TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel hampir 1.000 unit bangunan di proyek reklamasi Pulau D, yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. “Kami akan menegakkan aturan kepada semua,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan saat menyaksikan langsung penyegelan itu, Kamis, 7 Juni 2018.
Pemerintah DKI juga menyatakan pulau buatan seluas 312 hektare di Teluk Jakarta itu ditutup. Pengumuman penutupan terpampang di spanduk besar yang membentang di mulut jembatan penghubung Pulau D dengan daratan Jakarta.
Anies Baswedan menerangkan, di Pulau D terdapat 932 bangunan siap huni yang disegel, yang terdiri atas 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor. Sisanya 311 unit rumah kantor dan rumah tinggal yang masih dibangun juga turut disegel.
Pemerintah DKI juga menutup Pulau C, yang tersambung dengan Pulau D. Pulau seluas 27 hektare itu ditutup untuk aktivitas pengurukan. Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
Setelah menyegel bangunan dan menutup pulau, Anies menambahkan, pemerintah DKI akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja mengawasi ketat kedua pulau buatan itu. Tujuannya, agar pengembang tak lagi melanggar aturan.
Anies Baswedan menegaskan tak akan segan memberi sanksi lebih tegas bila pengembang kembali membangun di kedua pulau tersebut. “Setiap pemilik bangunan yang tidak menaati aturan bisa dikenai sanksi maksimal berupa pembongkaran bangunan,” ujarnya. Dia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Fokus pemerintah DKI selanjutnya, menurut Anies, adalah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pemerintah DKI akan membahas kedua raperda tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Anies, tanpa pelanggaran tambahan sekalipun, bangunan di Pulau D bisa dibongkar bila kelak tidak sesuai dengan tata ruang dan zonasi, yang ditetapkan dalam kedua peraturan daerah. “Jadi kita lihat nanti nasib bangunan-bangunan itu,” ucapnya.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Kusnadi Hadipratikno mengatakan pihaknya tak akan gegabah membongkar bangunan di pulau reklamasi. Selain menunggu pengesahan kedua raperda, pemerintah DKI mempertimbangkan keputusan pemerintah pusat, yang telah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. “Pulaunya sendiri sah,” tuturnya.
Menurut Kusnadi, penyegelan pernah dilakukan pada 2014 dan 2016. Alasannya pun sama, yaknki karena pengembang terus membangun tanpa izin mendirikan bangunan. Namun selama ini penyegelan tak menghentikan pembangunan di kedua pulau itu.
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, menilai penyegelan bukan upaya hukum maksimal yang bisa dilakukan pemerintah Jakarta. Tigor berharap pemerintah DKI berani membongkar bangunan atau memidanakan pengembang Pulau C dan D. “Apalagi pengembang sudah berkali-kali melanggar,” ujarnya.
PT Kapuk Naga Indah belum memberi tanggapan atas penyegelan kembali oleh Gubernur Anies Baswedan. Suasana pulau saat penyegelan kemarin pun sepi. Tak ada pekerja proyek yang terlihat di sana. Berbagai alat berat, yang biasanya berderap, juga terparkir di beberapa titik di pulau itu.
ADAM PRIREZA