Meski begitu masalah DPT ini rupanya belum kelar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ada di kubu Prabowo - Sandiaga mengatakan menerima penetapan tersebut dengan syarat. “Kami sepakat, namun dengan catatan data ini masih dapat diperbaiki,” kata Pipin pada Tempo Senin 17 Desember 2018.
Menurut Pipin, terakhir PKS mengantongi ada sekitar 900 ribu pemilih ganda dalam DPT. Namun sekitar 200 ribu telah berhasil diatasi sehingga sekarang tersisa 700 ribu. Pipin menuturkan data ini pun telah dicek oleh seluruh partai peserta pemilu menggunakan perangkat lunak dan metode yang sudah ditetapkan.
Masalah DPT, kata dia, tidak akan pernah selesai untuk dibahas. Namun, ia mengatakan yang jelas saat ini KPU memerlukan data yang dapat dijadikan acuan untuk mencetak kertas suara.
Pipin menambahkan partainya akan lebih berkonsentrasi pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang selanjutnya akan dibahas di KPU. “Setelah ini ada pembahasan DPK, kami akan fokus ke situ,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Departemen Saksi TKN Jokowi-Maruf, I Gusti Putu Artha mengatakan ada empat catatan DPT tersebut. "Pertama, saya tetap berpendapat bahwa ada anomali angka DPT antara yang diumumkan dengan perbandingan DP4," kata Putu. Ia mengatakan DPT lebih rendah dari DP4.
Kedua, kata Artha, terdapat keanehan di angka DPT yang relatif naik sedikit dibandingkan angka DPT 2014. Menurut mantan komisioner KPU tersebut, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak logis dengan memperhatikan komparasi angka DPT pemilu-pemilu sebelumnya.
"Kedua anomali di atas patut diduga karena aturan baru wajib KTP elektronik. Patut diduga ada banyak warga yang belum melakukan perekaman dan namanya tak muncul sebagai pemilih," ujar Putu Artha.
Terhadap kemungkinan tersebut, TKN mengusulkan dua opsi sebagai berikut. Pertama, jika sebulan sebelum pencoblosan ditemukan fakta begitu banyak pemilih yang tak memiliki hak karena tak ber-KTP harus ada solusi antara Pemerintah dan KPU untuk menyelamatkan pemilih.
"Kedua, harus dipantau kemungkinan kekurangan surat suara di TPS-TPS karena ada kemungkinan banyak pemilih yang belum terdaftar di DPT," ujar dia.
KPU menyatakan pemilih yang belum masuk dalam DPT akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Jadi kalau tidak ada di DPT, di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka dia akan dimasukkan ke DPK,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018.
Simak: KPU Tegaskan Tak Ada DPT Siluman Menjelang Pilpres
Arief mengatakan calon pemilih yang masuk dalam DPK harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus membawa identitas asli ke Tempat Pemungutan Suara. Mereka juga hanya bisa memilih di TPS sesuai alamat identitas dan menggunakan hak pilihnya menjelang akhir waktu pemungutan. “Itu regulasinya,” kata dia.
Budiarti Utami Putri, Fikri Arigi, Dewi Nurita
Ikuti perkembangan seputar DPT Pemilu 2019 di Tempo.co