TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai menindak pelanggar aturan lalu lintas dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin sejak 1 November 2018. Sebelumnya, metode baru tersebut telah diuji coba selama sebulan pada Oktober lalu.
Baca: Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pelanggar yang terkena tilang elektronik tidak perlu mengikuti persidangan tindak pidana ringan di pengadilan, seperti yang biasa diberlakukan. Para pelanggar lalu lintas cukup membayar denda lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Walaupun berkasnya dikirim ke sidang, dia tidak harus ikut,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, kemarin.
Aturan pembayaran denda tersebut khusus untuk pelanggar yang mengakui bersalah. Adapun mereka yang merasa tidak bersalah, menurut Yusuf, disediakan waktu tujuh hari dan dapat mengikuti sidang di pengadilan.
Sistem tilang elektronik yang telah resmi berlaku tersebut dilengkapi dengan kamera-kamera pengintai (closed circuit-television/CCTV) di dua persimpangan Jalan Thamrin. CCTV akan merekam pelanggaran secara langsung atau real time. Kamera terkoneksi dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Petugas akan memverifikasi dan menganalisis rekaman, lalu dicocokkan dengan basis data identitas kendaraan atau basis data regident kendaraan bermotor warga Jakarta.
“Kemudian petugas di back office TMC akan mengirimkan surat konfirmasi apakah benar yang melanggar kendaraan ini adalah pemiliknya,” ujar Yusuf.
Polisi kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar. Konfirmasi juga bisa dilakukan melalui situs TMC Polda Metro Jaya. Dalam surat konfirmasi disertakan waktu, tempat, serta jenis pelanggaran. Bahkan foto rekaman kejadian pelanggaran dicantumkan sebagai bukti tambahan.
Dalam waktu sepuluh hari, pelanggar harus mengirimkan kembali surat konfirmasi ke TMC dan membayar denda dalam waktu tujuh hari. Jika melewati batas tersebut, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan pelanggar. “Kalau mereka membayar di bank, permasalahan selesai,” ucap Yusuf.
Yusuf mengatakan penerapan E-TLE ini masih memiliki kelemahan, terutama pada obyek yang tidak dikenal kamera pengintai. "Yang pertama karena memang terhalang kendaraan di depannya, kemudian ada diskresi kepolisian, walaupun melanggar tapi tetap (lajunya) dipercepat karena diprioritaskan," tuturnya.
Selain itu, Yusuf menambahkan, E-TLE belum bisa diterapkan untuk kendaraan yang berpelat nomor di luar Jakarta. Sebab, polisi saat ini baru memiliki data kendaraan yang pemiliknya berdomisili di Jakarta.
Baca: DKI Sudah Pasang 8 Rambu Kawasan Tilang Elektronik
Namun Yusuf berharap tahun depan tilang elektronik dapat diberlakukan untuk semua kendaraan. "Tahun depan kami akan connect (terhubung) dengan Korlantas (Korps Lalu Lintas) karena mereka punya semua data kendaraan di Indonesia," ujarnya.
ANTARA