Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

image-gnews
Aturan Baru Taksi Online Disiapkan
Aturan Baru Taksi Online Disiapkan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal mengawasi ketat kepatuhan para operator taksi online dalam memberlakukan tarif operasionalnya. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu telah diatur tarif operasional taksi daring berkisar Rp 3.500-6.500 per kilometer untuk dua wilayah operasional.

Baca: Permenhub Taksi Online Segera Berlaku, Kapan Aturan Ojek Online?

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya menargetkan pemantau tarif sudah ada pada awal tahun depan. "Bisa saja kami minta ke perusahaan seperti PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) atau swasta," ucapnya di Jakarta, 19 Desember 2018.

Nantinya, menurut Yani, pihak ketiga tak berhak menindak penyedia aplikasi taksi online, melainkan hanya melapor ke Kementerian Perhubungan jika menemukan pelanggaran batas tarif. Saat ini hanya terdapat dua perusahaan aplikasi taksi online di Indonesia, yakni Go-Jek dan Grab.

Kementerian Perhubungan lalu mengirim peringatan langsung kepada aplikator. Adapun pelanggaran berat bisa berujung pembuatan surat rekomendasi sanksi yang diajukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Suka tidak suka, pokoknya kami harus mendapat data-data dari operator agar bisa mengawasi," ujarnya.

Seperti diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru meneken aturan baru taksi online. Beleid itu belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan substansi 46 pasal, aturan itu mengganti posisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang dicabut Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.

Meskipun sudah legal, regulasi anyar tersebut baru berlaku efektif pada Mei tahun depan seusai proses sosialisasi. Namun aturan itu akan memperkuat pengawasan tarif yang juga sempat diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pengganti Permenhub Nomor 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir Mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan surat izin mengemudi untuk angkutan umum. "Permintaan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola taksi online pun kami akomodasi sekarang," ucapnya.

Dalam aturan baru itu terdapat lima standar pelayanan yang merujuk pada aspek keselamatan. "Kami minta aplikator memberikan fitur keamanan kalau penumpang terancam. Pengemudi juga harus berpenampilan rapi," tutur Budi.

Public Relation Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini, mengatakan perusahaannya belum ingin mengomentari peresmian beleid taksi online yang baru. Namun dia memastikan aplikasi Grab sudah dilengkapi dengan fitur keselamatan, yakni Panic Button.

Baca: Pengemudi Taksi Online Dilarang Hubungi Penumpang Usai Mengantar

Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, pun belum banyak menanggapi aturan teranyar terkait taksi online itu. "Kami belum secara resmi menerima salinan peraturan tersebut. Namun Go-Jek memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

2 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

2 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

4 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

5 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

6 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

6 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

11 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

11 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

13 hari lalu

Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

Total kuota yang disediakan pada program Mudik Gratis Kapal Laut sebanyak 4.800 sepeda motor dan 9.600 penumpang.