Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Tunggu Aturan Gubernur

Editor

Suseno

image-gnews
Ilustrasi pelat nomor ganjil-genap. dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Ilustrasi pelat nomor ganjil-genap. dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang perluasan sistem ganjil genap nomor kendaraan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nurhandono, menuturkan polisi tak bisa menindak pengendara roda empat yang melanggar tanpa adanya peraturan gubernur itu.

“Kalau sudah ada pergub, kami bisa melakukan tindakan hukum. Tapi, kalau belum ada, ya belum bisa,” kata Nurhandono di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Baca: Siap-siap, DKI Segera Lansir Pergub Tilang Perluasan Ganjil Genap

Selama uji coba perluasan aturan ganjil-genap, menurut Nurhandono, sekitar 600 polisi disebar di beberapa lokasi. Kepolisian siap menambah personelnya ketika sanksi bukti pelanggaran atau tilang mulai berlaku pada awal Agustus nanti.

Pemerintah memperluas aturan nomor ganjil-genap ke jalan-jalan arteri di Ibu Kota untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Dewan Olimpiade Asia (OCA) mensyaratkan waktu perjalanan atlet dari Wisma Atlet Kemayoran menuju pelbagai lokasi pertandingan maksimal 34 menit.

Selain itu, diterapkan juga penutupan 19 pintu jalan tol dalam kota agar iring-iringan bus atlet dapat melaju lancar di jalan bebas hambatan. Namun imbas dari kebijakan ini adalah akan ada kemacetan di jalan arteri selama penutupan berlangsung.
 
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nurhandono, mengatakan polisi akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemacetan itu. “Jika ada kepadatan, akan kami arahkan pengendara ke jalan lain,” ujarnya.
 
Untuk uji coba perluasan kebijakan pelat nomor ganjil-genap berlaku sejak 2-31 Juli. Sejak 2-17 Juli lalu, penerapan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi. Mulai 18-31 Juli, pengendara yang melanggar aturan tersebut akan ditegur dan dialihkan ke jalan lain. Sedangkan sanksi tilang akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 4 September.

Nurhandono optimistis jumlah pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan berkurang saat sanksi tilang berlaku. “Masyarakat sudah tahu akan ada penegakan hukum (sanksi tilang). Pasti nanti (pelanggar) bisa berkurang,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera menerbitkan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil-genap. “Ini tinggal verbal saja. Cepat itu prosesnya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menargetkan aturan itu akan terbit sebelum tanggal 1 Agustus. Saat ini, kata dia, rancangan peraturan gubernur tersebut sudah berada di Biro Hukum.

Andri menerangkan, peraturan gubernur itu akan berisi daftar ruas jalan serta waktu pemberlakuan aturan ganjil-genap. Tapi aturan tersebut tak akan mencantumkan denda bagi pelanggar aturan ganjil-genap. “Kalau ada pelanggaran, masuknya kategori pelanggaran rambu,” tuturnya.

Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenai sanksi pidana maksimal 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca: Perluasan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan dan Alternatifnya

Berdasarkan evaluasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, aturan ganjil genap efektif mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kecepatan laju kendaraan. Pada periode 9-13 Juli lalu, kecepatan kendaraan di ruas jalan ganjil-genap rata-rata mencapai 27,95 kilometer per jam. Padahal, sebelum ada kebijakan itu, 25-29 Juni lalu, kecepatan rata-rata kendaraan hanya 25,18 kilometer per jam. Peningkatan kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 11,01 persen.

JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

6 hari lalu

Sejumlah pengendara motor melintas di lajur kendaraan roda empat yang sudah dibatasi dengan 'water barrier' dan 'traffic cone' di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Juli 2022. Pengalihan arus kendaraan bermotor roda dua ke jalur roda empat dari Surabaya ke Madura itu terkait adanya pengerjaan penambahan daya listrik ke Pulau Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.


4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

6 hari lalu

Suasana penerapan oneway atau contraflow untuk pemudik di Km 86-87 Tol Cipali pada 30 Mei 2019. Tempo/Wawan Priyanto
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.


Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

7 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.


Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

8 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?


Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

8 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.


5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

12 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.


Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

13 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan pemudik melintas menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan contraflow dari KM 55 hingga KM 70 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA/Aprillio Akbar
Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.


Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

13 hari lalu

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Mei 2023. Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.


H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

13 hari lalu

Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 Lebaran 2024 arus lalu lintas di Tol Trans Jawa itu mulai terjadi kepadatan volume kendaaraan yang melintas. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.