TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan data pendukung kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sebelum memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Jumat, 9 Maret 2018. "Siap. Pasti datang. Kami ikuti proses hukumnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, Kamis, 8 Maret 2018.
Polisi memanggil pejabat Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti laporan Jack Lapian, bekas relawan Basuki Tjahaja Purnama dalam pemilihan gubernur lalu. Pada 22 Februari lalu, Jack melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menganggap kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Menurut Andri, Dinas akan membawa data berkaitan dengan kebijakan penutupan jalan untuk mendirikan lapak pedagang kaki lima itu. Salah satunya adalah hasil survei yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI setelah penutupan jalan, sejak akhir Desember 2017 sampai Februari 2018. Survei itu melibatkan 500 responden dari kalangan pedagang, warga sekitar, dan pengguna kereta api.
Dinas Komunikasi juga bakal merilis data tersebut pada hari ini. Kepala Unit Pelayanan Statistik Dinas Komunikasi, Linda, mengatakan analisis atas hasil survei tersebut akan dikombinasikan dengan data Waze, aplikasi pemantau jalan. "Kami mixed datanya, dari Waze dan survei langsung," ujar Linda.
Berdasarkan laporan kemacetan Waze, pada pekan kesepuluh setelah penutupan jalan, kendaraan yang melewati kawasan dengan radius 1 kilometer dari Pasar Tanah Abang rata-rata mengalami pelambatan lalu lintas (delay) selama 250 detik. Angka itu lebih singkat dibanding pelambatan sebelum penutupan, pada 23 Oktober-21 Desember 2017, yakni 263 detik.
Hasil survei oleh pemerintah DKI, menurut Linda, juga menunjukkan kenaikan omzet pedagang kaki lima sejak penutupan jalan. Namun Linda belum mau merinci kenaikan omzet itu.
Penutupan Jalan Jatibaru Raya, menurut Linda, juga tak menghambat aktivitas warga sekitar. Hasil survei mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen warga Jatibaru Raya mengaku tak terganggu aktivitasnya. "Karena mereka rata-rata naik sepeda motor. Jadi, masih bisa lewat," kata dia. Sebelumnya, sejumlah warga Jatibaru Raya yang memiliki kendaraan roda empat mengeluh soal penutupan jalan tersebut.
Klaim pemerintah DKI berbeda dengan laporan Jack kepada polisi. Menurut Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdi Iriawan, Jack melaporkan bahwa penutupan jalan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. "Pelapor merasa terganggu akibat kebijakan itu," kata Ferdi.
Laporan Jack sejalan dengan hasil kajian Direktorat Lalu Lintas Polda yang menyebut penutupan jalan menambah kemacetan di sekitar Tanah Abang hingga 60 persen. Karena itu, Polda Metro telah merekomendasikan agar pemerintah DKI membuka kembali Jalan Jatibaru Raya.
Sejumlah sopir angkutan umum di Tanah Abang, pada Rabu lalu, kembali meminta agar Jalan Jatibaru Raya dibuka. Perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang, Abdul Rosyid, mengancam bakal mengirim somasi jika dalam lima hari pemerintah DKI tak membuka jalan tersebut. "Kalau enggak digubris, saya bakal bawa ke pengadilan," ujar dia.