TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan. Husen diduga menerima hadiah sebagai imbalan untuk fasilitas mewah yang didapatkan napi kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.
Baca: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
Penangkapan Kalapas Sukamiskin itu menguatkan temuan Tempo sebelumnya. Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah membongkar praktik suap, yang diduga dilakukan sebagian narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin. Beberapa napi itu menyuap petugas untuk sekadar berpergian sementara ke luar lapas.
Tempo setidaknya mengetahui ada enam napi yang pernah tepergok pelesiran di luar lapas. Salah satunya bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Baca: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran
Luthfi tepergok pelesir ke luar lapas untuk mengunjungi rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok F Nomor 6. Namun bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini irit bicara saat dimintai tanggapan. "Saya tidak bisa berkomentar. Tanya ke petugas LP saja," katanya.
Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Luthfi merupakan napi korupsi kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang. Dia divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
Baca: Kabar Inneke Koesherawati Kena OTT Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK
Napi kasus korupsi lain yang juga kepergok berpelesir adalah Anggoro Widjojo. Bekas Direktur PT Masaro Radiokom ini merupakan napi korupsi kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
Anggoro Widjojo keluar dari mobil ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke Kompleks Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Anggoro divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juli 2014. Anggoro diketahui pernah ke luar lapas untuk mengunjungi apartemen Gateway Tower Emerald di Jalan Ahmad Yani, Bandung, dekat Lapas Sukamiskin.
Baca: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin
Selain itu, ada sepasang napi suami-istri yang pernah keluyuran di luar Lapas Sukamiskin. Mereka adalah bekas Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyito. Keduanya bepergian ke rumah mereka di Palembang dengan alasan menengok anaknya yang sakit.
Tempo mengkonfirmasi kepergian Romi dan Masyito ke kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Sirra mengaku tidak mengetahui kepergian dua kliennya itu dari Lapas Sukamiskin. "Saya tidak tahu karena sudah lama tidak komunikasi. Langsung (tanya) ke dia saja," ucapnya.
Romi dan Masyito sama-sama tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Atas hal itu, Romi divonis penjara tujuh tahun dan denda 200 juta subsider dua bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI, Juni 2015. Sedangkan Masyito divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Tiba di Sukamiskin, Setya Novanto: Saya di Sini Bisa Ketemu Kawan
Dua napi kasus korupsi lain yang pernah pelesiran ke luar Lapas Sukamiskin adalah bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Rahmat adalah napi kasus suap tukar-menukar lahan, sedangkan Nazaruddin tersangkut suap Wisma Atlet dan pencucian uang. Rachmat divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan Nazaruddin divonis 7 tahun penjara untuk kasus suap dan 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang.
Rahmat diketahui pelesiran ke rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok C Nomor 2. Saat dikonfirmasi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tak mau menjelaskan tentang kepergiannya itu. "Saya tidak bisa menjelaskan, kecuali ada izin dari Kepala LP," tuturnya.
Baca juga: Dirjen PAS: Wawan Balik ke Lapas Sukamiskin, Fuad Muntah Darah
Adapun Nazaruddin berpelesir ke luar Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi rumahnya di Griya Caraka, Blok AA1 Nomor 09, Cingised, serta Rumah Sakit Santosa. Di rumah sakit itu ada apartemen yang bisa digunakan narapidana untuk bertemu dengan keluarga dan koleganya. Pengacara Nazar, Elza Syarif, tak mengetahui ihwal kliennya keluar-masuk lapas itu. "Saya tidak tahu, tidak pernah ke sana," katanya.
MAJALAH TEMPO