Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menunggu DKI Jakarta Terapkan Aturan Pembatasan Kantong Plastik

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Sampah Plastik. shutterstock.com
Ilustrasi Sampah Plastik. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur tentang pembatasan penggunaan kantong plastik masih menunggu untuk disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aturan ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar, toko dan pusat perbelanjaan.

Anies mengatakan masih belum mengesahkan pergub tersebut karena masih banyak hal yang perlu dikoreksi. "Isi dari Pergubnya masih harus dikoreksi banyak. Ini bukan soal tanda tangan aja, justru kontennya yang harus dikoreksi dulu," kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis, 3 Januari 2019.

Baca: Fakta Pergub Pembatasan Plastik, dari Jumlah Sampah sampai Sanksi

Salah satu hal yang masih perlu dikoreksi menurut Anies adalah ketentuan soal subtitusi plastik. Selama ini, hampir setiap tempat perbelanjaan menggunakan plastik dan seakan sudah menjadi kebutuhan.

Karena itu, Anies menilai butuh aturan dalam pergub tersebut yang dapat mensubtitusi plastik di masyarakat. "Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujarnya.

Konsumsi warga Jakarta terhadap plastik bisa dibilang cukup besar. Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, rata-rata sampah di DKI seberat 2,5 juta ton per tahun. Sebanyak 357 ribu ton di antaranya adalah sampah plastik.

Khusus kantong plastik, warga ibu kota menyumbang 1.900 sampai 2.400 ton per tahun. Jumlah itu setara dengan 240-300 juta lembar kantong plastik.

Ilustrasi Kantung Plastik. shutterstock.com

Dari hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI, kondisi tersebut membuat Jakarta perlu diet plastik. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membatasi penggunaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmawati mengatakan dinas juga telah melakukan survei persepsi terhadap warga Jakarta atas pembatasan penggunaan kantong plastik. Survei dilakukan dengan cara door to door yang mayoritas pesertanya merupakan ibu rumah tangga. "Hampir 80 persen setuju untuk pembatasan, bersedia membawa kantong sendiri," kata dia.

Kota Bogor telah lebih dulu menerapkan aturan ini. Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sejak 1 Desember 2018, pusat perbelanjaan dilarang menggunakan kantong plastik.

Baca: Pergub Pembatasan Plastik, Dinas LH: Bungkus Pangan Masih Boleh

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Ellia Buntang menyebut kebijakan itu sudah bisa mengurangi sampah plastik sebanyak 1,8 ton sehari. "Jumlah penggunaan kantong plastik yang digunakan oleh pusat perbelanjaan, ritel, swalayan dan toko besar sebanyak 1,8 ton perhari yang akhirnya menjadi sampah, kini tidak ada setelah perwali diberlakuan," kata dia.

Menurut Ellia, secara kasat mata berkurangnya jumlah sampah kantong plastik itu memang tidak terlihat. Namun ia meyakini dampaknya lebih dari itu, "Saat ini efeknya belum terasa, tapi untuk jangka panjang bagi kelestarian alam dan lingkungan akan sangat dirasakan," kata dia.

Baca: DKI Survei Pembatasan Kantong Plastik, Apa Reaksi Warga Jakarta?

Menyusul Kota Bogor, Bali juga sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. "Melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan PSP," kata Wayan.

Aturan ini mendapat dukungan dari kalangan pengusaha di Bali. "Di seluruh belahan dunia, plastik menjadi masalah lingkungan yang terus dicarikan solusinya. Kami dukung kebijakan itu asal sosialisasi harus terus digencarkan," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Bali Anak Agung Alit Wiraputra.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

9 jam lalu

Sampah sachet dari lima perusahaan mencemari perairan Jakarta. Foto Tim Brand Audit
Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

Dari total timbunan sampah plastik, ditaksir sekitar 14-16 persen itu berupa sachet dan pouch.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


Prihatin Sampah Plastik, KFLHK Kampanye Gaya Hidup Lestari Melalui Green Ramadan

2 hari lalu

Nelayan mendorong perahunya melewati tumpukan sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Prihatin Sampah Plastik, KFLHK Kampanye Gaya Hidup Lestari Melalui Green Ramadan

Sampah plastik mengancam kesehatan dan lingkungan. Klaster Filantropi Lingkungan Hidup dan Konservasi berkampanye melalui program Green Ramadan.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.