TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua. “Jumlah pemilih dalam negeri dan luar negeri telah ditetapkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat pleno penetapan DPT Hasil Perbaikan 2, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018.
Baca: Akhirnya Disahkan KPU, Berikut Liku-liku DPT Pemilu 2019
Jumlah DPT Pemilu perbaikan kedua ini mencapai 192.838.520, terdiri dari 190.770.329 pemilih di dalam negeri dan 2.058.191 di luar negeri. Penetapan DPT dilakukan setelah melalui proses panjang.
KPU awalnya menetapkan jumlah DPT pada 5 September 2018. Jumlahnya kala itu 187.781.884. Terdiri dari 185.732.093 pemilih dari dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. Meski telah menetapkan DPT, KPU memberikan waktu perbaikan selama 10 hari kerja sejak penetapan.
Belakangan kubu calon presiden Prabowo - Sandiaga Uno mengklaim telah menemukan jutaan pemilih ganda dalam DPT itu. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mengatakan ada 25 juta identitas ganda dari 137 juta pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara KPU. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu memperkirakan jumlah pemiih ganda dalam DPT ini 2 juta pemilih.
Namun, KPU yakin data pemilih ganda tak sampai 2 persen dari 187 juta. Untuk menyelesaikan masalah ini, KPU, Bawaslu dan partai politik memutuskan mengecek hingga 15 September 2018.
Simak terusannya: Lika-liku penetapan DPT.