TEMPO.CO, Jakarta – Puluhan warga RW 07 Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur menuntut Gubernur Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 terkait aset DKI, yang ditandatangani Djarot Syaiful Hidayat, gubernur sebelumnya.
Surat keputusan itu berisi tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah seluas 541 meter persegi di Jalan MHT (Mohammad Husni Thamrin) atau jalan lingkungan, yang terletak di Kelurahan Kayu Putih.
Baca juga: Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru
Gubernur Djarot Syaiful, seperti termuat dalam surat, menyetujui pembebasan lahan 541 meter tersebut kepada Nurdin Tampubolon, dengan syarat membayar ganti rugi sebesar Rp 7,931 miliar.
Nurdin Tampubolon kini menjadi anggota DPR Komisi XI dari Partai Hanura. Pada 2004-2009, dia menjadi anggota DPD dari Sumatera Utara. Nurdin juga pebisnis internasional dan menjabat sebagai presiden direktur dan komisaris utama di beberapa perusahaannya.
Para warga beberapa kali melakukan unjuk rasa karena jalan lingkungan yang biasa mereka lalui, tertutup oleh lahan milik Nurdin Tampubolon. Terakhir pada Rabu 21 November 2018 di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Warga: Jalan di Kayu Putih yang Ditembok Nurdin Itu Tanah Wakaf
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Nelson Nikodemus Simamora, mengungkapkan pemerintah DKI tidak pernah menjelaskan kepada masyarakat setempat bahwa lahan seluas 541 meter persegi yang dipakai untuk jalan lingkungan itu akan ditutup.
“Masyarakat tak pernah memberikan persetujuan,” ujar Nelson seperti dikutip Koran Tempo, terbitan Jumat 23 November 2018.
Rupanya, penjualan lahan berupa jalan Jalan MHT itu prosesnya dimulai pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pada 17 Mei 2016, Basuki menerbitkan surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan Jalan MHT di RT 16, RW 7, Kampung Baru, Kayu Putih.
Lalu, pada 30 Mei 2017, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD terhadap Penjualan dan Penghapusan Tanah dan Konstruksi Jalan Milik Pemerintah DKI.
Pemerintah DKI perlu mendapatkan persetujuan Dewan sebelum melepas aset berupa jalan itu. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan itu menyebutkan pelepasan aset daerah bernilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.
Pemerintah DKI kemudian menjual aset berupa Jalan MHT kepada Nurdin Tampubolon. Anggota DPR tiga periode dari Fraksi Hanura itu membeli lahan pada 22 Juni 2017 seharga Rp 7,93 miliar. Adapun nilai jual obyek pajak Jalan MHT adalah Rp 6,195 juta per meter persegi.
Simak juga: Dituding Tutup Jalan, Legislator Nurdin: Mereka Hanya Provokator
Pada 11 Juli 2017, Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak atas Tanah Jalan MHT itu. Surat itu menyebutkan bahwa Nurdin dapat mengajukan hak atas tanah tersebut.
Belakangan, menurut Nelson, muncul masalah ketika Nurdin menutup jalan lingkungan itu. Penutupan Jalan MHT itu mengakibatkan warga Kampung Baru harus memutar untuk menuju jalan raya.
Masalah lainnya, menurut Nelson, persetujuan DPRD atas pelepasan aset itu diduga tak melalui rapat paripurna. Padahal, kata dia, persetujuan rapat paripurna diperlukan agar seluruh anggota Dewan mengetahuinya.
Karena itulah, warga Kampung Baru yang diwakili oleh Irdhana dan kawan-kawan menggugat Gubernur Djarot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 10 Oktober 2017. Mereka menuntut pembatalan Keputusan Gubernur 1323/2017 itu.
Tanah milik PT. Nurdin Tampubolon Family yang diprotes oleh warga Kelurahan Kayu Putih karena menutup jalanan umum yang biasa mereka lalui. Jakarta, 21 Agustus 2017. Tempo/Adam Prireza
Pada 2 Mei 2018, Pengadilan mengabulkan gugatan Irdhana dan memerintahkan pemerintah DKI mencabut keputusan gubernur itu. Namun, pada 16 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding pemerintah DKI dan membatalkan putusan PTUN sebelumnya. Saat ini, perkara itu tengah dalam proses kasasi.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Deden Wahyu Gunawan, mengeluhkan mediasi bersama aparat Kelurahan Kayu Putih dan Biro Hukum DKI Jakarta yang tak kunjung menemui titik terang.
Sudah empat kali pertemuan digelar bersama Lurah Kayu Putih agar Nurdin Tampubolon membuka jalan lingkungan bagi warga. “Dia tetap menolak membuka jalan,” ujar Deden.
Kepala Bidang Perubahan Status Aset Badan Pengelola Aset Daerah DKI, Gigih Nugrohadi, mengklaim pelepasan aset Jalan MHT itu telah melalui seluruh prosedur. “Prosedurnya sudah benar,” kata dia.
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi juga menjelaskan surat persetujuan Dewan itu tidak melanggar aturan. “Sudah sesuai dengan aturan pelepasan aset dan uang pembelian lahan itu juga sudah masuk ke kas DKI,” kata dia.
Adapun Nurdin Tampubolon belum memberikan pernyataan ihwal kepemilikan lahan itu. Telepon dan pesan elektronik Tempo tak kunjung dibalas hingga tulisan dibuat.
Kepada Tempo pada 21 Agustus 2017, Nurdin Tampubolon, membantah menutup akses jalan di RW 07 Kelurahan Kayu Putih. Menurut dia, pembelian lahan dan penutupan akses jalan itu telah sesuai dengan prosedur. "Orang-orang yang protes hanyalah provokator,” ujarnya.
Nurdin mengaku sudah mendapat surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah pada 11 Juli lalu. SK itulah yang dijadikan landasan penutupan jalan oleh PT Nurdin Tampubolon Family (NTF), perusahaan yang dimilikinya tersebut.
Sekjen Partai Hanura Berliana Kartakusuma (kiri), Pelaksana tugas harian Chairudin Ismail (tengah) dan Wakil Ketua Umum Nurdin Tampubolon dalam konferensi pers pasca non aktifnya Wiranto sebagai ketua umum Hanura di DPP Hanura, Jakarta, 29 Juli 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menemui warga RW 07, Kampung Baru, Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Rabu malam, 21 November 2018.
Simak juga: Jalanan Ditutup, Warga Kayu Putih Tempuh Jalur Hukum
“Setiap kebijakan penataan kampung perlu melibatkan warga agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan warga,” tutur Anies melalui akun Instagramnya.
Anies Baswedan menjelaskan bahwa pemerintah DKI dan warga Kampung Baru harus duduk bersama guna melihat masalah penutupan akses Jalan MHT itu dari berbagai perspektif. “Bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik.” Anies Baswedan memerintahkan Inspektorat mengaudit pelepasan aset DKI berupa lahan jalan tersebut.
JULNIS FIRMANSYAH | GANGSAR PARIKESIT