Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harap Cemas KPU Pendaftaran Capres Dilakukan Berbarengan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengecek persiapan ruangan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 4-10 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengecek persiapan ruangan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 4-10 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sejak 4 Agustus 2018. Namun hingga kini belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar. Ada kecenderungan pendaftaran bakal dilakukan di menit-menit akhir pendaftaran pada 10 Agustus 2018 sebagai bagian dari siasat politik.

Baca: KPU Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan kepada koalisi partai politik agar saling berkoordinasi sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapres yang mereka dukung. Arief berharap pendaftaran tak dilakukan pada waktu bersamaan. "Sebaiknya, iya (koordinasi). Karena, kalau crowded di satu waktu, bukan hanya repot untuk KPU, tapi repot untuk semua," ujar dia di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Pemilihan presiden 2019 diperkirakan bakal diikuti calon inkumben Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto. Koalisi pendukung Jokowi terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan NasDem. Sedangkan koalisi pendukung Prabowo terdiri atas Gerindra, Partai Demokrat, dan kemungkinan juga diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan Jokowi akan mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada hari terakhir pendaftaran pemilihan presiden, Jumat, 10 Agustus 2018. “Beliau akan mendaftar tanggal 10 Agustus 2018,” ucapnya kepada Tempo pada Jumat, 3 Agustus 2018. Adapun soal cawapres, kata Romy, Jokowi akan mengumumkannya paling cepat pada 9 Agustus 2018. Jokowi disebut telah mengantongi nama cawapresnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno menuturkan pengumuman cawapres dan pendaftaran ke KPU pada menit akhir merupakan bagian dari strategi politik Jokowi. “Ini bagian dari dinamika politik dan evolusi strategi,” tuturnya, Jumat lalu.

Baca: Lima Saran KPU untuk Pendaftaran Pasangan Capres - Cawapres 2019

Di sisi lain, sebagai pihak oposisi, Gerindra meminta kubu Jokowi tak perlu menunggu siapa cawapres Prabowo. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Ahmad Riza Patria berujar, sebagai calon inkumben, Jokowi harusnya tidak usah ragu mendeklarasikan cawapresnya lebih dulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pak Jokowi yang inkumben sampai sekarang belum berani mengumumkan cawapres, seharusnya sudah siap, enggak perlu ragu, enggak perlu intip-intip," katanya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Berbeda dengan kubu Jokowi yang disebut telah memiliki cawapres, kubu Prabowo masih terus membahas nama cawapres. Menurut Riza, koalisi Prabowo akan mengumumkan nama cawapres pada waktu yang tepat. "Kami tidak perlu menunggu inkumben, kami lakukan sesuai mekanisme dan dialog-dialog," ujarnya. Ia menegaskan kubunya tidak menunggu Jokowi mendeklarasikan nama cawapresnya.

Terlepas dari persoalan kapan kedua kubu mendaftarkan capres-cawapres, KPU meminta tiap pasangan mempersiapkan segala dokumen dan berkas sebelum pendaftaran. Ini dilakukan agar pemeriksaan kelengkapan dokumen saat pendaftaran tidak menimbulkan masalah. Dokumen itu di antaranya Laporan Harta Kekayaan Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: KPU Imbau Pendukung Tak Provokatif Saat Antarkan Capres Mendaftar

Dalam Pasal 169 undang-undang tersebut disebutkan bahwa syarat capres-cawapres antara lain telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Syarat lainnya, capres-cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki nomor pokok wajib pajak, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Kami berharap tim yang dipersiapkan betul-betul sudah punya pengalaman dan pengetahuan tentang pengisian formulir, dokumen pendaftaran, persyaratan pencalonan, dan persyaratan calon," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari pada Jumat lalu.

SYAFIUL HADI | ROSSENO AJI | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

11 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

13 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

14 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

14 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

15 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

15 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

18 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?