TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D, dan G. Jakpro adalah badan usaha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anies Baswedan beralasan, perusahaan daerah itu memiliki kemampuan dalam pembangunan dan pengelolaan properti.
Baca juga: Anies Baswedan Cabut Izin Reklamasi, Jakpro: Kami Rugi Waktu
“Kami akan meminta Jakpro untuk menyusun rencana pengelolaan pulau, lalu presentasi kepada pemerintah,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Jumat 23 November 2018.
Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Anies Baswedan menerbitkan peraturan tersebut pada 9 November 2018. Peraturan itu menyebutkan bahwa Jakarta Propertindo bertugas mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Prasarana publik yang akan dikelola oleh Jakarta Propertindo antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dermaga, serta fasilitas umum lainnya.
Perusahaan daerah itu juga diminta bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola air bersih, limbah, persampahan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga transportasi.
Setelah Jakarta Propertindo menyusun rencana pengelolaan tiga pulau reklamasi, kata Anies Baswedan, pemerintah DKI akan memiliki panduan rancang kota di pulau buatan itu.
“Jadi mengelola pulaunya itu bukan selera 1-2 orang, tapi disiapkan 1-2 institusinya dengan baik,” ujar dia.
Baca juga: Cabut Izin Reklamasi, Anies Baswedan: Ada Pemberian Pengembang
Anies Baswedan menuturkan pemerintah DKI juga pernah menugaskan pengelolaan reklamasi kepada PT Jaya Ancol. Perusahaan daerah itu mendapatkan mandat untuk mengelola Taman Impian Jaya Ancol yang merupakan hasil reklamasi.
Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo, Hani Sumarno, menjelaskan bahwa perusahaannya siap mengelola tiga pulau reklamasi itu. “Kami siap menerima penugasan tersebut,” kata dia.
Menurut Hani, penugasan pengelolaan Pulau C, D, dan G pada Jakarta Propertindo tujuannya agar menjadikan pulau buatan itu “inklusif”. Perusahaan daerah ini juga telah meneken nota kesepahaman dengan PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D, kemarin. Namun, Hani belum bersedia membeberkan isi nota kesepahaman itu.
Bangunan yang disegel pemerintah DKI Jakarta di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Suasana lokasi saat penyegelan terpantau sepi dan tidak ada pekerja proyek yang terlihat di tempat tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Direktur PT Kapuk Naga Indah, Firmantodi Sarlito, belum memberikan pernyataan atas pengelolaan Pulau C dan D oleh Jakarta Propertindo. Panggilan telepon dan pesan elektronik Tempo tak kunjung berbalas hingga tenggat tulisan usai.
Adapun Chief Executive Officer PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, menyatakan akan menuruti kebijakan pemerintah DKI. “Enggak apa-apa fasilitas umum (di Pulau G) kami serahkan kepada pemerintah DKI karena pulaunya juga milik pemerintah Jakarta. Jadi semuanya masih sinkron,” kata dia. Muara Wisesa, anak usaha PT Agung Podomoro Land, merupakan pengembang Pulau G seluas 161 hektare.
Simak juga: Anies Baswedan Kebut Raperda Pesisir Pasca Cabut Izin Reklamasi
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menilai keputusan Gubernur Anies Baswedan itu prematur. Sebab, hingga saat ini pemerintah DKI belum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Aturannya itu saja belum ada, tiba-tiba pengelolaan pulau reklamasi diserahkan ke Jakarta Propertindo,” ujar Nelson menjelaskan keputusan Gubernur Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau reklamasi.