TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jengkel kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena keputusannya merombak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipersoalkan. Komisi ini mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.
Baca juga: Ribut Pencopotan Pejabat, Begini Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi
"Menurut saya yang dinginlah dan teman-teman (wartawan) gak usah kompori, KASN gak usah panas-panasin, mau kenceng-kencengan gitu? Gak usahlah," kata Anies Baswedan di Jakarta pada Rabu, 18 Juli 2018.
Pada 5 Juli 2018, Anies Baswedan melantik 20 pejabat baru yang meliputi Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Widyaiswara Ahli Utama. Termasuk di dalamnya kelima wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu.
Anies Baswedan mengatakan, seleksi pejabat dilakukan oleh Panitia Rotasi dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Panitia dibentuk tanggal 8 Juni melalui Keputusan Gubernur 1012 tahun 2018.
Baca juga: Polemik Pencopotan Pejabat, Kenapa Anies Baswedan Bilang Seru?
Anies Baswedan meyakini keputusan merombak sejumlah pejabat, termasuk wali kota dan bupati, memiliki alasan yang jelas. Wali Kota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu dicopot untuk ditugaskan di tempat lain.
Wali Kota Jakarta Timur, Wali Kota Jakarta Pusat dan Wali Kota Jakarta Barat dicopot karena sudah berumur di atas 58 tahun.
"Kemudian yang selatan, beliau bisa mengikuti proses rotasi yang open promosi yang sekarang sedang akan dibuka," ujar Anies Baswedan.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan kritik terbuka. Menurut lembaga ini, perekrutan pejabat eselon II DKI Jakarta yang dilakukan melalui seleksi terbuka ditengarai melanggar aturan. Sebab, Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan komisi ihwal sistem perekrutan itu.
Mereka sedang menyelidiki kasus ini dan meminta keterangan dua pihak yakni pejabat yang dicopot dan Pemprov DKI beserta bukti-bukti yang jadi landasan pencopotan.
"Kalau faktanya lemah atau salah. Kami akan buat rekomendasi agar pejabat lama dikembalikan ke jabatan semula," kata Komisioner Komisi ASN I Made Suwandi kepada wartawan, Selasa, 17 Juli 2018.
Baca juga: Anies Baswedan Lantik Pejabat yang Mundur di Era Ahok
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, komisi akan menguatkan keputusan Anies Baswedan. Mengenai rekomendasi mengembalikan pejabat yang dicopot, Made menegaskan sifatnya mengikat dan final.
"Kalau gubernur sebagai Pajabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka kami akan lapor ke presiden," kata Made.
Made menjelaskan, presiden merupakan pemegang wewenang, untuk memberi sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi. Pemberian dan bentuk-bentuk sanksi, ujar Made, diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nanti presiden yang akan meminta Menteri PAN-RB atau Menteri Dalam Negeri (untuk memberi sanksi)," tutur Made.
Dugaan pelanggaran aturan juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, sebelum melantik pejabat baru, Anies harusnya menyediakan posisi baru untuk pejabat lama. Namun, dari laporan yang diterima Prasetio, nasib beberapa wali kota yang dicopot Anies hingga saat ini masih belum jelas.
“Gak di taruh di mana-mana," ujar Prasetio, politikus PDI Perjuangan, Senin, 16 Juli 2018. Selain itu, Prasetio mempermasalahkan usia pejabat yang dicopot karena belum masuk masa pensiun.
Anies Baswedan membantah ada wali kota dan pejabat yang tidak diberi jabatan setelah diberhentikan dari posisinya. Anies mengatakan pejabat yang diberhentikan ditempatkan sebagai staf di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI.
Simak juga: Perombakan Besar di DKI, Ini 20 Pejabat Teras yang Dilantik Anies
Menurut Anies Baswedan, semua pejabat itu akan ditempatkan di BPSDM, kecuali yang usianya sudah di atas 58 tahun. Mereka akan dipensiunkan karena PNS pensiun di usia 58 tahun.
"Bila sedang menjabat, dijadikan jadi 60 tahun eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu, harus pensiun, jangan dibalik logikanya," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Selasa, 17 Juli 2018.
Pada 10 Januari 2017, Anies Baswedan melantik delapan orang pejabat eselon dua dan tiga. Antara lain kepala badan kepegawaian daerah, asisten pemerintahan, wakil kepala badan pengelola keuangan daerah dan kepala biro administrasi sekretaris daerah. Namun pergantian tersebut tidak menimbulkan protes dari KASN dan DPRD.
Akhir tahun lalu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga mempersoalkan kebijakan Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru dalam rangka penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lembaga ini menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya juga meminta Pemerintah DKI membuka kembali jalan tersebut.
Simak juga: Anies Baswedan Lantik Pejabat Eselon 2, Ini Izin Kemendagri
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Menanggapi hal itu, Anies Baswedan menjelaskan pihaknya akan mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk membahas rekomendasi dari Ombudsman tersebut.
"Kita akan review dan dengan SKPD kita akan rapatkan, kita lihat satu-satu dan dari situ kita kemudian lakukan tindak lanjut," kata Anies Baswedan ketika itu.
M YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA