TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI akan mengusut dugaan pencurian data pribadi satu juta lebih pengguna Facebook asal Indonesia. Investigasi dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Bareskrim akan mulai berkoordinasi dengan berbagai pihak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal pada Sabtu, 7 April 2018.
Baca: Soal Kasus Data Pengguna Bocor, Komisi I DPR Memanggil Facebook
Kebocoran data Facebook pertama kali diungkap Christopher Wylie, mantan kepala riset Cambridge Analytica, pada Maret lalu. Mulanya, data tersebut disedot oleh peneliti dari University of Cambridge, Aleksandr Kogan, menggunakan aplikasi survei kepribadian. Praktik yang dilakukan sepanjang 2014 itu berhasil mengumpulkan data pribadi 87 juta pengguna Facebook.
Data yang diperoleh secara ilegal tersebut lantas dijual ke perusahaan konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica. Berbasis data itu, Cambridge mendesain iklan politik calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam pemilihan presiden 2016. Perusahaan yang terlibat dalam pemilihan umum di banyak negara itu juga merancang berita bohong.
Manajemen Facebook mengakui adanya kebocoran data 87 juta akun penggunanya. Akun yang paling banyak dibobol adalah milik pengguna asal Amerika Serikat, yakni 70,6 juta akun, diikuti akun asal Filipina sebanyak 1,1 juta.
Baca: AMSI Dukung Rencana Kominfo Selidiki Kebocoran Data Facebook
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah bertindak. Pada Kamis, 8 April 2018, ia memanggil perwakilan Facebook di Indonesia. Dalam pertemuan itu, Rudiantara menyampaikan protes kepada Facebook atas kebocoran data pribadi pengguna asal Indonesia.
Ia juga meminta Facebook menaati Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. "Sanksi administrasi pertama sudah disampaikan. Teguran secara tertulis juga sudah dikeluarkan," kata Rudiantara.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, dalam pertemuan dengan Menteri Rudiantara menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Komisi Pertahanan DPR, Abdul Kharis Almasyhari, berniat memanggil perwakilan Facebook di Indonesia pada Rabu, 11 April 2018. Menurut dia, DPR tak akan ragu meminta pemerintah menutup operasi Facebook di Indonesia. "Kami akan tanya dulu bayar pajak atau tidak, segala macam. Kalau sudah bikin bocor data, tidak bayar pajak lagi, pasti kami hukum," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ l HENDARTYO HANGGI | EFRI