Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sunjaya Ditahan, Nasib Pemerintahan di Pundak Plh Bupati Cirebon

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Cirebon, Rahmat Sutrisno, di Gedung Sate Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, di Gedung Sate Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Bupati Cirebon Rahmat Sutrisno merasa tanggung jawabnya semakin bertambah setelah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiadaan wakil bupati membuat Rachmat yang menjabat sebagai sekretaris daerah mendapat limpahan tanggung jawab sebagai Plh.

Baca: Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-9 dari PDIP di Pusaran Korupsi

“Amanatnya banyak, kayaknya bebannya semakin besar,” kata Rahmat seusai menerima surat penunjukan sebagai Plh di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berpesan agar Rahmat menjalankan tugas sosial kemasyarakatan. Tujuannya, kata dia, agar masyarakat tahu jika pemerintahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan. “Lakukan komunikasi dengan banyak pihak,” kata Uu seusai acara penyerahan Surat Keputusan Mendagri tersebut di tempat yang sama.

Uu mengatakan melalui tugas sosial kemasyarakatan, maka akan terbentuk jalinan komunikasi langsung dengan warga. "Sehingga warga di Kabupaten Cirebon bisa mengetahui jika roda pemerintahan tetap berjalan," ujarnya. Sekalipun, kata dia, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah ditangkap oleh KPK.

Selain itu, Uu mengungkapkan ada sejumlah keuntungan dengan ditunjuknya Sekda sebagai pelaksana harian. “Karena sekda merupakan orang dalam pemerintahan,” ujar Uu. Rachmat sendiri mengatakan akan segera bekerja untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon. “Agenda terdekat yaitu menyelesaikan agenda pembahasan anggaran,” kata dia.

Sebagai Plh Bupati Cirebon, Rahmat juga diharapkan bisa terus melaporkan perkembangan kasus hukum yang melibatkan Bupati Cirebon Sunjaya yang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 24 Oktober 2018. Sunjaya ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus jual-beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon. KPK langsung menetapkan Sunjaya sebagai tersangla sehari setelah penangkapan.

Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon dan Dinas PUPR

“Kami perlu perkembangan (kasus hukum) dan yang lainnya. Kalau pemerintahan, Pak Sekda tidak perlu dikasih tahu. Pintaran Pak Sekda, karena beliau sudah lama di sana dan paham birokrasinya,” kata Uu.

Secara khusus, Uu juga meminta Rahmat menjaga kondusivitas daerahnya pasca-pembakaran bendera di Garut. "Mau menyatakan ini membakar kalimah toyibah, mangga; menyatakan membakar (bendera) organisasi terlarang, mangga; tapi persatuan dan kesatuan, apalagi kepala daerah sebagai pembina politik di tingkat daerah, maka pesan selanjutnya adalah minimal dengan suasana seperti ini, agar Pak Sekda mampu menjaga keresahan yang ada," tutur Uu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Rahmat mengatakan kewenangannya sebagai Plh Bupati terbatas. “Ada hal yang dilarang. Pertama menyangkut kebijakan strategis, menyangkut anggaran, personel, dan seterusnya. Ini masih tetap harus dikomunikasikan dengan pihak Provinsi Jawa Barat supaya kami tidak salah mengambil langkah,” kata Rahmat.

Menurut dia, saat ini pemerintah Kabupaten Cirebon tengah memasuki tahap pembahasan rancangan anggaran tahun 2019. “Kalau di lihat Undang-Undang 23 tahun 2014 tengan pemerintah daerah, Pasal 64 itu ada tugas kewenangan, kewajiban, dan hak kepala daerah. Nah saya mungkin hanya ada pada bagian tugas,” kata dia.

Rachmat mengatakan, saat rancangan anggaran sudah disepakati dengan DPRD, pengesahannya menunggu persetujuan pemerintah provinsi Jawa Barat. “Ketika Rancangan APBD telah disepakati dengan Bangar (Badan Anggaran) maka harus ada persetujuan bersama. Nah persetujuan bersama itulah menjadi ruangan kewenangan. Ini perlu dikonsultasikan pada pemerintah provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Baca: OTT Bupati Cirebon Sisakan Sekda di Pimpinan Pemerintahan

Rahmat mengaku akan fokus untuk menyelesaikan sejumlah program yang belum terlaksana hingga menjelang berakhirnya tahun ini. Sedangkan untuk open bidding atau lelang jabatan 7 posisi eselon dua yang sebelumnya sudah dilaksanakan sejak 10 Oktober hingga 23 Oktober 2018 lalu, menurut Rahmat, akan ditunda. Karena dirinya tidak berhak untuk mengambil kebijakan yang bersifat strategis termasuk lelang jabatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan prihatin dengan penangkapan Sunjaya. “Saya sangat sedih. Dalam seminggu, dua kepala daerah di Jawa Barat terkena OTT, satu di Kabupaten Bekasi, satu lagi di Kabupaten Cirebon,” kata dia saat menerima Satgas Saber Pungli di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 25 Oktober 2018.

Ridwan tak menampik penangkapan dua kepala daerah itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat. "Ini mengganggu konsentrasi, menurunkan derajat kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebetulnya KPK sudah merancang upaya pencegahan. Kementerian Dalam Negeri juga telah meningkatkan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak seperti KPK, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kejaksaan, dan kepolisian. Namun, kata Tjahjo, tetap ada saja oknum kepala daerah seperti itu. Meski begitu, ia mengatakan banyak kepala daerah yang memang betul berkomitmen.

RMN IVANSYAH | AHMAD FIKRI | FIKRI ARIGI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

55 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum KPK.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

5 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

8 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.