Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab DKI Kukuh Jalankan Putusan Kasasi Stop Swastanisasi Air

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ruang filter air (Siphon) Instalasi Pengelolaan Air (IPA) II PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Pejompongan, Jakarta. ANTARA/Dhoni Setiawan
Ruang filter air (Siphon) Instalasi Pengelolaan Air (IPA) II PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Pejompongan, Jakarta. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan privatisasi air bersih, sekalipun Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi itu.

"Kasus yang sudah selesai di MA ini akan lebih memberi kepastian untuk menyelesaikan permasalahan air," kata Kepala Bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bambang Widjojanto, di Balai Kota, Jumat 4 Mei 2018.

Kementerian Keuangan, pada 22 Maret lalu, mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang memenangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Putusan kasasi itu menyatakan privatisasi air merugikan pemerintah dan warga Ibu Kota. Mahkamah meminta pengelolaan air bersih dikembalikan ke perusahaan daerah, PAM Jaya.

Baca : Koalisi Tolak Swastanisasi Air Keceewa Berat Kemenkeu Ajukan PK

Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang digugat oleh Koalisi penolak privatisasi air, selain Gubernur DKI Jakarta. Dalam salinan memori peninjauan kembali, Kementerian menyatakan pertimbangan hukum mejelis kasasi bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara atau citizen lawsuit.

Selain itu, Kementerian menganggap hakim MA khilaf dan keliru memutus perkara lantaran surat kuasa penggugat mereka anggap cacat hukum.

Menurut Bambang, siapa pun yang melakukan upaya hukum setelah adanya putusan MA bisa menghambat penanganan masalah air bersih di Ibu Kota. Padahal, kata dia, penswastaan air selama ini merugikan rakyat kecil. Bambang mencontohkan, banyak rumah tangga di pinggiran Jakarta yang belum mendapat air bersih lantaran tak mampu membayar iuran.

Bambang Widjojanto menambahkan, pemerintah DKI akan membentuk tim khusus untuk mengkaji pelbagai opsi dalam menindaklanjuti putusan kasasi. Kajian itu akan meliputi aspek finansial, legal, dan infrastruktur. Tim, misalnya, akan mengkaji untung dan rugi bila kontrak dengan swasta diputus di tengah jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kontrak kerja sama PAM Jaya dengan mitra swastanya, Aetra dan Palyja, baru berakhir lima tahun lagi. Bila kontrak diputus di tengah jalan, DKI berpotensi dikenai denda. Tapi, bila kontrak selama 25 tahun itu berlanjut, DKI juga tetap harus mengeluarkan uang.

Simak juga : Anies Baswedan Ingin Belajar Restrukturisasi Air dari Istanbul

Sebab, DKI harus menanggung selisih tarif air minum dengan kelebihan biaya operasional yang diklaim swasta.  "Diputus di ujung 2023 harus ada uang yang dibayar. Diputus sekarang juga pasti ada negosiasi," kata Bambang.

Senada dengan Bambang, Wakil Gubernur DKI Sandiaga sebelumnya mengatakan pemerintah Jakarta akan menjalankan putusan MA. “Buat kami, (peninjauan kembali itu) no issue. Kami akan lakukan sesuai dengan putusan MA,” tutur Sandiaga.

Adapun Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat, mengatakan permohonan peninjauan kembali oleh Kementerian Keuangan tak akan mempengaruhi kinerja PAM Jaya dalam menyalurkan air bersih. "Jadi biarlah masalah hukum berjalan," ujar dia.

DEVY ERNIS | IRSYAN HASYIM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

22 jam lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina jadi Tersangka BBM Bercampur Air di SPBU Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Inilah 5 Alasan Kucing Takut Air

2 hari lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
Inilah 5 Alasan Kucing Takut Air

Ada beberapa hal yang membuat kucing takut dengan air. Salah satunya karena sifat genetik yang dibawa dari nenek moyang spesiesnya.


Perempuan di Gaza Melahirkan Tanpa Air

3 hari lalu

Perempuan Palestina menggending kedua anaknya saat keluarga mereka tinggal di sekolah PBB di Gaza (3/9). AP/Khalil Hamra
Perempuan di Gaza Melahirkan Tanpa Air

UN Women melaporkan situasi terkini bagi perempuan di Gaza yang kekurangan makanan dan air, serta dampaknya bagi kehidupan mereka.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

12 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

13 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

14 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.


Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

14 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

Jaksa KPK menuntut Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.