TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya pekerjaan rumah besar setelah tidak akan membuka peluang pengembang mengajukan ulang izin reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies Baswedan telah mencabut izin 13 dari 17 pulau reklamasi itu sebagai bagian dari janji kampanye saat pilkada 2017 lalu. "Karena sudah dicabut, kalau sudah dicabut, enggak ada pemberian izin lagi," ujar Anies di Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Baca : Polda Metro Masih Proses Dugaan Korupsi Pulau Reklamasi C dan D
Pada Rabu, 26 September 2018, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait dengan semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut.
Ketiga belas pulau yang dihentikan pembangunannya adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, dan M. Sedangkan untuk empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, dan N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Untuk itu DPRD meminta draf revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K, dan Raperda Kawasan Pantura, segera dikembalikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
"Sebaiknya Gubernur DKI segera menyerahkan Raperda RZWP3K dan Reklamasi ke DPRD agar bisa segera dibahas demi manfaat bersama," kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana, Kamis, 27 September 2018 seperti dikutip Bisnis.
Menurut politisi yang dikenal dengan sapaan Bang Sani ini, pengesahan dua Raperda tersebut diperlukan untuk memastikan nasib empat pulau, yaitu pulau C, D, I, dan N.
Sebelumnya Pemprov DKI menarik kembali dua raperda terkait reklamasi yang sebenarnya sudah berada di DPRD. Sampai saat ini draf raperda tersebut belum dikembalikan oleh pemerintah.
Simak: Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya
Sani mengatakan DPRD bisa membahas raperda tersebut lebih cepat agar nasib pulau reklamasi yang telah dibangun menjadi jelas. "Pembahasan bisa lebih cepat asalkan eksekutif dapat memberikan argumentasi kepada DPRD," kata Sani.
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, meminta Gubernur Anies Baswedan untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan izin terhadap 13 pulau buatan yang sudah diumumkan Anies tidak cukup untuk memastikan penghentian reklamasi.
Menurut Tigor, pencabutan izin terhadap 13 pulau buatan harus kelar dulu raperdanya sebelum Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Jabodetabekpunjur selesai direvisi.
"Yang kami khawatirkan tiba-tiba Jabodetabekbonjur mengatur juga 12 mil (wewenang pemerintah daerah atas pelaksanaan reklamasi pada perairan laut). Jadi, kalau lebih dulu di pemprov (pemerintah provinsi), tidak masalah," katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu, 26 September 2018.
Tigor menerangkan, penghentian reklamasi bisa dilakukan dengan membentuk payung hukum berupa raperda, yang isinya tidak memuat reklamasi. Ketika nanti berganti gubernur pun, kata Tigor, tidak akan mudah diubah. Apalagi hanya permintaan dari kalangan pengembang.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
"Perda kan hanya bisa ditinjau bertahun-tahun, 10 tahun kalau tidak salah, dan 30 tahun berikutnya baru bisa berubah kembali," ujar Tigor.
Menurut Tigor, raperda dapat disahkan tanpa harus menunggu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 demi alasan kekosongan hukum. Pemerintah DKI diminta mengamankan wilayahnya dari reklamasi, yakni 12 mil laut, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013.
Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menargetkan raperda rampung sekitar tiga bulan lagi. Marco berujar Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan digabungkan menjadi satu.
Marco tidak menampik bahwa pembuatan raperda membutuhkan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Urusan daratan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sementara soal laut dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Simak juga :
Situs Skandal Sandiaga Uno Diusut, Polisi: Cari di Dunia Maya Tak Mudah
Namun Marco mengatakan raperda tidak harus dibuat setelah perpres selesai, bisa berjalan berbarengan. Dia berujar sistem negara mengakui keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebelumnya, Anies menuturkan mencabut izin reklamasi karena pengembang tak memenuhi kewajibannya. Dia mencontohkan kewajiban itu adalah membuat analisis dampak lingkungan. “Itu semua tidak dilakukan pembangun,” katanya.
M JULNIS FIRMANSYAH | YUSUF MANURUNG