TEMPO.CO, Jakarta - DUA orang di daerah Sampang, Jawa Timur, cekcok akibat memiliki pilihan calon presiden atau Capres yang berbeda dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Insiden yang terjadi pada Rabu, 23 November 2018, ini berujung pada meninggalnya salah satu pendukung calon presiden karena ditembak oleh seorang lainnya.
Baca: Kronologi Kasus Penembakan Akibat Cekcok Pilihan Capres
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan insiden ini bermula ketika pelaku penembakan yang bernama Idris mengomentari sebuah unggahan di Facebook. Frans mengatakan Idris mengomentari tulisan di dinding Facebook yang berbunyi "Siapa pendukung capres ini akan merasakan pedang ini".
Tempo telah menyunting bunyi unggahan Facebook tersebut. Dalam postingan aslinya, si pengunggah menyebut nama salah satu calon presiden.
“Tersangka kemudian membalas unggahan tersebut dengan kalimat, ‘saya ingin merasakan tajamnya pedang itu’,” kata Frans ketika dihubungi Ahad, 25 November 2018.
Setelah itu, kata Frans, pemilik unggahan tersebut mendatangi rumah Idris dan menanyakan maksud dari komentar Idris. Ternyata, aksi kedatangan sejumlah orang tersebut ke rumah Idris terekam dalam sebuah video yang nantinya diunggah oleh Subaidi di media sosial.
Subaidi dalam unggahannya meledek Idris dengan cibiran bahwa ia ketakutan setelah didatangi pemilik pedang tersebut. Subaidi pun menyematkan ancaman akan membunuh Idris dalam unggahan tersebut.
Menurut Frans, unggahan Subaidi tersebut yang menyulut sakit hati Idris. Tersangka kemudian berusaha mencari informasi tentang Subaidi. Di lain sisi, Subaidi juga masih menyimpan dendam kepada Idris.
Pada Rabu 23 November lalu, Idris dan Subaidi berpapasan di jalan. Keduanya menunggang sepeda motor. Subaidi kemudian mendekat ke arah Idris lalu menabrakan motornya. Idris pun terjatuh dari motornya.
Setelah itu, Subaidi menyodorkan pisau ke arah Idris yang masih dalam keadaan terjatuh. Namun Subaidi terpeleset. Saat itu, menurut Frans, Idris mengeluarkan senjata api dari kantongnya. Setelah dikokang, Idris menembakan pistol tersebut ke arah dada kiri Subaidi dan langsung melarikan diri.
Baca: Buntut Tampang Boyolali, Prabowo: Saya Khawatir Tertawa Dilarang
Polisi telah menangkap Idris. Tersangka Idris saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Baca kelanjutannya: Bagaimana tanggapan kubu Jokowi dan Prabowo atas insiden ini?