Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Kebut Raperda Pesisir Pasca Cabut Izin Reklamasi

image-gnews
Bangunan yang disegel pemerintah DKI Jakarta di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Suasana lokasi saat penyegelan terpantau sepi dan tidak ada pekerja proyek yang terlihat di tempat tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bangunan yang disegel pemerintah DKI Jakarta di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Suasana lokasi saat penyegelan terpantau sepi dan tidak ada pekerja proyek yang terlihat di tempat tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya pekerjaan rumah besar setelah tidak akan membuka peluang pengembang mengajukan ulang izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies Baswedan telah mencabut izin 13 dari 17 pulau reklamasi itu sebagai bagian dari janji kampanye saat pilkada 2017 lalu. "Karena sudah dicabut, kalau sudah dicabut, enggak ada pemberian izin lagi," ujar Anies di Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Baca : Polda Metro Masih Proses Dugaan Korupsi Pulau Reklamasi C dan D

Pada Rabu, 26 September 2018, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait dengan semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut.

Ketiga belas pulau yang dihentikan pembangunannya adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, dan M. Sedangkan untuk empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, dan N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Untuk itu DPRD meminta draf revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K, dan Raperda Kawasan Pantura, segera dikembalikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

"Sebaiknya Gubernur DKI segera menyerahkan Raperda RZWP3K dan Reklamasi ke DPRD agar bisa segera dibahas demi manfaat bersama," kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana, Kamis, 27 September 2018 seperti dikutip Bisnis.

Menurut politisi yang dikenal dengan sapaan Bang Sani ini, pengesahan dua  Raperda tersebut diperlukan untuk memastikan nasib empat pulau, yaitu pulau C, D, I, dan N.

Sebelumnya Pemprov DKI menarik kembali dua raperda terkait reklamasi yang sebenarnya sudah berada di DPRD. Sampai saat ini draf raperda tersebut belum dikembalikan oleh pemerintah.

Simak: Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Bagaimana 4 Sisanya 

Sani mengatakan DPRD bisa membahas raperda tersebut lebih cepat agar nasib pulau reklamasi yang telah dibangun menjadi jelas. "Pembahasan bisa lebih cepat asalkan eksekutif dapat memberikan argumentasi kepada DPRD," kata Sani.

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, meminta Gubernur Anies Baswedan untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan izin terhadap 13 pulau buatan yang sudah diumumkan Anies tidak cukup untuk memastikan penghentian reklamasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tigor, pencabutan izin terhadap 13 pulau buatan harus kelar dulu raperdanya sebelum Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Jabodetabekpunjur selesai direvisi.

"Yang kami khawatirkan tiba-tiba Jabodetabekbonjur mengatur juga 12 mil (wewenang pemerintah daerah atas pelaksanaan reklamasi pada perairan laut). Jadi, kalau lebih dulu di pemprov (pemerintah provinsi), tidak masalah," katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu, 26 September 2018.

Tigor menerangkan, penghentian reklamasi bisa dilakukan dengan membentuk payung hukum berupa raperda, yang isinya tidak memuat reklamasi. Ketika nanti berganti gubernur pun, kata Tigor, tidak akan mudah diubah. Apalagi hanya permintaan dari kalangan pengembang.

Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

"Perda kan hanya bisa ditinjau bertahun-tahun, 10 tahun kalau tidak salah, dan 30 tahun berikutnya baru bisa berubah kembali," ujar Tigor.

Menurut Tigor, raperda dapat disahkan tanpa harus menunggu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 demi alasan kekosongan hukum. Pemerintah DKI diminta mengamankan wilayahnya dari reklamasi, yakni 12 mil laut, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013.

Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menargetkan raperda rampung sekitar tiga bulan lagi. Marco berujar Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan digabungkan menjadi satu.

Marco tidak menampik bahwa pembuatan raperda membutuhkan sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Urusan daratan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sementara soal laut dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Simak juga :
Situs Skandal Sandiaga Uno Diusut, Polisi: Cari di Dunia Maya Tak Mudah
 
Namun Marco mengatakan raperda tidak harus dibuat setelah perpres selesai, bisa berjalan berbarengan. Dia berujar sistem negara mengakui keseimbangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebelumnya, Anies menuturkan mencabut izin reklamasi karena pengembang tak memenuhi kewajibannya. Dia mencontohkan kewajiban itu adalah membuat analisis dampak lingkungan. “Itu semua tidak dilakukan pembangun,” katanya.

M JULNIS FIRMANSYAH | YUSUF MANURUNG 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?