Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harapan Tersisa soal Putusan Bawaslu DKI soal Videotron Jokowi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mardani Ali Sera. Dok TEMPO
Mardani Ali Sera. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengusut kasus pelanggaran videotron kampanye Joko Widodo - Ma'aruf Amin di jalan-jalan protokol. Menurut dia, pelanggaran tersebut seharusnya diusut tuntas.

Baca: Bawaslu DKI: Iklan Videotron Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye

"Bawaslu seharusnya melakukan penelusuran dan investigasi, siapa yang masang dan apa motifnya," kata Mardani kepada Tempo di Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.

Mardani berpendapat, Bawaslu DKI sebagai lembaga yudikatif sebaiknya menjamin keadilan dari sisi penegakan hukum. Ia pun menyinggung pernyataan Bawaslu DKI yang dianggap kurang tegas soal sanksi kepada pelaku pemasangan videotron.

Meski menganggap videotron Jokowi - Ma'ruf melanggar, Bawaslu DKI hanya menghentikan penayangan iklan videotron tersebut. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan video tersebut telah melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 175 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye.

Ketua dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir dan Arsul Sani menyambangi kantor Bawaslu RI pada Kamis, 25 Oktober 2018. TEMPO/Dewi Nurita.

Namun, mereka tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. Keputusan tersebut telah disahkan melalui persidangan dengan proses pemeriksaan secara terbuka.

Adapun selama proses persidangan, menurut Jufri, seharusnya pelapor yang membuktikan siapa orang di balik pemasang videotron. Sedangkan fungsi majelis, kata dia, hanya menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus.

Baca: Erick Thohir Tanggapi Positif Keputusan Bawaslu tentang Videotron

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Erick Thohir, menanggapi positif keputusan Bawaslu DKI tersebut. Menurut dia, keputusan Bawaslu sudah jelas, yaitu tidak terbukti siapa pihak yang memasang iklan tersebut. "Pernyataan Bawaslu jelas, tidak terbukti siapa yang memasang. Saya rasa itu hal yang positif," kata dia di Surabaya, Sabtu, 27 Oktober 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erick berkata pihaknya akan berupaya bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk menjalankan aturan yang ada. Dia mengatakan itu merupakan pesan dari calon presiden Joko Widodo. "Capres kami pesannya sama, harus menaati hukum," kata dia.

Anggota juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menilai keputusan Bawaslu DKI tersebut antiklimaks. Menurut Andre, Bawaslu kurang tegas mengusut kasus pelanggaran iklan kampanye itu.

Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade saat ditemui setelah Diskusi Polemik Tagar di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

“Orang salah seharusnya diberi sanksi atau minimal teguran,” kata Andre saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Oktober 2018. Andre sebelumnya menduga, kubu Jokowi-Ma’aruf telah menerabas aturan soal atribut kampanye.

Baca: Penjelasan Bawaslu DKI Soal Keputusan Iklan Videotron Jokowi

Iklan kampanye inkumben dalam format gambar digital itu pada pekan pertama Oktober lalu terpajang di beberapa titik di jalan-jalan protokol. Namun, iklan ini melanggar aturan karena lokasinya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU tentang Alat Peraga Kampanye. Lokasi tersebut adalah di Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, Tugu Tani, dan sekitar Mal Taman Anggrek.

Pada 9 Oktober, warga bernama Sahroni melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut kepada Bawaslu DKI. Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan pelaporan itu telah diproses dan pihaknya telah menghentikan penayangan video kampanye tersebut. Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. “Kami tidak bisa menyatakan dia (paslon 01) yang memasang karena memang tidak terbukti,” ujar Jufri.

Atas sikap itu, Andre mengatakan Bawaslu terkesan lucu. Ia mempertanyakan langkah Bawaslu yang seolah-olah ogah-ogahan mengusut pelaku pemasang iklan. Namun, ia mengaku tak mau memperpanjang persoalan tersebut. “Ya, sudahlah,” ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

16 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.