TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengusut kasus pelanggaran videotron kampanye Joko Widodo - Ma'aruf Amin di jalan-jalan protokol. Menurut dia, pelanggaran tersebut seharusnya diusut tuntas.
Baca: Bawaslu DKI: Iklan Videotron Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye
"Bawaslu seharusnya melakukan penelusuran dan investigasi, siapa yang masang dan apa motifnya," kata Mardani kepada Tempo di Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Mardani berpendapat, Bawaslu DKI sebagai lembaga yudikatif sebaiknya menjamin keadilan dari sisi penegakan hukum. Ia pun menyinggung pernyataan Bawaslu DKI yang dianggap kurang tegas soal sanksi kepada pelaku pemasangan videotron.
Meski menganggap videotron Jokowi - Ma'ruf melanggar, Bawaslu DKI hanya menghentikan penayangan iklan videotron tersebut. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan video tersebut telah melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 175 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye.
Ketua dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir dan Arsul Sani menyambangi kantor Bawaslu RI pada Kamis, 25 Oktober 2018. TEMPO/Dewi Nurita.
Namun, mereka tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. Keputusan tersebut telah disahkan melalui persidangan dengan proses pemeriksaan secara terbuka.
Adapun selama proses persidangan, menurut Jufri, seharusnya pelapor yang membuktikan siapa orang di balik pemasang videotron. Sedangkan fungsi majelis, kata dia, hanya menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus.
Baca: Erick Thohir Tanggapi Positif Keputusan Bawaslu tentang Videotron
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Erick Thohir, menanggapi positif keputusan Bawaslu DKI tersebut. Menurut dia, keputusan Bawaslu sudah jelas, yaitu tidak terbukti siapa pihak yang memasang iklan tersebut. "Pernyataan Bawaslu jelas, tidak terbukti siapa yang memasang. Saya rasa itu hal yang positif," kata dia di Surabaya, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Erick berkata pihaknya akan berupaya bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk menjalankan aturan yang ada. Dia mengatakan itu merupakan pesan dari calon presiden Joko Widodo. "Capres kami pesannya sama, harus menaati hukum," kata dia.
Anggota juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menilai keputusan Bawaslu DKI tersebut antiklimaks. Menurut Andre, Bawaslu kurang tegas mengusut kasus pelanggaran iklan kampanye itu.
Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade saat ditemui setelah Diskusi Polemik Tagar di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
“Orang salah seharusnya diberi sanksi atau minimal teguran,” kata Andre saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Oktober 2018. Andre sebelumnya menduga, kubu Jokowi-Ma’aruf telah menerabas aturan soal atribut kampanye.
Baca: Penjelasan Bawaslu DKI Soal Keputusan Iklan Videotron Jokowi
Iklan kampanye inkumben dalam format gambar digital itu pada pekan pertama Oktober lalu terpajang di beberapa titik di jalan-jalan protokol. Namun, iklan ini melanggar aturan karena lokasinya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU tentang Alat Peraga Kampanye. Lokasi tersebut adalah di Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, Tugu Tani, dan sekitar Mal Taman Anggrek.
Pada 9 Oktober, warga bernama Sahroni melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut kepada Bawaslu DKI. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan pelaporan itu telah diproses dan pihaknya telah menghentikan penayangan video kampanye tersebut. Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. “Kami tidak bisa menyatakan dia (paslon 01) yang memasang karena memang tidak terbukti,” ujar Jufri.
Atas sikap itu, Andre mengatakan Bawaslu terkesan lucu. Ia mempertanyakan langkah Bawaslu yang seolah-olah ogah-ogahan mengusut pelaku pemasang iklan. Namun, ia mengaku tak mau memperpanjang persoalan tersebut. “Ya, sudahlah,” ujarnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI