TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat. Keputusan itu disebutkan merupakan lanjutan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah DKI Jakarta 2017.
Pada Senin lalu, hasil audit laporan keuangan DKI itu telah diserahterimakan. Isinya, wajar tanpa pengecualian.
“Dari segi laporan keuangan sudah memenuhi, tapi tetap perlu tindak lanjut,” kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Balai Kota, Rabu, 30 Mei 2018.
Baca: Sandiaga: DKI Akan Batalkan Pembelian RS Sumber Waras, Sebab...
Tindak lanjut yang dimaksud Sandiaga Uno antara lain keharusan menjalankan rekomendasi BPK atas pembelian lahan Sumber Waras. BPK menilai 3,6 hektare lahan yang dibeli seharga Rp 755 miliar pada 2014 tersebut kemahalan. Pembelian, menurut BPK, terindikasi merugikan negara senilai Rp 191 miliar.
Pemerintah Jakarta, menurut Sandiaga, telah menagih kelebihan bayar itu kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Hal itu telah dianggap memenuhi tindak lanjut yang diminta.
“Bukti penagihan tersebut lalu diserahkan ke BPK saat audit laporan keuangan berlangsung,” ucap Sandiaga.
Namun, karena yayasan itu menolak tagihan, pemerintah memunculkan opsi pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare tersebut. Anies Baswedan memutuskan itu sekalipun lahan tersebut kini telah tercatat sebagai aset milik Dinas Kesehatan.
Pemerintah DKI di bawah kepemimpinan gubernur sebelumnya berencana menggunakannya untuk membangun rumah sakit umum daerah terpadu kanker, otak, jantung, dan pembuluh darah. Mereka sebelumnya berkukuh tidak ada yang salah dalam pembelian tersebut. Itu dikuatkan oleh kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menemukan unsur korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Namun Sandiaga menyatakan, "Pembatalannya sedang diurus Biro Hukum."
Baca: Sandiaga Uno Segera Bertemu Yayasan Sumber Waras demi Target WTP
Ketua Badan Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras Safzen Noerdin tak mempermasalahkan rencana pembatalan pembelian itu. Namun dia meminta digunakan nilai jual obyek pajak yang sedang berlaku. Alasannya, transaksi jual-beli RS Sumber Waras yang pernah dilakukannya dengan pemerintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sah dan mengikuti aturan perundangan. "Yang penting sesuai dengan hukum dan ketentuan yang ada," katanya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan Raden Yudi Ramdan Budiman tak menjawab pesan dan telepon dari Tempo ihwal rekomendasi pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras. Belum jelas isi catatan yang diberikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya perihal aset lahan Sumber Waras.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pada Senin lalu, anggota V BPK, Isma Yatun, hanya mengumumkan opini WTP diberikan karena pemerintah Jakarta telah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK sebelumnya, tanpa menyebutkan soal RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng. Beberapa tindak lanjut yang dimaksud adalah pembentukan Badan Pengelolaan Aset Daerah, inventarisasi aset tetap, perbaikan kartu inventaris barang, dan koreksi nilai aset yang belum wajar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI