TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran kegiatan Rp 6,7 triliun di RAPBD DKI terancam dicoret kembali. Anggaran senilai itu muncul tidak dari Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai proses awal dari penyusunan anggaran pendapatan dan belanja suatu daerah.
Baca berita sebelumnya:
Diteken, RAPBD DKI 2019 Naik Menjadi Rp 89 Triliun
Ancaman itu terungkap dari pernyataan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin tentang proses evaluasi terhadap RAPBD 2019 DKI. Evaluasi oleh pemerintah pusat menjadi tahap berikutnya setelah Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI menyetujui rumusan akhir RAPBD 2019 DKI senilai total Rp 89 triliun pada Selasa 27 November 2018.
Syarifuddin menerangkan, evaluasi oleh kementerian untuk memastikan sinkronisasi mulai dari Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga rancangan APBD. Perbedaan antara ketiganya bakal tercantum dalam hasil evaluasi Kementerian nanti yang akan dikirim ke Pemerintah DKI Jakarta.
"Jadi, poinnya, ketiganya harus sinkron," kata Syarifuddin, Kamis 29 November 2018.
Baca:
Sempat Kena Pangkas, Anggaran Stadion BMW Naik Lagi Rp 900 Miliar
Daftar kegiatan baru yang muncul di luar RKPD disebut akan menjadi sorotan utama, dan RAPBD DKI 2019 memilikinya senilai Rp 6,7 triliun. Kegiatan baru, Syarifuddin menegaskan, hanya diizinkan lolos ke dalam APBD jika memang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan luput tercantum dalam RKPD.