Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap PUPR: Bancakan 12 Proyek oleh Perusahaan Kakak Adik

image-gnews
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma menutupi wajahnya saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait OTT Kementerian PUPR, pada Ahad, 30 Desember 2018. ANTARA
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma menutupi wajahnya saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait OTT Kementerian PUPR, pada Ahad, 30 Desember 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDUA perusahaan “kakak-adik” itu diduga menggasak dua belas proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Parahnya salah satu pekerjaan merupakan bagian dari pemulihan pasca tsunami Donggala, Palu. “"KPK mengecam keras dan prihatin  karena dugaan suap ini salah satunya berkaitan dengan proyek SPAM di Donggala, Palu yang September lalu terkena bencana," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menelaskan soal suap PUPR ini, Ahad, 30 Desember 2018.

Baca: KPK Menahan 8 Tersangka Kasus Suap Kementerian PUPR

Kedua perusahaan itu adalah PT Wijaya Kusuma Emindo yang menurut situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi perusahaan ini berdiri pada April 1977. Sedangkan sang adik adalah PT Tashida Perkasa yang dari situs sama menyebutkan perusaahan ini didirikan pada Agustus 1977. Saut mengatakan kedua perusahaan ini dimiliki oleh orang yang sama.

Saut menjelaskan KPK mulai bergerak sejak Jumat, 28 Desember 2018, pukul 15.30 WIB. Pertama, tim menciduk Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, di ruang kerjanya di Gedung Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. "Dalam penangkapan itu, tim menyita barang uang sejumlah 22.100 Dolar Singapura di dalam amplop," kata Saut.

Setelah itu, tim lantas menangkap beberapa orang lagi, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. "Dari mobil Teuku Moch Nazar, yang terparkir di Gedung PSPAM KPK menyita uang senilai Rp 100 juta dan 3.200 Dolar Amerika," kata Saut.

Kemudian, KPK menangkap PPK SPAM Toba, Donny Sofyan Arifin; staf Satker SPAM Darurat, Dwi Wardhana; Bendahara Satker SPAM Strategis, Asri Budiarti; staf Bendahara Satker SPAM Strategis, Wiwik; Sekretaris Kepala Satker SPAM Strategis, Shelfie Putri Pratama; PPK SPAM Strategis, Diah; dan sopir Kepala Satker SPAM Strategis, Sugianto.

Setelah itu, KPK menangkap dua orang dari pihak swasta di tempat yang sama. Mereka adalah Untung Wahyudi dan Adi Dharma, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo.

Penyidik KPK kemudian menggeledah sejumlah ruangan di Gedung PSPAM itu. Di ruang kerja Dwi Wardhana, KPK menemukan uang RP 636,7 juta. Sedangkan, di ruangan Asri Budiarti, penyidik juga menemukan uang Rp 1.426 miliar, lalu dari Untung Wahidin Rp 500 juta dan 1.000 dolar Singapura. Penyidik KPK juga menyita uang di rumah Wiwik Bendahara senilai RP 706,8 juta.

Setelah melakukan pengembangan secara paralel, KPK menangkap Direktur PT Wijaya Kusuma Yohanes Herman Susanto, Andri dan Dwi di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pada Jumat malam, tim dari KPK bergerak kembali ke Kelapa Gading untul menangkap Direktur Utama PT Wijaya Kusuma, Budi Suharto; dan Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma dan sopir Irene, Warso. Selanjutnya, mereka menangkap Direktur PT Tashida Yuliana Enganita Dibyo di Serpong.

Total jenderal, hari itu KPK menangkap 20 orang terkait suap PUPR ini. Namun, setelah menjalani pemeriksaan seharian penuh, KPK hanya menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap PUPR.

Mereka adalah, Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kemudian, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan Irene Irma; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP),Yuliana Enganita Dibyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana modus suap dan profil perusahaan penyuap? Baca kelanjutannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

30 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

2 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

9 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

15 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

15 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

19 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

19 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.