TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang perluasan sistem ganjil genap nomor kendaraan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nurhandono, menuturkan polisi tak bisa menindak pengendara roda empat yang melanggar tanpa adanya peraturan gubernur itu.
“Kalau sudah ada pergub, kami bisa melakukan tindakan hukum. Tapi, kalau belum ada, ya belum bisa,” kata Nurhandono di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Baca: Siap-siap, DKI Segera Lansir Pergub Tilang Perluasan Ganjil Genap
Selama uji coba perluasan aturan ganjil-genap, menurut Nurhandono, sekitar 600 polisi disebar di beberapa lokasi. Kepolisian siap menambah personelnya ketika sanksi bukti pelanggaran atau tilang mulai berlaku pada awal Agustus nanti.
Pemerintah memperluas aturan nomor ganjil-genap ke jalan-jalan arteri di Ibu Kota untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Dewan Olimpiade Asia (OCA) mensyaratkan waktu perjalanan atlet dari Wisma Atlet Kemayoran menuju pelbagai lokasi pertandingan maksimal 34 menit.
Selain itu, diterapkan juga penutupan 19 pintu jalan tol dalam kota agar iring-iringan bus atlet dapat melaju lancar di jalan bebas hambatan. Namun imbas dari kebijakan ini adalah akan ada kemacetan di jalan arteri selama penutupan berlangsung.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nurhandono, mengatakan polisi akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemacetan itu. “Jika ada kepadatan, akan kami arahkan pengendara ke jalan lain,” ujarnya.
Untuk uji coba perluasan kebijakan pelat nomor ganjil-genap berlaku sejak 2-31 Juli. Sejak 2-17 Juli lalu, penerapan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi. Mulai 18-31 Juli, pengendara yang melanggar aturan tersebut akan ditegur dan dialihkan ke jalan lain. Sedangkan sanksi tilang akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 4 September.
Nurhandono optimistis jumlah pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan berkurang saat sanksi tilang berlaku. “Masyarakat sudah tahu akan ada penegakan hukum (sanksi tilang). Pasti nanti (pelanggar) bisa berkurang,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera menerbitkan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil-genap. “Ini tinggal verbal saja. Cepat itu prosesnya,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menargetkan aturan itu akan terbit sebelum tanggal 1 Agustus. Saat ini, kata dia, rancangan peraturan gubernur tersebut sudah berada di Biro Hukum.
Andri menerangkan, peraturan gubernur itu akan berisi daftar ruas jalan serta waktu pemberlakuan aturan ganjil-genap. Tapi aturan tersebut tak akan mencantumkan denda bagi pelanggar aturan ganjil-genap. “Kalau ada pelanggaran, masuknya kategori pelanggaran rambu,” tuturnya.
Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenai sanksi pidana maksimal 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca: Perluasan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan dan Alternatifnya
Berdasarkan evaluasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, aturan ganjil genap efektif mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan kecepatan laju kendaraan. Pada periode 9-13 Juli lalu, kecepatan kendaraan di ruas jalan ganjil-genap rata-rata mencapai 27,95 kilometer per jam. Padahal, sebelum ada kebijakan itu, 25-29 Juni lalu, kecepatan rata-rata kendaraan hanya 25,18 kilometer per jam. Peningkatan kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 11,01 persen.
JULNIS FIRMANSYAH