Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Ketegasan Larangan Berkampanye di Pondok Pesantren

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Cawapres Kiai Maruf Amin bersilaturahmi ke kiai pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, didampingi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Tempo/Hari Tri Wasono
Cawapres Kiai Maruf Amin bersilaturahmi ke kiai pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, didampingi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Tempo/Hari Tri Wasono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyatakan kampanye di pesantren bertentangan dengan undang-undang. Ini diungkapkan Afifuddin terkait kunjungan kedua pasangan calon capres-cawapres ke sejumlah pesantre.

Baca: Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Ma'ruf Amin Tetap ke Sleman

"Kampanye di pesantren dilarang undang-undang," ujar Afif saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Oktober 2018.

Afif mengatakan kampanye di pesantren bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 Ayat huruf (h) menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. "Pesantren itu lembaga pendidikan," katanya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. Dia meminta agar peserta pemilu mematuhi aturan kampanye.

Meski dinyatakan dilarang, kedua kubu pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga terlihat mencoba menafsirkan aturan tersebut. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjadi pengusung pasangan Jokowi - Ma'ruf mengatakan pesantren merupakan wilayah politik. Untuk itu, kampanye di lingkungan tersebut sangat boleh dilakukan. "Pesantren itu wilayah politik yang dari dulu punya semangat politik tinggi," kata dia di DPP PKB, Jakarta, Ahad, 14 Oktober 2018.

Calon wakil presiden Sandiaga Uno (kanan) sowan ke KH Syukron Makmun di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jalan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, tak membantah bahwa larangan kampanye di pondok pesantren akan merugikan Prabowo - Sandiaga dalam menggaet suara pemilih muslim. Dia mengklaim, sebagian besar dukungan berasal dari basis pondok pesantren.

"Ya, merugikan. Boleh kami beritahukan bahwa salah satu dukungan besar justru berasal dari basis-basis pesantren," kata Priyo kepada Tempo, Senin, 15 Oktober 2018.

Priyo mengakui, Prabowo dan Sandiaga memang sudah sering berkunjung ke pondok-pondok pesantren. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini, Prabowo dan Sandiaga datang untuk bersilaturahmi dan meminta restu kepada para kiai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prabowo dan Sandiaga sebelumnya telah mengunjungi sejumlah pondok pesantren. Sandiaga misalnya, sudah bertandang ke Pondok Pesantren Daarul Rahman di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga sejumlah pondok pesantren di kawasan tapal kuda, Jawa Timur. Prabowo juga sudah mengunjungi Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah, yang dipimpin oleh KH Maimoen Zubair.

Baca: Priyo Budi: Larangan Kampanye di Pesantren Rugikan Kubu Prabowo

Hal yang sama dilakukan rivalnya, Ma'ruf Amin. Ma'ruf pada Ahad kemarin, misalnya, mengunjungi Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Hari ini, Ma'ruf dijadwalkan akan menyambangi Pondok Pesantren Sunan Pandanaran di Sleman, Yogyakarta. Hari-hari sebelumnya, Ma'ruf juga gencar menyambangi pondok pesantren di Jawa Timur.

Para calon tak mau mengakui secara terang-terangan kunjungan mereka ke pesantren sebagai kampanye. Ma'ruf Amin menyebut kunjungannya ke pesantren untuk bersilaturahmi. "Saya enggak kampanye kalau ke pondok itu, tapi selalu bersilaturahmi," ujar Ma'ruf. Celah silaturahmi inilah yang terlihat digunakan para peserta untuk tetap berkunjung ke pesantren.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pasangan calon diperbolehkan melakukan kunjungan ke pesantren selama memenuhi sejumlah syarat. "Syaratnya, pertama tidak boleh ada unsur kampanye, kedua ada undangannya, ketiga tidak boleh ada atribut kampanye," kata Fritz Edward Siregar, Ahad, 14 Oktober 2018.

Fritz menjelaskan unsur kampanye yang dia maksud adalah menyampaikan visi dan misi, termasuk menampilkan citra diri. Dia mengatakan larangan berkampanye di fasilitas pendidikan diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, berpendapat kunjungan calon presiden dan wakil presiden ke lembaga pendidikan pesantren termasuk kampanye. "Kunjungan paslon atau tim suksesnya di masa kampanye menurut saya masuk kategori kampanye," ujar Syamsuddin saat dihubungi Senin 15 Oktober 2018.

Adanya beragam penafsiran ini membuat larangan berkampanye di pesantren menjadi abu-abu. "Kami masih menunggu batas-batas yang dibolehkan dan yang dilarang seperti apa," kata Priyo.

SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN | BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

15 jam lalu

Ribuan peserta Aksi 22 Mei berkumpul untuk unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi ini merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.


Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

2 hari lalu

Presiden AS Donald Trump meniup lilin ulang tahunnya saat makan siang bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Singapura, Senin, 11 Juni 2018. Kejutan kue ulang tahun tersebut diberikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

6 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

6 hari lalu

Sejumlah WNI mengantre untuk verifikasi data pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.


Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

6 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

7 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

11 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.


Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

12 hari lalu

Ilustrasi Marshanda kerja sama dengan brand kecantikan Cleora Beauty/Cleora Beauty
Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

Aktris Marshanda membagikan unggahan ia mengenakan gaun biru, lengkap dengan buket cantik. Apa ia sedang menyebarkan undangan pernikahan?


Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

17 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meresmikan Pasar Rakyat Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (13 Feb).
Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?


Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

18 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.