Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sunjaya Ditahan, Nasib Pemerintahan di Pundak Plh Bupati Cirebon

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Cirebon, Rahmat Sutrisno, di Gedung Sate Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, di Gedung Sate Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Bupati Cirebon Rahmat Sutrisno merasa tanggung jawabnya semakin bertambah setelah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiadaan wakil bupati membuat Rachmat yang menjabat sebagai sekretaris daerah mendapat limpahan tanggung jawab sebagai Plh.

Baca: Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-9 dari PDIP di Pusaran Korupsi

“Amanatnya banyak, kayaknya bebannya semakin besar,” kata Rahmat seusai menerima surat penunjukan sebagai Plh di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berpesan agar Rahmat menjalankan tugas sosial kemasyarakatan. Tujuannya, kata dia, agar masyarakat tahu jika pemerintahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan. “Lakukan komunikasi dengan banyak pihak,” kata Uu seusai acara penyerahan Surat Keputusan Mendagri tersebut di tempat yang sama.

Uu mengatakan melalui tugas sosial kemasyarakatan, maka akan terbentuk jalinan komunikasi langsung dengan warga. "Sehingga warga di Kabupaten Cirebon bisa mengetahui jika roda pemerintahan tetap berjalan," ujarnya. Sekalipun, kata dia, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah ditangkap oleh KPK.

Selain itu, Uu mengungkapkan ada sejumlah keuntungan dengan ditunjuknya Sekda sebagai pelaksana harian. “Karena sekda merupakan orang dalam pemerintahan,” ujar Uu. Rachmat sendiri mengatakan akan segera bekerja untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon. “Agenda terdekat yaitu menyelesaikan agenda pembahasan anggaran,” kata dia.

Sebagai Plh Bupati Cirebon, Rahmat juga diharapkan bisa terus melaporkan perkembangan kasus hukum yang melibatkan Bupati Cirebon Sunjaya yang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 24 Oktober 2018. Sunjaya ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus jual-beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon. KPK langsung menetapkan Sunjaya sebagai tersangla sehari setelah penangkapan.

Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon dan Dinas PUPR

“Kami perlu perkembangan (kasus hukum) dan yang lainnya. Kalau pemerintahan, Pak Sekda tidak perlu dikasih tahu. Pintaran Pak Sekda, karena beliau sudah lama di sana dan paham birokrasinya,” kata Uu.

Secara khusus, Uu juga meminta Rahmat menjaga kondusivitas daerahnya pasca-pembakaran bendera di Garut. "Mau menyatakan ini membakar kalimah toyibah, mangga; menyatakan membakar (bendera) organisasi terlarang, mangga; tapi persatuan dan kesatuan, apalagi kepala daerah sebagai pembina politik di tingkat daerah, maka pesan selanjutnya adalah minimal dengan suasana seperti ini, agar Pak Sekda mampu menjaga keresahan yang ada," tutur Uu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Rahmat mengatakan kewenangannya sebagai Plh Bupati terbatas. “Ada hal yang dilarang. Pertama menyangkut kebijakan strategis, menyangkut anggaran, personel, dan seterusnya. Ini masih tetap harus dikomunikasikan dengan pihak Provinsi Jawa Barat supaya kami tidak salah mengambil langkah,” kata Rahmat.

Menurut dia, saat ini pemerintah Kabupaten Cirebon tengah memasuki tahap pembahasan rancangan anggaran tahun 2019. “Kalau di lihat Undang-Undang 23 tahun 2014 tengan pemerintah daerah, Pasal 64 itu ada tugas kewenangan, kewajiban, dan hak kepala daerah. Nah saya mungkin hanya ada pada bagian tugas,” kata dia.

Rachmat mengatakan, saat rancangan anggaran sudah disepakati dengan DPRD, pengesahannya menunggu persetujuan pemerintah provinsi Jawa Barat. “Ketika Rancangan APBD telah disepakati dengan Bangar (Badan Anggaran) maka harus ada persetujuan bersama. Nah persetujuan bersama itulah menjadi ruangan kewenangan. Ini perlu dikonsultasikan pada pemerintah provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Baca: OTT Bupati Cirebon Sisakan Sekda di Pimpinan Pemerintahan

Rahmat mengaku akan fokus untuk menyelesaikan sejumlah program yang belum terlaksana hingga menjelang berakhirnya tahun ini. Sedangkan untuk open bidding atau lelang jabatan 7 posisi eselon dua yang sebelumnya sudah dilaksanakan sejak 10 Oktober hingga 23 Oktober 2018 lalu, menurut Rahmat, akan ditunda. Karena dirinya tidak berhak untuk mengambil kebijakan yang bersifat strategis termasuk lelang jabatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan prihatin dengan penangkapan Sunjaya. “Saya sangat sedih. Dalam seminggu, dua kepala daerah di Jawa Barat terkena OTT, satu di Kabupaten Bekasi, satu lagi di Kabupaten Cirebon,” kata dia saat menerima Satgas Saber Pungli di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 25 Oktober 2018.

Ridwan tak menampik penangkapan dua kepala daerah itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat. "Ini mengganggu konsentrasi, menurunkan derajat kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebetulnya KPK sudah merancang upaya pencegahan. Kementerian Dalam Negeri juga telah meningkatkan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak seperti KPK, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kejaksaan, dan kepolisian. Namun, kata Tjahjo, tetap ada saja oknum kepala daerah seperti itu. Meski begitu, ia mengatakan banyak kepala daerah yang memang betul berkomitmen.

RMN IVANSYAH | AHMAD FIKRI | FIKRI ARIGI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pansel KPK Umumkan Hasil Tes Penilaian Profil Capim dan Calon Dewas Siang Ini

3 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pansel KPK Umumkan Hasil Tes Penilaian Profil Capim dan Calon Dewas Siang Ini

Pansel KPK akan umumkan hasil seleksi ini di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

12 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

13 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

19 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

19 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

20 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

23 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

1 hari lalu

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus pengadaan lahan program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk eks Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.