Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Nasib Delik Korupsi RKUHP di Pertemuan KPK dan Jokowi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan segera menyediakan waktu untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Sejak Januari lalu, pimpinan KPK melayangkan surat untuk bertemu dengan Presiden karena RKUHP dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Kamis pekan lalu, Jokowi memastikan pertemuan dengan pimpinan KPK bakal segera digelar di Istana Negara. “Kalau tidak minggu ini, minggu depan awal,” ujar Jokowi, Kamis, 22 Juni 2018. Sampai Jumat, pertemuan itu belum terlaksana.

Baca: Jokowi Akan Segera Bertemu dengan Pimpinan KPK Bahas RKUHP

Sebagaimana laporan majalah Tempo edisi 25 Juni 2018, tertulis perihal yang hendak disampaikan KPK kepada Jokowi, yakni delegitimasi korupsi sebagai extraordinary crime dalam perumusan tindak pidana pokok dalam Rancangan KUHP. Intisari delapan lembar surat yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo itu mengulas penolakan KPK atas proyek kodifikasi yang memasukkan delik korupsi ke Rancangan KUHP. “Ini akan melemahkan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Dalam surat itu, KPK menguraikan sepuluh alasan menolak keras rancangan undang-undang tersebut. Selain bakal melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, alasan lainnya adalah RKUHP mencantumkan delik korupsi yang dianggap akan memandulkan KPK. “Ini langkah mundur pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” demikian salah satu pernyataan sikap KPK dalam surat itu.

Laode mengatakan, dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa kewenangan KPK adalah menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi, seperti diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan banyak delik korupsi pindah ke KUHP, apakah kami bisa melakukan kewenangan tersebut? Ini bisa menjadi persoalan dan bahan gugatan di pengadilan. Ini juga bisa menyulitkan pemberantasan korupsi," ujar Laode.

Baca: KPK Siapkan Argumen sebelum Bahas RKUHP dengan Jokowi

Penolakan atas rancangan ini juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri atas sejumlah lembaga pegiat antikorupsi ini menjaring dukungan publik di media sosial dengan membuat petisi berjudul "KPK dalam Bahaya. Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP”. Hingga pekan lalu, ribuan orang meneken petisi tersebut sebagai bentuk dukungan atas penolakan tersebut.

Menurut hasil kajian Indonesia Corruption Watch, salah satu anggota koalisi, ada 12 poin delik korupsi dalam Rancangan KUHP yang bisa melemahkan KPK. Termasuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi karena ada pengurangan hukuman badan dan denda bagi pelaku kejahatan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK juga bakal tidak lagi bisa menindak kasus korupsi yang diatur dalam Rancangan KUHP karena kewenangannya hanya terbatas pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini ancaman serius,” ujar peneliti hukum ICW, Lalola Ester.

Ketua tim perumus pemerintah, Muladi, membantah bahwa rancangan itu dianggap bakal mengebiri upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada ketentuan Pasal 729 mengenai aturan peralihan yang menyebutkan, saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan bab tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga seperti KPK. "Tidak ada maksud KUHP nantinya mengganggu kewenangan KPK," ucapnya. "Saya sendiri turut merancang Undang-Undang KPK, tidak mungkin mau menghancurkannya."

Baca: ICW Nilai Pasal RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Anggota tim perumus pemerintah, yang juga guru besar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ancaman pidana tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP tidak bertujuan menguntungkan koruptor. Tim berpandangan ancaman pidana perlu pertimbangan yang rasional karena selama ini ketentuan pidana di Indonesia belum memiliki standar.

Anggota panitia kerja Rancangan KUHP DPR, Arsul Sani, mengatakan pembahasan Rancangan KUHP sudah 95 persen. Hanya ada 11 item yang tertunda pembahasannya, termasuk tindak pidana korupsi. "Tertundanya soal reformulasi saja,” tuturnya politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Mengenai kekhawatiran rancangan itu bisa melemahkan pemberantasan korupsi, Arsul meminta KPK dan pihak lain menyampaikan secara resmi protes tersebut agar bisa difasilitasi. “Ini belum kami ketok. Pemerintah kan baru mengusulkan,” katanya.

LINDA TRIANITA | ANTON A. | REZKI A. | AHMAD FAIZ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istana Pastikan Tak Ada Lobi Jokowi Setop Hak Angket saat Bertemu Dua Menteri PKB

4 menit lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Pastikan Tak Ada Lobi Jokowi Setop Hak Angket saat Bertemu Dua Menteri PKB

Istana memastikan tidak ada lobi dari Presiden Joko Widodo untuk menghentikan hak angket DPR saat bertemu dua menteri asal PKB.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

13 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

18 menit lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

25 menit lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Berulang Kali Usai Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat, Prof Koentjoro: Saya Tidak Pernah Takut

Prof Koentjoro Guru Besar UGM dapat teror berulang kali usai aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat. "Saya tidak pernah takut," katanya.


JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

33 menit lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

1 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


KPU Digoyang Demo Terus Menerus Pasca Pemilu 2024, Ini Tuntutan Mereka

1 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Digoyang Demo Terus Menerus Pasca Pemilu 2024, Ini Tuntutan Mereka

Dalam sebulan terakhir sejak Pemilu 2024, sejumlah pihak melakukan demonstrasi di depan Gedung KPU. Siapa saja mereka, dan apa tuntutannya?


Menantu Jokowi Niat Maju Pilgub Sumut, Bisakah Edy Rahmayadi atau Musa Rajeksah Kalahkan Bobby Nasution?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Menantu Jokowi Niat Maju Pilgub Sumut, Bisakah Edy Rahmayadi atau Musa Rajeksah Kalahkan Bobby Nasution?

Pilgub Sumut akan seru, bisakah mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, eks Wagub Musa Rajekshah kalahkan menantu Jokowi, Bobby Nasution?


Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Saat Ini Ada 6 Kadernya di Kabinet Jokowi, Siapa Saja?

1 jam lalu

Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto berada di posisi kelima sebagai ketua umum partai politik terkaya di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tercatat memiliki total kekayaan Rp454 miliar berdasarkan LHKPN pada 31 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri, Saat Ini Ada 6 Kadernya di Kabinet Jokowi, Siapa Saja?

Partai Golkar sebut minimal 5 kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran jika menangkan Pilpres 2024. Sekarang 6 menteri Golkar ada di Kabinet Jokowi.


Eks Danjen Kopassus Soenarko Turun Jalan Protes Kecurangan Pemilu 2024: Sampai Pemilu Ulang Netral Tanpa Jokowi

2 jam lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
Eks Danjen Kopassus Soenarko Turun Jalan Protes Kecurangan Pemilu 2024: Sampai Pemilu Ulang Netral Tanpa Jokowi

Eks Danjen Kopassus Soenarko mendapat sorotan hari-hari ini, setelah menjadi salah satu motor unjuk rasa protes indikasi kecurangan Pemilu 2024.