Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Kemiripan OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung oleh KPK

image-gnews
Tersangka Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar selesai menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri terkait dengan operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 9 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar selesai menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri terkait dengan operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari, 9 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap tiga kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada 5 Juni 2018, KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi dalam kasus suap pembangunan Purbalingga Islamic Center. Selang tiga hari, KPK membongkar dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Samanhudi dan Syahri ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. Meski tak ditangkap KPK, kedua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini akhirnya menyerahkan diri. "Seperti yang sudah kami duga sebelumnya. Artinya, pasti akan datang (menyerahkan diri)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018.

Baca: Bupati Tulungagung Sempat Galau Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK

Terdapat sejumlah persamaan dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap Samanhudi dan Syahri. Berikut ini sejumlah persamaan operasi tangkap tangan KPK terhadap dua kepala daerah itu.

Pertama, penangkapan Samanhudi dan Syahri melibatkan Susilo Prabowo. Kontraktor ini diduga berperan sebagai penyuap untuk sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. “OTT itu tindak lanjut dari informasi akan adanya penyerahan uang dari seorang kontraktor Susilo Prabowo kepada Agung Prayitno,” kata Saut, Jumat, 8 Juni 2018.

Susilo bukan kali pertama dijerat kasus hukum. Direktur PT Moderna Teknik Perkasa ini pernah dijerat dengan dakwaan pelanggaran izin pengelolaan hasil tambang di Blitar, Jawa Timur. Namun Susilo dibebaskan Pengadilan Negeri Blitar karena tak terbukti.

Di Blitar, KPK menduga Samanhudi menerima suap dari seorang kontraktor bernama Susilo. Dugaan suap tersebut terkait dengan izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai proyek Rp 23 miliar. Imbalan itu diduga bagian dari 8 persen, yang menjadi bagian wali kota, dari total imbalan 10 persen yang disepakati.

Baca: PDIP Sebut OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Aneh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Susilo juga diduga menyuap Syahri terkait dengan imbalan dari proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Syahri merupakan Bupati Tulungangung, yang kembali diusung PDIP sebagai calon inkumben dalam pemilihan Bupati Tulungagung 2018.

Kedua, KPK menyita sejumlah uang tunai yang digunakan Susilo untuk menyuap. Di Blitar, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar di rumah Susilo. Uang itu diduga akan diantarkan kepada Samanhudi melalui perantara Bambang Purnomo. KPK menyita duit Rp 1 miliar, yang diduga akan dikirimkan kepada Syahri melalui perantara Agung Prayitno.

Ketiga, Samanhudi dan Syahri adalah kader PDIP. Samanhudi adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Blitar dan Syahri adalah Ketua DPC Tulungagung. Sekretaris Jenderal PDIP Kristiyanto mempertanyakan operasi tangkap tangan terhadap kedua kadernya tersebut. Sebab, ia menduga penangkapan ini berkaitan dengan kontestasi pemilihan kepala daerah 2018. "Kesan adanya kepentingan politik ini dapat dicermati pada kasus OTT terhadap Samanhudi dan Syahri Mulyo, calon bupati terkuat di Tulungagung," katanya.

Baca: Tanggapi Tudingan OTT Gaya Baru, KPK: Debatnya di Pengadilan Saja

KPK membantah operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan pilkada. "Khusus untuk yang terakhir ini (Syahri), kan sudah penyerahan uang ketiga. Jadi tidak ada kaitan sama pilkada itu. Bukti-buktinya sudah cukup," ujar Saut.

Keempat, KPK tak langsung menangkap Samanhudi dan Syahri dalam OTT tersebut. Keduanya tak berada di lokasi penangkapan saat operasi berlangsung. KPK hanya menangkap Susilo Prabowo dan istrinya, Andriani. Bambang Purnomo dan Agung Prayitno sebagai perantara dan Sutrisno, pejabat pemerintah Kabupaten Tulungagung, juga ditangkap. Samanhudi dan Syahri menyerahkan diri dua hari setelah operasi.

Kelima, Samanhudi dan Syahri dijerat dengan pelanggaran yang sama. KPK menjerat keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

15 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

16 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

22 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

23 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.