itu dengan menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat, 30 Desember 2018. Menurut bekas Duta Besar RI untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa-Swiss ini, tuduhan Amel kepadanya sangat keji. “Saya langsung istigfar,” ujarnya.
Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK: Atasan Buat Aturan Hubungan Mesra
Syafri tengah menyiapkan laporan terhadap Rizky Amelia dengan tuduhan pencemaran nama serta dianggap melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena tuduhan ini, Syafri mengundurkan diri dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. “Saya mau berfokus menempuh jalur hukum,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LANI DIANA WIJAYA