Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Kenceng-kencengan Soal Pergantian Pejabat DKI

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik dan mengambil sumpah jabatan enam wali kota dan bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. (Tempo/M Yusuf Manurung)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik dan mengambil sumpah jabatan enam wali kota dan bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. (Tempo/M Yusuf Manurung)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jengkel kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena keputusannya merombak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipersoalkan.  Komisi ini mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

Baca juga: Ribut Pencopotan Pejabat, Begini Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi

"Menurut saya yang dinginlah dan teman-teman (wartawan) gak usah kompori, KASN gak usah panas-panasin, mau kenceng-kencengan gitu? Gak usahlah," kata Anies Baswedan di Jakarta pada Rabu, 18 Juli 2018.

Pada 5 Juli 2018,  Anies Baswedan melantik 20 pejabat baru yang meliputi Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Widyaiswara Ahli Utama.  Termasuk di dalamnya kelima wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu.

Anies Baswedan mengatakan, seleksi pejabat dilakukan oleh Panitia Rotasi dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Panitia dibentuk tanggal 8 Juni melalui Keputusan Gubernur 1012 tahun 2018.

Baca juga: Polemik Pencopotan Pejabat, Kenapa Anies Baswedan Bilang Seru?

Anies Baswedan meyakini keputusan merombak sejumlah pejabat, termasuk wali kota dan bupati, memiliki alasan yang jelas.  Wali Kota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu dicopot untuk ditugaskan di tempat lain.

Wali Kota Jakarta Timur, Wali Kota Jakarta Pusat dan Wali Kota Jakarta Barat dicopot karena sudah berumur di atas 58 tahun.

"Kemudian yang selatan, beliau bisa mengikuti proses rotasi yang open promosi yang sekarang sedang akan dibuka," ujar Anies Baswedan.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan kritik terbuka. Menurut lembaga ini, perekrutan pejabat eselon II DKI Jakarta yang dilakukan melalui seleksi terbuka ditengarai melanggar aturan. Sebab, Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan komisi ihwal sistem perekrutan itu.

Mereka sedang menyelidiki kasus ini dan meminta keterangan dua pihak yakni pejabat yang dicopot dan Pemprov DKI beserta bukti-bukti yang jadi landasan pencopotan.

"Kalau faktanya lemah atau salah. Kami akan buat rekomendasi agar pejabat lama dikembalikan ke jabatan semula," kata Komisioner Komisi ASN I Made Suwandi kepada wartawan, Selasa, 17 Juli 2018.

Baca juga: Anies Baswedan Lantik Pejabat yang Mundur di Era Ahok

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, komisi akan menguatkan keputusan Anies Baswedan. Mengenai rekomendasi mengembalikan pejabat yang dicopot, Made menegaskan sifatnya mengikat dan final.

"Kalau gubernur sebagai Pajabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka kami akan lapor ke presiden," kata Made.

Made menjelaskan, presiden merupakan pemegang wewenang, untuk memberi sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi. Pemberian dan bentuk-bentuk sanksi, ujar Made, diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nanti presiden yang akan meminta Menteri PAN-RB atau Menteri Dalam Negeri (untuk memberi sanksi)," tutur Made.

Dugaan pelanggaran aturan juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, sebelum melantik pejabat baru, Anies harusnya menyediakan posisi baru untuk pejabat lama. Namun, dari laporan yang diterima Prasetio, nasib beberapa wali kota yang dicopot Anies hingga saat ini masih belum jelas.

“Gak di taruh di mana-mana," ujar Prasetio, politikus PDI Perjuangan,  Senin, 16 Juli 2018. Selain itu, Prasetio mempermasalahkan usia pejabat yang dicopot karena belum masuk masa pensiun.

Anies Baswedan membantah ada wali kota dan pejabat yang tidak diberi jabatan setelah diberhentikan dari posisinya. Anies mengatakan pejabat yang diberhentikan ditempatkan sebagai staf di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI.

Simak juga: Perombakan Besar di DKI, Ini 20 Pejabat Teras yang Dilantik Anies

Menurut Anies Baswedan, semua pejabat itu akan ditempatkan di BPSDM, kecuali yang usianya sudah di atas 58 tahun. Mereka akan dipensiunkan karena PNS pensiun di usia 58 tahun.

"Bila sedang menjabat, dijadikan jadi 60 tahun eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu, harus pensiun, jangan dibalik logikanya," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Selasa, 17 Juli 2018.

Pada 10 Januari 2017, Anies Baswedan melantik delapan orang pejabat eselon dua dan tiga. Antara lain kepala badan kepegawaian daerah, asisten pemerintahan,  wakil kepala badan pengelola keuangan daerah dan kepala biro administrasi sekretaris daerah. Namun pergantian tersebut tidak menimbulkan protes dari KASN dan DPRD.

Akhir tahun lalu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga mempersoalkan kebijakan Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru dalam rangka penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lembaga ini menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya juga meminta Pemerintah DKI membuka kembali jalan tersebut.

Simak juga: Anies Baswedan Lantik Pejabat Eselon 2, Ini Izin Kemendagri

Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Menanggapi hal itu, Anies Baswedan menjelaskan pihaknya akan mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk membahas rekomendasi dari Ombudsman tersebut.  

"Kita akan review dan dengan SKPD kita akan rapatkan, kita lihat satu-satu dan dari situ kita kemudian lakukan tindak lanjut," kata Anies Baswedan ketika itu.

M YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

9 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

18 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

20 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

20 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

1 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, bereaksi ketika pengadilan menyampaikan putusannya atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden pada bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pencalonan ulang dan menuduh negara telah campur tangan untuk mendukung pemenang pemilu, Prabowo Subianto,  di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Anies Baswedan bakal mengunjungi ketua umum partai politik yang telah mengusungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2024


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.