Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

image-gnews
Aturan Baru Taksi Online Disiapkan
Aturan Baru Taksi Online Disiapkan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal mengawasi ketat kepatuhan para operator taksi online dalam memberlakukan tarif operasionalnya. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu telah diatur tarif operasional taksi daring berkisar Rp 3.500-6.500 per kilometer untuk dua wilayah operasional.

Baca: Permenhub Taksi Online Segera Berlaku, Kapan Aturan Ojek Online?

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya menargetkan pemantau tarif sudah ada pada awal tahun depan. "Bisa saja kami minta ke perusahaan seperti PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) atau swasta," ucapnya di Jakarta, 19 Desember 2018.

Nantinya, menurut Yani, pihak ketiga tak berhak menindak penyedia aplikasi taksi online, melainkan hanya melapor ke Kementerian Perhubungan jika menemukan pelanggaran batas tarif. Saat ini hanya terdapat dua perusahaan aplikasi taksi online di Indonesia, yakni Go-Jek dan Grab.

Kementerian Perhubungan lalu mengirim peringatan langsung kepada aplikator. Adapun pelanggaran berat bisa berujung pembuatan surat rekomendasi sanksi yang diajukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Suka tidak suka, pokoknya kami harus mendapat data-data dari operator agar bisa mengawasi," ujarnya.

Seperti diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru meneken aturan baru taksi online. Beleid itu belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan substansi 46 pasal, aturan itu mengganti posisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang dicabut Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.

Meskipun sudah legal, regulasi anyar tersebut baru berlaku efektif pada Mei tahun depan seusai proses sosialisasi. Namun aturan itu akan memperkuat pengawasan tarif yang juga sempat diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pengganti Permenhub Nomor 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir Mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan surat izin mengemudi untuk angkutan umum. "Permintaan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola taksi online pun kami akomodasi sekarang," ucapnya.

Dalam aturan baru itu terdapat lima standar pelayanan yang merujuk pada aspek keselamatan. "Kami minta aplikator memberikan fitur keamanan kalau penumpang terancam. Pengemudi juga harus berpenampilan rapi," tutur Budi.

Public Relation Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini, mengatakan perusahaannya belum ingin mengomentari peresmian beleid taksi online yang baru. Namun dia memastikan aplikasi Grab sudah dilengkapi dengan fitur keselamatan, yakni Panic Button.

Baca: Pengemudi Taksi Online Dilarang Hubungi Penumpang Usai Mengantar

Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, pun belum banyak menanggapi aturan teranyar terkait taksi online itu. "Kami belum secara resmi menerima salinan peraturan tersebut. Namun Go-Jek memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | HENDARTYO HANGGI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DJKA Rampungkan Perawatan Eskalator Stasiun Manggarai

5 hari lalu

Petugas memasang papan petunjuk peron di Stasiun Manggarai, Jakarta, Sabtu 16 Desember 2023. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub melakukan Switch Over (SO) ke-7 di Stasiun Manggarai sebagai bagian dari pengembangan stasiun sentral dengan pengaktifan jalur 1 dan 2 baru beserta peronnya, yang berimbas pada penomoran jalur di Stasiun Manggarai akan mengalami perubahan dan efektif berlaku mulai 17 Desember 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
DJKA Rampungkan Perawatan Eskalator Stasiun Manggarai

Pasca uji pemeriksaan, eskalator di Stasiun Manggarai sudah bisa berfungsi secara optimal.


Mengenal Pilot Fatigue yang Jadi Penyebab Ketiduran Pilot dan Kopilot Batik Air

5 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Air
Mengenal Pilot Fatigue yang Jadi Penyebab Ketiduran Pilot dan Kopilot Batik Air

Minimalisasi pilot fatigue seperti yang terjadi di Batik Air, dapat dilakukan perbaikan sistemik efektivitas program Fatigue Risk Management System.


Deretan Stasiun Kereta Tempat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub

6 hari lalu

Pemudik menaiki kereta Cikuray jurusan Garut di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Stasiun Kereta Tempat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub

Kemenhub kembali menggelar program Mudik Gratis untuk Lebaran 2024. Cek informasi lengkap mengenai lokasi pendaftaran, hingga kuota peserta.


Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

7 hari lalu

Pada Minggu 3 Maret 2024, Kementerian Perhubungan RI meresmikan pengoperasian BISKITA Trans Bekasi Patriot, yang diharapkan menjadi transportasi bus umum yang solutif di wilayah Bekasi. sumber: Suci Sekar/Tempo
Kurangi Polusi Udara Sekaligus Kemacetan, BISKITA Kemenhub Hadir di Bekasi

Kementerian Perhubungan secara bertahap sejak 2020 meluncurkan angkutan massal dengan sistem Buy the Service (BTS). Kurangi polusi udara dan kemacetan


Penumpang Batik Air Ungkap Situasi di Pesawat saat Pilot-Kopilot Tertidur

9 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Penumpang Batik Air Ungkap Situasi di Pesawat saat Pilot-Kopilot Tertidur

Seorang penumpang pesawat Batik Air menceritakan kondisi para penumpang saat pesawat terbang dalam kondisi pilot dan kopilot tertidur sekitar 30 menit


Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

9 hari lalu

Penerbangan Batik Air (BTK673) nomor pesawat PK-LUV pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot tertidur hampir setengah jam sehingga pesawat yang mestinya mendarat di Cengkareng sempat nyasar sampai sekitar langit Cianjur-Sukabumi. Sumber: KNKT.
Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

Terpopuler: Aturan baru pembatasan barang impor yang dibawa penumpang, kisah penumpang Batik Air yang keluar jalur karena pilot dan kopilot tertidur.


Cerita Penumpang Batik Air yang Pilot-Kopilot Tertidur hingga Pesawat Nyasar ke Cianjur

9 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Cerita Penumpang Batik Air yang Pilot-Kopilot Tertidur hingga Pesawat Nyasar ke Cianjur

Salah satu penumpang Batik Air yang terbang dengan kondisi pilot dan kopilot tertidur mengaku kaget atas insiden tersebut.


Kasus Pilot Tertidur di Pesawat, Batik Air Klaim Terapkan Kebijakan Istirahat Memadai

9 hari lalu

Ilustrasi pilot tertidur. Istimewa
Kasus Pilot Tertidur di Pesawat, Batik Air Klaim Terapkan Kebijakan Istirahat Memadai

Batik Air mengklaim menerapkan kebijakan istirahat pilot dan kopilot yang memadai. Lantas kenapa pilot Batik Air kelelahan dan tertidur di pesawat?


Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot yang Tertidur di Pesawat

9 hari lalu

Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Banndara Internasional Soekarno-Hatta. Armada hemat energi tersebut merupakan pesawat ke-56 milik Batik Air. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot yang Tertidur di Pesawat

Pihak Batik Air mengatakan telah menghukum pilot dan kopilot yang tertidur saat menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari lalu.


Pilot-Kopilot Batik Air Tidur di Pesawat, KNKT Temukan Kecerobohan Prosedur

9 hari lalu

Penerbangan Batik Air (BTK673) nomor pesawat PK-LUV pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot tertidur hampir setengah jam sehingga pesawat yang mestinya mendarat di Cengkareng sempat nyasar sampai sekitar langit Cianjur-Sukabumi. Sumber: KNKT.
Pilot-Kopilot Batik Air Tidur di Pesawat, KNKT Temukan Kecerobohan Prosedur

Investigasi KNKT menyebutkan tidak ada panduan rinci terkait IM SAFE di kasus pilot-kopilot Batik Air yang tertidur di pesawat.