Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sunjaya Ditahan, Nasib Pemerintahan di Pundak Plh Bupati Cirebon

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Cirebon, Rahmat Sutrisno, di Gedung Sate Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, di Gedung Sate Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Bupati Cirebon Rahmat Sutrisno merasa tanggung jawabnya semakin bertambah setelah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiadaan wakil bupati membuat Rachmat yang menjabat sebagai sekretaris daerah mendapat limpahan tanggung jawab sebagai Plh.

Baca: Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-9 dari PDIP di Pusaran Korupsi

“Amanatnya banyak, kayaknya bebannya semakin besar,” kata Rahmat seusai menerima surat penunjukan sebagai Plh di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berpesan agar Rahmat menjalankan tugas sosial kemasyarakatan. Tujuannya, kata dia, agar masyarakat tahu jika pemerintahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan. “Lakukan komunikasi dengan banyak pihak,” kata Uu seusai acara penyerahan Surat Keputusan Mendagri tersebut di tempat yang sama.

Uu mengatakan melalui tugas sosial kemasyarakatan, maka akan terbentuk jalinan komunikasi langsung dengan warga. "Sehingga warga di Kabupaten Cirebon bisa mengetahui jika roda pemerintahan tetap berjalan," ujarnya. Sekalipun, kata dia, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah ditangkap oleh KPK.

Selain itu, Uu mengungkapkan ada sejumlah keuntungan dengan ditunjuknya Sekda sebagai pelaksana harian. “Karena sekda merupakan orang dalam pemerintahan,” ujar Uu. Rachmat sendiri mengatakan akan segera bekerja untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon. “Agenda terdekat yaitu menyelesaikan agenda pembahasan anggaran,” kata dia.

Sebagai Plh Bupati Cirebon, Rahmat juga diharapkan bisa terus melaporkan perkembangan kasus hukum yang melibatkan Bupati Cirebon Sunjaya yang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 24 Oktober 2018. Sunjaya ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus jual-beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon. KPK langsung menetapkan Sunjaya sebagai tersangla sehari setelah penangkapan.

Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon dan Dinas PUPR

“Kami perlu perkembangan (kasus hukum) dan yang lainnya. Kalau pemerintahan, Pak Sekda tidak perlu dikasih tahu. Pintaran Pak Sekda, karena beliau sudah lama di sana dan paham birokrasinya,” kata Uu.

Secara khusus, Uu juga meminta Rahmat menjaga kondusivitas daerahnya pasca-pembakaran bendera di Garut. "Mau menyatakan ini membakar kalimah toyibah, mangga; menyatakan membakar (bendera) organisasi terlarang, mangga; tapi persatuan dan kesatuan, apalagi kepala daerah sebagai pembina politik di tingkat daerah, maka pesan selanjutnya adalah minimal dengan suasana seperti ini, agar Pak Sekda mampu menjaga keresahan yang ada," tutur Uu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Rahmat mengatakan kewenangannya sebagai Plh Bupati terbatas. “Ada hal yang dilarang. Pertama menyangkut kebijakan strategis, menyangkut anggaran, personel, dan seterusnya. Ini masih tetap harus dikomunikasikan dengan pihak Provinsi Jawa Barat supaya kami tidak salah mengambil langkah,” kata Rahmat.

Menurut dia, saat ini pemerintah Kabupaten Cirebon tengah memasuki tahap pembahasan rancangan anggaran tahun 2019. “Kalau di lihat Undang-Undang 23 tahun 2014 tengan pemerintah daerah, Pasal 64 itu ada tugas kewenangan, kewajiban, dan hak kepala daerah. Nah saya mungkin hanya ada pada bagian tugas,” kata dia.

Rachmat mengatakan, saat rancangan anggaran sudah disepakati dengan DPRD, pengesahannya menunggu persetujuan pemerintah provinsi Jawa Barat. “Ketika Rancangan APBD telah disepakati dengan Bangar (Badan Anggaran) maka harus ada persetujuan bersama. Nah persetujuan bersama itulah menjadi ruangan kewenangan. Ini perlu dikonsultasikan pada pemerintah provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Baca: OTT Bupati Cirebon Sisakan Sekda di Pimpinan Pemerintahan

Rahmat mengaku akan fokus untuk menyelesaikan sejumlah program yang belum terlaksana hingga menjelang berakhirnya tahun ini. Sedangkan untuk open bidding atau lelang jabatan 7 posisi eselon dua yang sebelumnya sudah dilaksanakan sejak 10 Oktober hingga 23 Oktober 2018 lalu, menurut Rahmat, akan ditunda. Karena dirinya tidak berhak untuk mengambil kebijakan yang bersifat strategis termasuk lelang jabatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan prihatin dengan penangkapan Sunjaya. “Saya sangat sedih. Dalam seminggu, dua kepala daerah di Jawa Barat terkena OTT, satu di Kabupaten Bekasi, satu lagi di Kabupaten Cirebon,” kata dia saat menerima Satgas Saber Pungli di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 25 Oktober 2018.

Ridwan tak menampik penangkapan dua kepala daerah itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat. "Ini mengganggu konsentrasi, menurunkan derajat kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebetulnya KPK sudah merancang upaya pencegahan. Kementerian Dalam Negeri juga telah meningkatkan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak seperti KPK, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kejaksaan, dan kepolisian. Namun, kata Tjahjo, tetap ada saja oknum kepala daerah seperti itu. Meski begitu, ia mengatakan banyak kepala daerah yang memang betul berkomitmen.

RMN IVANSYAH | AHMAD FIKRI | FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pj Bupati Sorong, KPK Akan Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

47 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pj Bupati Sorong, KPK Akan Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK akan memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang sebagai saksi kasus Pj Bupati Sorong pada Kamis 30 November 2023.


Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Bareskrim Polri dalam Kasus Firli Bahuri Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo akan kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri hari ini


Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

2 jam lalu

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Muhammad Hatta, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

8 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses penyidikan pidana di Polda Metro Jaya.


Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

12 jam lalu

Vita Ervina. ANTARA
Jalani Pemeriksaan Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK , Vita Ervina: Saya Diminta Keterangan

Anggota Komisi VI DPR RI, Vita Ervina, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.


LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

12 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan LPSK permohonan perlindungan?


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

15 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

15 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


KPK Panggil Anggota DPR Vita Ervina sebagai Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

15 jam lalu

Vita Ervina. ANTARA
KPK Panggil Anggota DPR Vita Ervina sebagai Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

KPK memeriksa Anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo


KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

KPK akan mengumumkan secara resmi saat dilakukan penahanan terhadap tersangka.