TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menutup grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel pada 27 Maret 2018. Grup itu antara lain menjadi induk bar dan karaoke 4Play, eks Hotel Alexis.
Anies Baswedan meneken surat pencabutan TDUP itu pada Kamis, 22 Maret 2018, kemudian mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya. Anies mengatakan pencabutan TDUP ini telah melalui proses pemeriksaan dan investigasi oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pemerintah DKI.
Terkait masih ada empat lokasi prostitusi lain yang diberitakan oleh Majalah Tempo, Anies berjanji akan melakukan penutupan. Saat ini masih proses pemeriksaan dan investigasi.
Baca : Demo Alexis Ditutup, Eks Karyawan Menyesal Pilih Anies Baswedan
“Bukan hanya empat, semuanya (yang melanggar),” ujar Anies Baswedan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Pancoran Jakarta Selata Kamis 29 Maret 2018.
Pencabutan TDUP dapat dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Penindakan pun dapat dilakukan berdasarkan sejumlah hal, yaitu hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa, dan/atau pengaduan masyarakat.
Langkah Anies Baswedan dipersenjatai pada 12 Maret 2018setelah meneken Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub setebal 43 halaman ini, Anies Baswedan memangkas birokrasi pengajuan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kecuali Alexis, jarak empat tempat hiburan ini maksimal hanya 2,5 kilometer dari dari Istana Presiden Jokowi. Jika melaju menggunakan ojek online tarifnya tak sampai Rp 10 ribu, sedangkan pakai taksi online paling banter Rp 20 ribu.
Kemudahan ini juga diimbangi dengan kewenangan pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI terhadap tempat usaha pariwisata yang kedapatan melanggar. Adapun poin pelanggaran yang secara tegas diatur yakni terkait narkotika, prostitusi, dan perjudian.
Sebelumnya, penelusuran Majalah Tempo sejak awal Januari 2018 menunjukkan seks atau prostitusi tak hanya terjadi di Alexis, yang cuma memindahkan “surga dunia” ke lantai lain setelah izin griya pijat dan hotelnya tak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bisnis dunia malam yang memberi sumbangan pajak hingga Rp 769,5 miliar ini begitu terang-benderang dan nyaris tak pernah tersentuh hukum meskipun terjadi banyak pelanggaran, dari jam buka hingga perdagangan manusia.
Simak juga : Alexis Ditutup, Ini Kata Anies Baswedan Soal Bagi Tugas dengan Polda
Sejatinya, ada sekitar 600 tempat hiburan penyedia bermacam "kebutuhan" di kawasan Kota yang sepelemparan batu dari Istana Presiden Jokowi dan Balai Kota DKI Jakarta, tempat Gubernur Anies Baswedan berkantor.
Namun, Tempo mengambil contoh yang paling moncer se-Jabodetabek, dan tentu saja juga Indonesia. Investigasi ini terselenggara berkat kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited.
Sejak awal Januari lalu, Tempo menelusuri lima tempat hiburan malam yang -- menurut sejumlah sumber yang menjadi pengamat hiburan malam serta pejabat dan mantan pejabat di Dinas Pariwisata DKI -- termasuk terbesar dan terlaris di Ibu Kota.
Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Anhar Nasution, meyakini praktik prostitusi terjadi di hampir semua tempat hiburan malam. “Alexis cuma satu di antaranya,” ujar Anhar Nasution kepada Tempo terkait tempat hiburan malam yang hendak dibidik Anies Baswedan.