TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyatakan kampanye di pesantren bertentangan dengan undang-undang. Ini diungkapkan Afifuddin terkait kunjungan kedua pasangan calon capres-cawapres ke sejumlah pesantre.
Baca: Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Ma'ruf Amin Tetap ke Sleman
"Kampanye di pesantren dilarang undang-undang," ujar Afif saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Oktober 2018.
Afif mengatakan kampanye di pesantren bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 Ayat huruf (h) menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. "Pesantren itu lembaga pendidikan," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. Dia meminta agar peserta pemilu mematuhi aturan kampanye.
Meski dinyatakan dilarang, kedua kubu pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga terlihat mencoba menafsirkan aturan tersebut. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjadi pengusung pasangan Jokowi - Ma'ruf mengatakan pesantren merupakan wilayah politik. Untuk itu, kampanye di lingkungan tersebut sangat boleh dilakukan. "Pesantren itu wilayah politik yang dari dulu punya semangat politik tinggi," kata dia di DPP PKB, Jakarta, Ahad, 14 Oktober 2018.
Calon wakil presiden Sandiaga Uno (kanan) sowan ke KH Syukron Makmun di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jalan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, tak membantah bahwa larangan kampanye di pondok pesantren akan merugikan Prabowo - Sandiaga dalam menggaet suara pemilih muslim. Dia mengklaim, sebagian besar dukungan berasal dari basis pondok pesantren.
"Ya, merugikan. Boleh kami beritahukan bahwa salah satu dukungan besar justru berasal dari basis-basis pesantren," kata Priyo kepada Tempo, Senin, 15 Oktober 2018.
Priyo mengakui, Prabowo dan Sandiaga memang sudah sering berkunjung ke pondok-pondok pesantren. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini, Prabowo dan Sandiaga datang untuk bersilaturahmi dan meminta restu kepada para kiai.
Prabowo dan Sandiaga sebelumnya telah mengunjungi sejumlah pondok pesantren. Sandiaga misalnya, sudah bertandang ke Pondok Pesantren Daarul Rahman di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga sejumlah pondok pesantren di kawasan tapal kuda, Jawa Timur. Prabowo juga sudah mengunjungi Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah, yang dipimpin oleh KH Maimoen Zubair.
Baca: Priyo Budi: Larangan Kampanye di Pesantren Rugikan Kubu Prabowo
Hal yang sama dilakukan rivalnya, Ma'ruf Amin. Ma'ruf pada Ahad kemarin, misalnya, mengunjungi Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Hari ini, Ma'ruf dijadwalkan akan menyambangi Pondok Pesantren Sunan Pandanaran di Sleman, Yogyakarta. Hari-hari sebelumnya, Ma'ruf juga gencar menyambangi pondok pesantren di Jawa Timur.
Para calon tak mau mengakui secara terang-terangan kunjungan mereka ke pesantren sebagai kampanye. Ma'ruf Amin menyebut kunjungannya ke pesantren untuk bersilaturahmi. "Saya enggak kampanye kalau ke pondok itu, tapi selalu bersilaturahmi," ujar Ma'ruf. Celah silaturahmi inilah yang terlihat digunakan para peserta untuk tetap berkunjung ke pesantren.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pasangan calon diperbolehkan melakukan kunjungan ke pesantren selama memenuhi sejumlah syarat. "Syaratnya, pertama tidak boleh ada unsur kampanye, kedua ada undangannya, ketiga tidak boleh ada atribut kampanye," kata Fritz Edward Siregar, Ahad, 14 Oktober 2018.
Fritz menjelaskan unsur kampanye yang dia maksud adalah menyampaikan visi dan misi, termasuk menampilkan citra diri. Dia mengatakan larangan berkampanye di fasilitas pendidikan diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, berpendapat kunjungan calon presiden dan wakil presiden ke lembaga pendidikan pesantren termasuk kampanye. "Kunjungan paslon atau tim suksesnya di masa kampanye menurut saya masuk kategori kampanye," ujar Syamsuddin saat dihubungi Senin 15 Oktober 2018.
Adanya beragam penafsiran ini membuat larangan berkampanye di pesantren menjadi abu-abu. "Kami masih menunggu batas-batas yang dibolehkan dan yang dilarang seperti apa," kata Priyo.
SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN | BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA