Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi-KPK Diminta Usut Penganggaran Proyek Rehabilitasi Sekolah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah pelajar sekolah dasar memperhatikan ruangan kelas Negeri (SDN) 15 Klender yang nyaris ambruk di Jalan Dermaga Baru, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, 19 November 2015. Pengungsian ke SDN 14 Klender guna menjaga keselamatan seluruh siswa. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah pelajar sekolah dasar memperhatikan ruangan kelas Negeri (SDN) 15 Klender yang nyaris ambruk di Jalan Dermaga Baru, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, 19 November 2015. Pengungsian ke SDN 14 Klender guna menjaga keselamatan seluruh siswa. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengawasan proyek rehabilitasi berat 119 bangunan sekolah dasar di DKI Jakarta tahun lalu senilai Rp 180 miliar diduga bermasalah. Menurut pegiat antikorupsi, Febri Hendri, seharusnya masa kerja konsultan pengawas bersamaan dengan masa kerja perusahaan penggarap proyek.

Berdasarkan temuan Tempo, dalam pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah tersebut, ada masa tanpa pengawasan. Masa kerja konsultan pengawas PT Bina Karya sesuai dengan kontrak mulai 2 Mei sampai 20 November 2017. Sedangkan penggarap proyek, PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI), baru mengerjakan pada November 2017 sampai Maret 2018. “Itu janggal,” kata Febri, kemarin.

Koordinator Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan, Ida Subaidah, menerangkan, PT MKI dibayar karena dianggap telah merampungkan pekerjaan sesuai dengan laporan konsultan supervisi proyek, Bina Karya.

Baca : Anies Persilakan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah

Menurut dia, dalam lelang konsolidasi, tugas PPK dibantu Bina Karya untuk melakukan konsultasi pemetaan kerusakan sekolah dan pengawasan sampai masa pemeliharaan.

Perusahaan pelat merah itu pun wajib memberi laporan teknis kepada PPK. Ida menyatakan Bina Karya merekomendasikan anggaran dapat dicairkan untuk MKI. Pembayaran tak bisa dibatalkan karena sudah terikat kontrak dengan MKI yang telah mengerjakan proyek sampai selesai. Jika terjadi kekurangan dan keterlambatan, MKI dapat dikenai denda. "Kalau pekerjaan sudah dilakukan terus enggak dibayar, kami bisa dituntut," ucap Ida.

Ida menyadari banyak kekurangan MKI. Tapi dia memakluminya karena perusahaan itu diburu waktu 104 hari perencanaan dan penggarapan. Dia mengatakan masih menagih MKI agar memperbaiki pekerjaannya selama masa pemeliharaan enam bulan. Namun Ida tak merinci berapa denda yang harus ditanggung oleh MKI

Direktur MKI, John Sahat, menerima keluhan pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah di 119 lokasi itu. Dia mengklaim perusahaan telah merampungkan proyek tersebut. Dia enggan menjawab ihwal dugaan manipulasi pengerjaan proyek. "Yang jelas itu sudah selesai pengerjaannya," kata John, Kamis lalu, 12 Juli 2018.

Kepala Cabang Jakarta PT Bina Karya, Suryadi, tak menjelaskan ketika ditanya mengapa pihaknya menyatakan bahwa MKI telah menyelesaikan tugas sepenuhnya sehingga DKI mengucurkan pembayaran.

Simak : Proyek 6 Tol Dalam Kota Jakarta, Anies: Tanya ke Pusat Kenapa Diambil Alih.

Menurut dia, jika Inspektorat DKI menemukan ketidaksesuaian kontrak, MKI bisa diminta mengembalikan dana dengan cara dikenai denda. “Misalnya, berapa persen yang belum digarap atau yang tidak sesuai spesifikasi,” kata dia.

Menurut Suryadi, Bina Karya telah menyampaikan kepada PPK bahwa MKI mengerjakan proyek tak sesuai dengan rancangan. Jika Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat DKI bisa membuktikan ada ketidakberesan dalam pengerjaan, MKI bisa disalahkan. “PPK sudah jelaskan masalah itu ke polisi,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Febri, yang kini aktif di Indonesia Corruption Watch, juga mencurigai kongkalikong sejak lelang digelar menyusul temuan banyak masalah yang dilakukan MKI. Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyelidiki apakah PPK dan kelompok kerja unit layanan pengadaan lelang sengaja meloloskan MKI.

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi berat 119 sekolah dasar di Jakarta. Polisi berencana meminta bantuan sejumlah ahli. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, pemeriksa akan meminta penjelasan ahli konstruksi dan keuangan.

Ahli konstruksi bakal didengarkan penjelasannya tentang kemungkinan adanya penghitungan dan pelaksanaan yang salah dalam proyek yang digarap PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI) tersebut. “Ahli keuangan untuk memastikan apakah ada dugaan korupsi,” kata Adi, Jumat 13 Juli 2018..

Adi belum mengungkapkan siapa ahli yang akan ditunjuk untuk memberikan penjelasan. Namun dia mengatakan bakal meminta keterangan anggota DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar, yang disebut-sebut perantara MKI mendapatkan proyek senilai Rp 180 juta pada tahun lalu itu.

Baca juga : Rehabilitasi Baru Beberapa Bulan, Atap Sekolah Sudah Bocor

James adalah anggota Komisi Keuangan DPRD DKI dari Partai NasDem. James sudah membantah keterlibatannya. Dia menyatakan tak mengenal petinggi MKI. Direktur Utama MKI, Risman Yunus, juga menjawab senada dengan James. “Saya enggak kenal (James Sianipar),” kata Risman Yunus kepada Tempo di Kota Makassar.

Konsultan pengawas proyek rehab 119 sekolah pada 2017, PT Bina Karya, telah mengendus banyak masalah pada MKI. Kepala Cabang Jakarta PT Bina Karya, Suryadi, mengatakan MKI kekurangan tenaga kerja dan tenaga ahli untuk menyelesaikan proyek. Temuan itu, menurut Suryadi, telah dilaporkan kepada pejabat pembuat komitmen proyek.

Polisi diperkirakan akan memanggil lebih banyak nama yang diduga terseret kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah tersebut. Mereka telah memeriksa para kepala suku dinas pendidikan di lima wilayah DKI dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sopan Adrianto. Rencananya, para kepala sekolah juga akan dimintai kesaksian.

AVIT HIDAYAT | DIDIT HARYADI (Makassar)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

4 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

5 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

5 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

5 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

5 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

8 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

10 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

14 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

14 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.