TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Lion Air menyatakan tak perlu melaporkan kerusakan pesawat pada penerbangan sebelumnya seperti yang diminta Kementerian Perhubungan. Direktur Operasional Lion Air Daniel Putu mengatakan pelaporan tak diperlukan karena kerusakan pesawat berhasil diperbaiki. "Kami sudah perbaiki dan laik terbang, jadi tak perlu melaporkan hal tersebut ke Kementerian," ujarnya.
BACA: Menangis Saat Beri Keterangan, Kepala Basarnas: Saya Bukan Super
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mengungkapkan sebelum Boeing 737 Max 8 jatuh di perairan Karawang, pesawat sempat mengalami kerusakan pada petunjuk kecepatan dalam empat penerbangan terakhirnya. Flight data recorder (FDR) kotak hitam pesawat menyebutkan masalah petunjuk kecepatan terjadi dalam penerbangan Denpasar-Manado, Manado-Denpasar, Denpasar-Jakarta, dan Jakarta-Pangkalpinang.
Kerusakan itu tak dilaporkan oleh manajemen Lion Air kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. "Harusnya ada laporan. Tapi kami belum terima," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Avirianto, kepada Tempo, Selasa, 6 November 2018.
Pesawat Lion Air PK-LQP jatuh ketika terbang membawa 182 penumpang dan 7 kru dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Senin pekan lalu. Kewajiban melaporkan setiap kerusakan teknis penerbangan tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil. Butir 121.7 beleid ini menyebutkan maskapai wajib menyerahkan laporan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan jika mendeteksi adanya masalah dalam tiap penerbangan. Namun Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2017 yang memperbarui beleid tersebut justru menghapus butir kewajiban melapor.
Orang tua korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 memeluk peti anaknya yang telah teridentifikasi tim DVI di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad, 4 November 2018. Janri Efriyanto Sianturi adalah salah satu dari tujuh korban yang teridentifikasi hari ini oleh Tim DVI Polri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Meski ada revisi aturan, menurut Avirianto, pelaporan masalah dalam penerbangan tetap harus dilakukan. Kementerian Perhubungan memberi kewenangan kepada inspektur yang bekerja di maskapai untuk melapor kepada Dirjen Perhubungan Udara. "Ketika ada masalah serius seperti pesawat harus grounded, inspektur ini harus melapor ke Kementerian," ucap dia.
Senada dengan Daniel, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan sebelum lepas landas, pesawat sudah diperiksa lebih dahulu. "Proses penerbangan harus dengan SOP (standar operasional prosedur)," ujar dia di KRI Banjarmasin, Selasa, 6 November 2018.
Bila ditemukan masalah, maka pilot berhak menunda penerbangan dengan alasan keselamatan. Sebelum melakukan penerbangan, pilot wajib mengecek satu persatu bagian pesawat. "Sebelum duduk di kokpit, pilot harus melakukan pengecekan secara komprehensif," kata dia.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan akan memeriksa pabrikan Boeing, teknisi dan pilot Lion Air yang sebelumnya menerbangkan pesawat PK-LQP ini untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.
KNKT telah memeriksa kru serta teknisi dari Lion Air untuk keperluan investigasi. "Kami akan mempublikasikan yang berkaitan dengan kecelakaan itu sendiri, tapi catatannya tidak bisa diumumkan," kata Soerjanto.
MAYA AYU PUSPITASARI | CHITRA PARAMAESTI | RYAN DWIKY ANGGRIAWAN