Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Nasib Delik Korupsi RKUHP di Pertemuan KPK dan Jokowi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan segera menyediakan waktu untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Sejak Januari lalu, pimpinan KPK melayangkan surat untuk bertemu dengan Presiden karena RKUHP dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Kamis pekan lalu, Jokowi memastikan pertemuan dengan pimpinan KPK bakal segera digelar di Istana Negara. “Kalau tidak minggu ini, minggu depan awal,” ujar Jokowi, Kamis, 22 Juni 2018. Sampai Jumat, pertemuan itu belum terlaksana.

Baca: Jokowi Akan Segera Bertemu dengan Pimpinan KPK Bahas RKUHP

Sebagaimana laporan majalah Tempo edisi 25 Juni 2018, tertulis perihal yang hendak disampaikan KPK kepada Jokowi, yakni delegitimasi korupsi sebagai extraordinary crime dalam perumusan tindak pidana pokok dalam Rancangan KUHP. Intisari delapan lembar surat yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo itu mengulas penolakan KPK atas proyek kodifikasi yang memasukkan delik korupsi ke Rancangan KUHP. “Ini akan melemahkan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Dalam surat itu, KPK menguraikan sepuluh alasan menolak keras rancangan undang-undang tersebut. Selain bakal melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, alasan lainnya adalah RKUHP mencantumkan delik korupsi yang dianggap akan memandulkan KPK. “Ini langkah mundur pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” demikian salah satu pernyataan sikap KPK dalam surat itu.

Laode mengatakan, dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa kewenangan KPK adalah menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi, seperti diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan banyak delik korupsi pindah ke KUHP, apakah kami bisa melakukan kewenangan tersebut? Ini bisa menjadi persoalan dan bahan gugatan di pengadilan. Ini juga bisa menyulitkan pemberantasan korupsi," ujar Laode.

Baca: KPK Siapkan Argumen sebelum Bahas RKUHP dengan Jokowi

Penolakan atas rancangan ini juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri atas sejumlah lembaga pegiat antikorupsi ini menjaring dukungan publik di media sosial dengan membuat petisi berjudul "KPK dalam Bahaya. Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP”. Hingga pekan lalu, ribuan orang meneken petisi tersebut sebagai bentuk dukungan atas penolakan tersebut.

Menurut hasil kajian Indonesia Corruption Watch, salah satu anggota koalisi, ada 12 poin delik korupsi dalam Rancangan KUHP yang bisa melemahkan KPK. Termasuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi karena ada pengurangan hukuman badan dan denda bagi pelaku kejahatan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK juga bakal tidak lagi bisa menindak kasus korupsi yang diatur dalam Rancangan KUHP karena kewenangannya hanya terbatas pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini ancaman serius,” ujar peneliti hukum ICW, Lalola Ester.

Ketua tim perumus pemerintah, Muladi, membantah bahwa rancangan itu dianggap bakal mengebiri upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada ketentuan Pasal 729 mengenai aturan peralihan yang menyebutkan, saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan bab tindak pidana khusus tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga seperti KPK. "Tidak ada maksud KUHP nantinya mengganggu kewenangan KPK," ucapnya. "Saya sendiri turut merancang Undang-Undang KPK, tidak mungkin mau menghancurkannya."

Baca: ICW Nilai Pasal RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Anggota tim perumus pemerintah, yang juga guru besar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ancaman pidana tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP tidak bertujuan menguntungkan koruptor. Tim berpandangan ancaman pidana perlu pertimbangan yang rasional karena selama ini ketentuan pidana di Indonesia belum memiliki standar.

Anggota panitia kerja Rancangan KUHP DPR, Arsul Sani, mengatakan pembahasan Rancangan KUHP sudah 95 persen. Hanya ada 11 item yang tertunda pembahasannya, termasuk tindak pidana korupsi. "Tertundanya soal reformulasi saja,” tuturnya politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Mengenai kekhawatiran rancangan itu bisa melemahkan pemberantasan korupsi, Arsul meminta KPK dan pihak lain menyampaikan secara resmi protes tersebut agar bisa difasilitasi. “Ini belum kami ketok. Pemerintah kan baru mengusulkan,” katanya.

LINDA TRIANITA | ANTON A. | REZKI A. | AHMAD FAIZ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

25 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

37 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

1 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

Apa yang Jokowi, Airlangga, dan Prabowo bahas?


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Menpora: Peremajaan dan Modernisasi Fasilitas Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung Sudah Disetujui Presiden Jokowi

2 jam lalu

Pelatnas bulu tangkis PBSI Cipayung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menpora: Peremajaan dan Modernisasi Fasilitas Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo berkomitmen untuk memperbarui fasilitas olahraga di Pelatnas Bulu Tangkis Cipayung.


Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

2 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Tim Hukum Amin menilai empat menteri mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan permohonannya di sidang sengketa Pilpres 2024.


Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan rombongan berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, terletak di ketinggian 3.325-4.285 meter di atas permukaan laut (mdpl). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

Presiden Jokowi tidak akan membahas perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport, meskipun direkturnya mengingatkan bisa kehilangan Rp30 triliun


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

8 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

8 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.