Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perluasan Ganjil Genap Berefek Positif, Lanjut ke Oktober, lalu..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memperpanjang kebijakan perluasan ganjil genap hingga Asian Para Games 2018 berakhir pada Oktober nanti. Menurut Anies, perpanjangan ini untuk menjaga pola lalu lintas masyarakat yang telah terbiasa dengan sistem ganjil genap sejak 2 Agustus 2018.

"Sekarang kan ganjil genap Sabtu dan Minggu berlaku. Nanti ada penyesuaian,” katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Aturan ganjil genap diperluas untuk mendukung perhelatan Asian Games. Aturan itu berlaku di ruas Jalan H.R. Rasuna Said, Haji Benyamin Sueb, M.T. Haryono, Metro Pondok Indah, dan D.I. Panjaitan pukul 06.00-21.00 setiap hari.

Baca: Begini Anies Ungkap Ganjil Genap DKI Dilanjutkan Hingga Oktober

Menurut Anies, aturan ini akan dipertahankan untuk mendukung penyelenggaraan Asian Para Games, yang digelar pada 6-13 Oktober 2018. Hanya, dalam penyelenggaraannya, ada sejumlah penyesuaian aturan ganjil genap. 

Untuk Jalan Metro Pondok Indah, aturan ganjil genap tidak diberlakukan lagi pada 3 September 2018. Sedangkan di Jalan Haji Benyamin Sueb, aturan itu dicabut pada 6 Oktober 2018.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menyebutkan para pakar transportasi setuju kebijakan perluasan ganjil genap dilanjutkan seusai Asian Games 2018. Kesepakatan tersebut diambil dalam focus group discussion (FGD) terkait dengan perpanjangan ganjil genap pada Rabu, 29 Agustus lalu.

Andri mengatakan hasil evaluasi perluasan ganjil genap yang dilaksanakan hingga 28 Agustus 2018 lalu menunjukkan peningkatan kinerja lalu lintas, kualitas udara, dan penggunaan angkutan umum.

Simak: Dirlantas Polda Metro Jaya Usulkan Perluasan Ganjil Genap Jadi Permanen

Kecepatan rata-rata di wilayah ganjil genap meningkat 47 persen dengan waktu tempuh menurun 23 persen. Sedangkan kecepatan rata-rata di 41 wilayah atau 106 ruas jalan Jakarta meningkat hingga 26 persen.

Peningkatan juga terjadi pada penggunaan angkutan umum dengan naiknya jumlah penumpang Transjakarta hingga 40 persen.

Kualitas udara Jakarta juga makin baik. Konsentrasi karbon monoksida (CO) di Bundaran Hotel Indonesia turun hingga 1,7 persen, konsentrasi nitrogen monoksida (NO) turun14,7 persen, dan konsentrasi tetrahidrocannabinol (THC) turun 1,37 persen. Polusi karbondioksida (CO2) turun 20,7 persen.

Ganjil genap juga berdampak pada pengurangan tingkat kecelakaan lalu lintas. Insiden lalu lintas menurun hingga 20 persen. Adapun pelanggaran ganjil genap dibanding hari pertama penerapannya turun 10 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mengapa ganjil genap ini (terus) dilakukan? Pertama adalah mempermudah pengelolaan lalu lintas, juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games ini," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Baca: Dishub: Sejumlah Pakar Transportasi Setuju Ganjil Genap Berlanjut

Anies mengatakan kebijakan ganjil genap tidak diberi jeda, mulai penutupan Asian Games pada 2 September 2018 hingga pembukaan Asian Para Games 2018 pada 6 Oktober 2018, agar kebiasaan lalu lintas masyarakat tidak berubah.

"Kalau jeda kemudian harus menegakkan aturan lagi, perubahan kebiasaan lagi, maka itu kita tuntaskan sampai Asian Paralympic Games 2018," ucap Anies.

Selain itu, kata Anies, perpanjangan tersebut akan digunakan untuk pengambilan data terkait dengan dampak sistem ganjil genap. Sebab, perluasan sistem ganjil genap, yang hanya berlaku hingga Asian Games 2018, tidak cukup panjang untuk pengambilan data yang lengkap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf bahkan berharap kebijakan ganjil genap, yang sedang berlangsung, dapat berubah sifat menjadi permanen. "Kalau saya (pribadi) menyarankan untuk dipermanenkan," ujarnya di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Dia memberikan saran, bila aturan ganjil genap berubah menjadi permanen, tidak perlu banyak perubahan peraturan. Adapun hal yang bisa diubah antara lain pengecualian ganjil genap pada hari libur.

Simak juga: H-1 Penutupan Asian Games, Antrean Festival Mengular 300 Meter

Kendati demikian, dia menuturkan yang memutuskan kebijakan ganjil genap berlanjut menjadi bersifat permanen bukan dari Polda Metro Jaya. Semua pihak, seperti Pemprov DKI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, bahkan masyarakat, harus dilibatkan dalam mengambil kebijakan.

Meski menuai pujian dari berbagai pihak, bukan berarti tidak ada pihak yang dirugikan karena kebijakan perluasan ganjil genap. Dengan demikian, pembahasan terkait dengan sifat permanen peraturan ini mesti dikaji lebih dalam.

ZARA AMELIA | BISNIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

12 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

17 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

20 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

20 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.